Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kompensasi kerugian
Malam rekan ortax,
Mohon informasi dan masukan mengenai kasus dibawah ini:
Apabila suatu perusahaan akan melaporkan PPh Badan Tahun 2019 dengan kondisi seperti berikut:
Tahun 2013: Rugi fiskal 1.000.000
Tahun 2014: Rugi Fiskal 1.500.000
Tahun 2015: Rugi fiskal 1.200.000
Tahun 2016: Laba fiskal 500.000, omset dibawah 4,8M, pakai PP 46 (Final)
Tahun 2017: Laba fiskal 1.000.000, omset dibawah 4,8M, pakai PP 46 (Final)
Tahun 2018: Laba fiskal 2.000.000, omset diatas 4,8 M, pakai PP 23 (Final)
Tahun 2019: Laba Fiskal 4.000.00, omset diatas 4,8 M, ingin memakai tarif PPh badan normal. Apakah kompesnsasi kerugian fiskal pada tahun 2014 dan 2015 masih bisa di pakai sebagai pengurang PKP?Mohon informasi dan dasar peraturannya…
Terima kasih…Tahun 2019: Laba Fiskal 4.000.00, omset diatas 4,8 M, ingin memakai tarif PPh badan normal. Apakah kompesnsasi kerugian fiskal pada tahun 2014 dan 2015 masih bisa di pakai sebagai pengurang PKP?
tidak bisa, sebab tidak masuk akal kerugian tahun 2014 dan 2015 dipakai di tahun 2019, perhitungan pp 46 dan pp 23 memakai dasar OMZET bukan laba, sedangkan pph badan memakai tarif 25% dari LABA TAHUN BERJALAN (dasarnya adalah LAPORAN RUGI LABA PERUSAHAAN ANDA, dan laporan ini tiap tahun selalu kontinu, artinya kerugian tahun 2014 dan tahun 2015 sudah termasuk dalam perhitungan)tidak bisa.
Karena jika memang ingin kompensasi seharusnya mulai tahun 2016. Dengan sisa rugi per 2019 hanya 200.000
WP PP 46 bisa kompensasi kerugian bila secara fiskal memang ada sisa penghasilan diluar tarif PP 46 Final (rekan menulis Laba Fiskal, jadi saya asumsi ini penghasilan diluar PP 46). Dasar hukum PP 46 th 2013 Pasal 8.Pada intinya kompensasi kerugian tidak bisa asal comot tahun yang rugi seenaknya sendiri begitu rekan Syadza
Pasal 6 ayat (2) UU PPh :
(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
Pasal 6 ayat (2) UU PPh :
(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.dibaca dengan teliti rekan… dikompensaiskan pada tahun pajak berikutnya
semoga jelas
- Originaly posted by westau35:
dibaca dengan teliti rekan… dikompensaiskan pada tahun pajak berikutnya
Penjelasan dari Pasal 6 ayat (2) UU PPh yg saya berikan adalah :
Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.
masih ada contohnya dibagian penjelasan. jika kurang jelas, silahkan lihat sendiri.Saya gk tau pemahaman saya yg salah atau rekan, saya hanya memberikan jawaban atau pendapat berdasarkan peraturan dan dasar hukum yg berlaku bukan asal komentar. kalau saya yg salah mohon maaf dan mohon koreksinya. silahkan rekan2 lainnya jg memberikan pendapatnya.
cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
Saya gk tau pemahaman saya yg salah atau rekan, saya hanya memberikan jawaban atau pendapat berdasarkan peraturan dan dasar hukum yg berlaku bukan asal komentar. kalau saya yg salah mohon maaf dan mohon koreksinya. silahkan rekan2 lainnya jg memberikan pendapatnya.
maksud saya disana sudah jelas bahwa kompensasi kerugian tersebut dikompensasikan secara berturut-turut sejak tahun berikutnya, jadi tidak boleh loncat-loncat,
demikian supaya dimengerti rekan
- Originaly posted by westau35:
maksud saya disana sudah jelas bahwa kompensasi kerugian tersebut dikompensasikan secara berturut-turut sejak tahun berikutnya, jadi tidak boleh loncat-loncat,
Mungkin rekan tdk fokus, padahal saya sudah tulis lihat contoh di peraturannya jika kurang jelas.
ini contoh yg tertera di penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU pph :PT A dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut :
2010 : laba fiskal Rp200.000.000,00
2011 : rugi fiskal (Rp300.000.000,00)
2012 : laba fiskal Rp N I H I L
2013 : laba fiskal Rp100.000.000,00
2014 : laba fiskal Rp800.000.000,00Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
Rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.200.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2010 Rp 200.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2011 (Rp 300.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2012 Rp N I H I L (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2013 Rp 100.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 900.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2014 Rp 800.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 100.000.000,00)Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2015, sedangkan rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun 2016.
Silahkan disimpulkan sendiri.
cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
Silahkan disimpulkan sendiri.
begini rekan, kesimpulan saya adalah:
kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.
kasus yang kita bahas yang ditanyakan rekan Syadza adalah dimana kompensasinya loncat (tidak dilakukan/dimulai sejak tahun berikutnya), berbeda dengan contoh kasus pada penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU pph
semoga jelas rekan
- Originaly posted by eddy_20:
didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.
benar rekan Eddy saya juga mendasar ke peraturan tsb, akan tetapi secara Fiskal rekan Syadza seharusnya mengkompensasikan kerugiannya ke tahun berikutnya seperti kalimat di Peraturan UU. Tidak lompat tahun. Kecuali klo memang secara Fiskal penghasilan rekan Syadza adalah 0.
Di penjelasan rekan Syadza sendiri berkata bahwa walau memakai PP 46, rekan Syadza memiliki Laba Fiskal yang bila ingin kompensasi kerugian seharusnya di kompensasi sejak th terjadinya laba fiskal.
Maksud saya begini rekan2….
Perusahaan masih mempunyai sisa kompensasi kerugian tahun 2014 dan 2015, yang menurut aturannya masih di pakai pada tahun 2019. Yang jadi masalahnya pada tahun 2016, 2017 dan 2018, Perusahaan menggunakan PP 46/23. Apabila di tahun 2019, dia akan memakai tarif normal, apakah sisa kompensasi kerugian tersebut masih dapat dipakai sebagai pengurang PKP?
Mohon penjelasan lebih lanjut…
Terima kasih…- Originaly posted by Syadza:
pada tahun 2016, 2017 dan 2018, Perusahaan menggunakan PP 46/23
ini di penjelasan rekan tulis ada laba fiskal, ini maksudnya laba diluar PP 46 atau Laba Komersial? (Laba Fiskal adalah dasar PKP PPH 29/25 SPT Tahunan, penghasilan yang masih tersisa setelah di korfis)
- Originaly posted by Syadza:
Maksud saya begini rekan2….
Perusahaan masih mempunyai sisa kompensasi kerugian tahun 2014 dan 2015, yang menurut aturannya masih di pakai pada tahun 2019. Yang jadi masalahnya pada tahun 2016, 2017 dan 2018, Perusahaan menggunakan PP 46/23. Apabila di tahun 2019, dia akan memakai tarif normal, apakah sisa kompensasi kerugian tersebut masih dapat dipakai sebagai pengurang PKP?
Mohon penjelasan lebih lanjut…
Terima kasih…PP46/2013 atau yang sekarang PP 23/2018 pph final tidak bisa seenaknya on/off, jadi kemungkinan kasus rekan Syadza adalah fiktif belaka?