• Kompemsasi PPN

     kemutik updated 11 years, 7 months ago 14 Members · 26 Posts
  • haryatiarief

    Member
    3 June 2010 at 12:14 pm

    Untuk rekan sfachmi,,,

    Saya setuju dengan Rekan mo3b,,,

    Aturannya jelas di Pasal tsb…"MASA PAJAK BERIKUTNYA", bukan "MASA PAJAK SEBELUMNYA"..

    Thx,

  • mo3b

    Member
    3 June 2010 at 12:17 pm

    menurutku,

    jika melakukan pembetulan yg menyebabkan LB, cukup dikompensasikan ke masa pajak yg belum dilaporkan dan tidak perlu membuat pembetulan beruntun,

    kalimat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya mengandung pengertian tidak boleh dikompensasikan ke masa pajak sebelumnya.

  • sfachmi

    Member
    3 June 2010 at 2:26 pm

    tetapi dalam se 43/pj/2010 di Bagian II menyebutkan bahwa mengenai PPN lebih dibayar pada SPT Pembetulan pada pilihan kompensasi, baik dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (butir II.D) maupun dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan (butir II.F), menegaskan bahwa bagian tersebut diisi (salah satu) oleh PKP kecuali PKP tersebut mengajukan restitusi.

  • hafidz_28

    Member
    3 June 2010 at 2:33 pm
    Originaly posted by sfachmi:

    maupun dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan (butir II.F),

    bukan masa sebelumya…

  • sfachmi

    Member
    3 June 2010 at 3:02 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    bukan masa sebelumya…

    didalam SE tersebut dinyatakan bahwa mengenai PPN lebih dibayar pada SPT Pembetulan pada pilihan kompensasi, baik dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (butir II.D) maupun dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan (butir II.F), nah kondisinya saya akan melakukan pembetulan dari bln Jan – April nah kondisinya di bulan April saya LB. nah LB tersebut akan saya kompensasi buat bulan Jan.

  • Nafad

    Member
    3 June 2010 at 3:13 pm
    Originaly posted by sfachmi:

    tetapi dalam se 43/pj/2010 di Bagian II menyebutkan bahwa mengenai PPN lebih dibayar pada SPT Pembetulan pada pilihan kompensasi, baik dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (butir II.D) maupun dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan (butir II.F), menegaskan bahwa bagian tersebut diisi (salah satu) oleh PKP kecuali PKP tersebut mengajukan restitusi.

    Mencoba menjawab.
    Rekan sfachmi, se di atas maksudnya memang betul kita boleh memilih mau mengkompensasi ppn lb tsb ke bulan berikutnya atau ke bulan dilakukannya pembetulan.
    Misalnya kita melakukan pembetulan spt apr 10 di bulan juni 10. atas lb yang timbul maka dapat dikompensasikan ke masa mei 10 (bulan berikutnya) atau masa juni 10 (bulan di mana kita melakukan pembetulan).
    tapi tidak boleh ke masa sebelumnya.

    jadi setuju dengan rekan haryatiarief, espt sudah bisa mengakomodir kompensasi atas lb langsung ke bulan kita melakukan pembetulan, tidak perlu melakukan pembetulan secara beruntun.

    mohon koreksinya.

  • sfachmi

    Member
    3 June 2010 at 3:26 pm

    Terima kasih sebelumnya atas pencerahannya, maaf jd agak panjang cz atasan aku masih ngotot bahwa itu bisa..

  • ekatmxxx3

    Member
    3 June 2010 at 3:31 pm
    Originaly posted by haryatiarief:

    Lalu mengapa pada Formulir Induk 1107 terdapat 2 kotak pilihan Kompensasi, yaitu :
    1. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
    2. Dikompensasikan ke Masa Pajak………..

    Menurut saya, bukankah pilihan no. 2 adalah solusi untuk kasus seperti saya ini, supaya kita tidak perlu melakukan Kompensasi L/B secara Berurutan???

    Saya setuju, tidak perlu melakukan pembetulan beruntun, langsung kompensasi ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan.

  • Nafad

    Member
    3 June 2010 at 3:31 pm
    Originaly posted by Nafad:

    maupun dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan (butir II.F),

    Tambahan.
    Kalimat di atas maksudnya Masa Pajak dimana kita melakukan pembetulan. bagaimana mungkin melakukan pembetulan SPT Apr 10 (yang pastinya baru dilaporkan paling lambat 31 Mei 10) di bulan Jan 10 ?

    [

    Originaly posted by Nafad:

    saya akan melakukan pembetulan dari bln Jan – April nah kondisinya di bulan April saya LB. nah LB tersebut akan saya kompensasi buat bulan Jan.

    kalaupun boleh lb bulan april dikompensasi ke bulan jan, berarti spt jan yang sudah dibetulkan, harus dibetulkan lagi donk, untuk memasukkan lb yang dari april. kemdian nanti di spt jan yang sudah dibetulkan itu, lb nya dikemanakan?
    malah jadi ruwet…. he..he..

  • Nafad

    Member
    3 June 2010 at 3:36 pm

    karena kurang teliti jadinya ngutipnya dari diri sendiri. maksudnya kutipan itu dari sfachmi… 😀

  • kemutik

    Member
    9 October 2012 at 12:56 pm

    kalau misalnya lebih bayar di SPT Masa PPN Juli 2012 di kompensasikan ke SPT Masa Pajak September 2012 boleh gak ya…karena di SPT Masa Agustus nya lebih bayarnya lupa gak dikompensasikan.

Viewing 16 - 26 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now