Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kompensasi kerugian
- Originaly posted by westau35:
PP46/2013 atau yang sekarang PP 23/2018 pph final tidak bisa seenaknya on/off, jadi kemungkinan kasus rekan Syadza adalah fiktif belaka?
Tahun 2016 dan 2017 diatur dalam PP 46, sedangkan 2018 diganti dengan PP 23, makanya saya bilang PP 46/23…
Karena ada kasus seperti itu maka saya minta pendapat dari rekan2 ortax.. - Originaly posted by Syadza:
Tahun 2016 dan 2017 diatur dalam PP 46, sedangkan 2018 diganti dengan PP 23, makanya saya bilang PP 46/23…
Karena ada kasus seperti itu maka saya minta pendapat dari rekan2 ortax..Klo misal 2016 dan 2017 ini rekan sama sekali tidak kena PPh 29/ SPT nihil, maka iya bisa.
- Originaly posted by Syadza:
Tahun 2016 dan 2017 diatur dalam PP 46, sedangkan 2018 diganti dengan PP 23, makanya saya bilang PP 46/23…
Karena ada kasus seperti itu maka saya minta pendapat dari rekan2 ortax..justru itu saya katakan tidak bisa on/off senaknya belaka
sebab pp46 dan pp23 itu pph final berdasarkan OMZET bukan laba - Originaly posted by westau35:
justru itu saya katakan tidak bisa on/off senaknya belaka
sebab pp46 dan pp23 itu pph final berdasarkan OMZET bukan labaRekan Syadza tidak pernah mengucap bahwa di on/off.
- Originaly posted by Afreezal:
Rekan Syadza tidak pernah mengucap bahwa di on/off.
maksud saya rekan,, kalau laba/rugi fiskal berarti dia mengacu bukan pada pp23 atau pp46 rekan
sebab pp23 dan pp46 jelas-jelas pph final atas OMZET
- Originaly posted by Syadza:
Mohon informasi dan masukan mengenai kasus dibawah ini:
Apabila suatu perusahaan akan melaporkan PPh Badan Tahun 2019 dengan kondisi seperti berikut:
Tahun 2013: Rugi fiskal 1.000.000
Tahun 2014: Rugi Fiskal 1.500.000
Tahun 2015: Rugi fiskal 1.200.000
Tahun 2016: Laba fiskal 500.000, omset dibawah 4,8M, pakai PP 46 (Final)
Tahun 2017: Laba fiskal 1.000.000, omset dibawah 4,8M, pakai PP 46 (Final)
Tahun 2018: Laba fiskal 2.000.000, omset diatas 4,8 M, pakai PP 23 (Final)
Tahun 2019: Laba Fiskal 4.000.00, omset diatas 4,8 M, ingin memakai tarif PPh badan normal. Apakah kompesnsasi kerugian fiskal pada tahun 2014 dan 2015 masih bisa di pakai sebagai pengurang PKP?Dalam PP 46 maupun PP 23 tidak ada aturan/penjelasan mengenai kompensasi Fiskal atas tahun-tahun sebelum berlakunya PP tersebut. Berbeda dengan Tax Amnesty dulu, dimana kerugian fiskal atas tahun2 sebelum Tax Amnesty akan dianggap tidak ada.
Jadi menurut saya jika masih ada rugi Fiskal, Silahkan Kompensasikan. Bedasarkan kasus rekan ini, yang masih bisa dikompensasikan adalah kerugian tahun Pajak 2014 dan 2015.
Karena 2016-2018 tidak ada rugi fiskal karena menggunakan tarif sesuai PP 46 dan PP 23Salam
- Originaly posted by Syadza:
Tahun 2019: Laba Fiskal 4.000.00, omset diatas 4,8 M, ingin memakai tarif PPh badan normal. Apakah kompesnsasi kerugian fiskal pada tahun 2014 dan 2015 masih bisa di pakai sebagai pengurang PKP?
Tidak bisa sudah hangus
- Originaly posted by yap30:
Tidak bisa sudah hangus
setuju tidak bisa dikompensasikan
- Originaly posted by yap30:
Tahun 2019: Laba Fiskal 4.000.00, omset diatas 4,8 M, ingin memakai tarif PPh badan normal. Apakah kompesnsasi kerugian fiskal pada tahun 2014 dan 2015 masih bisa di pakai sebagai pengurang PKP?
Tidak bisa sudah hangus
Boleh minta acuannya rekan. Karena akan sangat membantu bagi WP badan yang menggunakan tarif PP 23. Dimana menurut PP ini hanya bs menggunakan tarif tsb hanya selama 3 tahun. Sementara kita tau kompensasi kerugian fiskal berlaku selama 5 tahun. Bukan tidak mungkin sebelum menggunakan tarif 0,5% ini banyak WP yang masih mempunyai kompensasi kerugian fiskal.
Salam
- Originaly posted by enrist:
Boleh minta acuannya rekan. Karena akan sangat membantu bagi WP badan yang menggunakan tarif PP 23. Dimana menurut PP ini hanya bs menggunakan tarif tsb hanya selama 3 tahun. Sementara kita tau kompensasi kerugian fiskal berlaku selama 5 tahun. Bukan tidak mungkin sebelum menggunakan tarif 0,5% ini banyak WP yang masih mempunyai kompensasi kerugian fiskal.
Originaly posted by eddy_20:Pasal 6 ayat (2) UU PPh :
(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.tarif pp23/2018 menghitung omzet rekan, sedangkan kompensasi kerugian didapatkan dari lap keu yang ada. Jadi kerugian saudara saat menggunakan pp23/2018 tidak mungkin dapat dikompensasikan saat saudara memakai tarif normal, sebab
1. kompensasi kerugian wajib dikompensasikan mulai tahun pajak berikutnya (tidak boleh loncat tahun)
2. kompensasi kerugian fiskal apa yang dapat saudara hitung saat memakai pp 23/2018????????? - Originaly posted by enrist:
Bedasarkan kasus rekan ini, yang masih bisa dikompensasikan adalah kerugian tahun Pajak 2014 dan 2015.
Karena 2016-2018 tidak ada rugi fiskal karena menggunakan tarif sesuai PP 46 dan PP 23Saya setuju dengan pendapat rekan @enrist
Originaly posted by westau35:1. kompensasi kerugian wajib dikompensasikan mulai tahun pajak berikutnya (tidak boleh loncat tahun)
Pemahaman rekan berbedadgn saya.
Menurut saya maksud dari kalimat selama 5 tahun berturut-turut itu adalah misal rugi di tahun 2011 maka bisa kompensasi dari 2012-2016 (5 tahun berturut-turut sejak rugi) jadi loncat atau tdk boleh saja, yg penting tdk melewati 5 tahun.Ini ada contoh di PP 46 dulu, saat pertama diberlakukan.
Jika Wajib Pajak PT Pantang Menyerah mengalami kerugian pada Tahun Pajak 2010, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan pada Tahun Pajak 2011 sampai dengan Tahun Pajak 2015.Jika Wajib Pajak PT Pantang Menyerah pada Tahun Pajak 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat fmal berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini maka jangka waktu kompensasi kerugian tetap dihitung sampai dengan Tahun Pajak 2015.
menurut saya, dari contoh diatas kan bisa disimpulkan jg bahwa tdk melihat apakah dia loncat atau tdk, yg penting batas waktu kompensasinya adalah 5 tahun.
cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
menurut saya, dari contoh diatas kan bisa disimpulkan jg bahwa tdk melihat apakah dia loncat atau tdk, yg penting batas waktu kompensasinya adalah 5 tahun.
Pasal 6 ayat (2) UU PPh :
(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.silakan dipahami rekan
- Originaly posted by westau35:
.
Originaly posted by eddy_20:
menurut saya, dari contoh diatas kan bisa disimpulkan jg bahwa tdk melihat apakah dia loncat atau tdk, yg penting batas waktu kompensasinya adalah 5 tahun.westau35
Pasal 6 ayat (2) UU PPh :
(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.silakan dipahami rekan
Penjelasan Ayat 2
Contoh :PT A dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut :
2010 : laba fiskal Rp200.000.000,00
2011 : rugi fiskal (Rp300.000.000,00)
2012 : laba fiskal Rp N I H I L
2013 : laba fiskal Rp100.000.000,00
2014 : laba fiskal Rp800.000.000,00Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
Rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.200.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2010 Rp 200.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2011 (Rp 300.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2012 Rp N I H I L (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2013 Rp 100.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 900.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2014 Rp 800.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 100.000.000,00)Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2015, sedangkan rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun 2016.
Bagaimana dengan tahun 2012 yang NIHIL. dan kompensasi dilanjutkan di 2013?
Apakah itu tidak loncat tahun? - Originaly posted by enrist:
Bagaimana dengan tahun 2012 yang NIHIL. dan kompensasi dilanjutkan di 2013?
Apakah itu tidak loncat tahun?Originaly posted by westau35:begini rekan, kesimpulan saya adalah:
kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.
kasus yang kita bahas yang ditanyakan rekan Syadza adalah dimana kompensasinya loncat (tidak dilakukan/dimulai sejak tahun berikutnya), berbeda dengan contoh kasus pada penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU pph
semoga jelas rekan
sudah saya jawab didepan
loncat tahun pada kasus pada penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU pph berbeda dengan kasus rekan Syadza, unsur mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut pada kasus rekan syadza tidak terpenuhi
sudah paham bos?