Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Komisi Penjualan Untuk Pegawai tetap
Komisi Penjualan Untuk Pegawai tetap
Mohon Bantuannya Untuk Komisi penjualan Pegawai tetap Apaka Ada Koreksi fiskalnya??
- Originaly posted by Diana Trisniwati:
Mohon Bantuannya Untuk Komisi penjualan Pegawai tetap Apaka Ada Koreksi fiskalnya??
setau saya objek PPh 21.
Komisi dimasukan ke dalam instrumen penghasilan bruto karyawan saja dan menjadi objek PPh 21 dan biaya gaji dapat diakui secara fiskal sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan. Salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies