Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kompemsasi PPN
Apakah bisa jika saya mo mengkonpensasi massa pajak bulan April '10 ke Massa pajak Jan '10 Pembetulan???
- Originaly posted by sfachmi:
Apakah bisa jika saya mo mengkonpensasi massa pajak bulan April '10 ke Massa pajak Jan '10 Pembetulan???
Tidak…
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak…
Sependapat…. kompensasi idealnya dilakukan ke masa berikutnya untuk SPT yang belum/akan dilaporkan..
Salam
Jelas tidak bisa,,karena mungkin nilai PPN yang lebih bayar itu timbul akibat kelebihan pajak masukan dari transaksi yang terjadi di masa apil atau setelah januari, jadi keliahatannya aneh kalau sisanya dikompensasikan ke masa sebelumnya (januari)
PPN tidak bisa dikompensasikan ke masa yang telah lewat, hanya dapat dikompensasikan ke bulan berikutnya.
setuju,
tidak bisa dikompensasikan ke masa pajak yang udah lewat, hanya bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnyajawaban sudah jelas.
Salam semuanya,,,
Aku mau tanya juga dong, kalau untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN, ada batasan waktunya gk sich?? boleh tidak melakukan pembetulan SPT masa PPN bln Jun'09 yang mengakibatkan LB, lalu LB nya dikompensasi ke SPT masa PPN bln Jun'10.
Terimkasih ,,,
- Originaly posted by haryatiarief:
SPT masa PPN bln Jun'09 yang mengakibatkan LB, lalu LB nya dikompensasi ke SPT masa PPN bln Jun'10.
Harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN jul agt sep okt nov des '09 dan seterusnya sampai Mei 10
Rekan haryatiarief
Berdasarkan Ps. 8 UU No.28/2007 :
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a)Dalam hal PEMBETULAN Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, PEMBETULAN Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapanBerdasarkan Ps. 9(4) UU PPN No.42 Thn 2009 : Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang diKOMPENSASIkan ke Masa Pajak berikutnya.
Contoh dari Penjelasan Ps.9(4) :
Masa Pajak Mei 2010
Pajak Keluaran = Rp2.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat = Rp4.500.000,00
dikreditkan
——————- (-)
Pajak yang lebih dibayar = Rp2.500.000,00
Pajak yang lebih dibayar tersebut diKOMPENSASIkan ke Masa Pajak Juni 2010
Masa Pajak Juni 2010
Pajak Keluaran = Rp3.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan = Rp2.000.000,00
——————- (-)
Pajak yang kurang dibayar = Rp1.000.000,00
Pajak yang lebih dibayar dari Masa Pajak Mei 2010 yang diKOMPENSASIkan ke
Masa Pajak Juni 2010 = Rp2.500.000,00
——————- (-)
Pajak yang lebih dibayar Masa Pajak Juni 2010= Rp1.500.000,00
Pajak yang lebih dibayar tersebut diKOMPENSASIkan ke Masa Pajak Juli 2010.Kelebihan bayar yg terjadi di bln Juni 09..dikompensasikan ke bln Juli 09. Tidak boleh langsung di komepsasikan di Juni 10. Jadi Rekan melakukan pembetulan SPT Bulan Juni 09 – Des 09….ada kelebihan di 2009 di restitusi.
Mohon masukan Rekan yg lain..
Salam
Ada yang punya peraturan yang menjelaskan bahwa kita tidak mengkompensasikan PPN LB ke massa sebelumnya, mohon pencerahannya…YHX
Hai semuanya…ga da ya peraturan mengenai itu ya…Thx
Loh, berarti repot dong,,,,,
Bbukankah adanya eSPT PPN sekarang adalah jawaban untuk memberikan solusi atas kasus tsb di atas, karena kalau tetap melakukan pembetulan ke bulan-bulan berikutnya sama saja seperti menggunakan Form SPT Masa PPN 1195 yang menurut saya amat sangat Merepotkan, dan terlalu ribet jika ada kasus sprti saya ini. Makanya keluarlah eSPT PPN yang lebih flexible, bukankah di eSPT PPN juga sdh di sediakan kolom untuk mengisi Kompensasi kelebihan yang tidak berurutan masa pajaknya??
Lalu mengapa pada Formulir Induk 1107 terdapat 2 kotak pilihan Kompensasi, yaitu :
1. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
2. Dikompensasikan ke Masa Pajak………..Menurut saya, bukankah pilihan no. 2 adalah solusi untuk kasus seperti saya ini, supaya kita tidak perlu melakukan Kompensasi L/B secara Berurutan???
Terimakasih,,
1.
Hai juga…
btw buat apa Anda mengompensasi ke masa pajak sebelumnya??
Pasal 9 ayat (4) UU No 42 Tahun 2009:
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.