Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › KOMISI
Rekan2,
Kalau prsh memberikan komisi kepada orang yg bukan karyawan, mis untuk memperlancar penerbitan PO dari suatu PT. Apakah dapat dibiayakan? Bagaimana dengan kewajiban perpajakkannya karena penerima tentu saja tidak mau memberikan identitas apapun.
Komisi itu diberikan setiap bulannya.Terima kasih
To : Rekan asri_ atmaja dan all rekan senior…
Saya juga punya masalah yg sama tentang komisi. Tapi di kasus saya. Ada Commison agreement juga atas komisi itu dikenakan ppn dan pajak atas jasa. Yg mau saya tanyakan apakah perusahaan kami yg mengeluarkan komisi harus membuat bukti potong pph atas jasa. Atau bagimana,ya peraturan tentang jasa komisi ini.
Terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by asri_atmaja:
Kalau prsh memberikan komisi kepada orang yg bukan karyawan, mis untuk memperlancar penerbitan PO dari suatu PT. Apakah dapat dibiayakan? Bagaimana dengan kewajiban perpajakkannya karena penerima tentu saja tidak mau memberikan identitas apapun.
Komisi itu diberikan setiap bulannya.Kayaknya sih nggak bisa dibiayakan, kesulitan tentang pembuktiannya..
- Originaly posted by asri_atmaja:
Kalau prsh memberikan komisi kepada orang yg bukan karyawan, mis untuk memperlancar penerbitan PO dari suatu PT. Apakah dapat dibiayakan?
menurut sy seh bisa, asalkan dipotong pph21 dan disetorkan ke negara
Originaly posted by asri_atmaja:Bagaimana dengan kewajiban perpajakkannya karena penerima tentu saja tidak mau memberikan identitas apapun.
Komisi itu diberikan setiap bulannya.diatur di PER-31/PJ./2009 dan PER-57/PJ./2009
baca lampiran yg dibawahnya ada contoh soalnya yg bs memperjelasOriginaly posted by acc1:Yg mau saya tanyakan apakah perusahaan kami yg mengeluarkan komisi harus membuat bukti potong pph atas jasa. Atau bagimana,ya peraturan tentang jasa komisi ini.
tentu dong harus dibikin bukti potongnya. Baca di PER-57/PJ./2009
- Originaly posted by rody:
tentu dong harus dibikin bukti potongnya. Baca di PER-57/PJ./2009
Itulah inti permasalahannnya, penerima ph tidak memberikan identitas apapun…, berarti juga tidak meninggalkan "jejak" apapun..
- Originaly posted by asri_atmaja:
Bagaimana dengan kewajiban perpajakkannya karena penerima tentu saja tidak mau memberikan identitas apapun.
kl fiskuss bilang bgini gmn "loh koq mau dikasih komisi tapi identitas dari si penerima komisinya tidak diketahui. memang bayarnya ke siapa?? ke hantu?? hh…"
kl memang bgini btull kata pa begawan tuh…. NDE. tapi sayang kan bila biaya komisi yg mungkin jumlahnya besar itu harus dikoreksi gara gara masalah ini. di gross up saja dan bayar pajaknya jd bisa menjadi DE dan isi namanya singkat saja.
pendapatan lain?? pak begawan, klo saya sih biasanya tetap membuatkan bukti potong krn kewajiban ada di qta. Namun alamatnya hanya kota. dan nama tnp NPWP. Jd tarif lbh tinggi 20% dan akhirnya qta yg hrs menanggung pph nya jg. Klo mau di gross up kan di biayanya.
selama ini sih tdk pernah bermasalah krn memang kejadiannya bnr2 spt itu…. Drpd qta yg slh lbh baik qta menaggungkan pph nya.
Bgmn?- Originaly posted by ulili:
pak begawan, klo saya sih biasanya tetap membuatkan bukti potong krn kewajiban ada di qta. Namun alamatnya hanya kota. dan nama tnp NPWP. Jd tarif lbh tinggi 20% dan akhirnya qta yg hrs menanggung pph nya jg. Klo mau di gross up kan di biayanya.
selama ini sih tdk pernah bermasalah krn memang kejadiannya bnr2 spt itu…. Drpd qta yg slh lbh baik qta menaggungkan pph nya.Trus bukti pengeluaran? Tidak ada kwitansi penerimaan, khan?
Maksud saya, dgn cara memotong pajak bukan berarti "melegalkan" pengeluaran.. salam rekan ortax
jadi u urusan beginian kita harus
1.potong/tanggung, setor lapor PPh 21 nya
"kewajiban pot/put terpenuhi"
2.Kor-fis positip atas biayanya karena tidak ada dasar untuk membukukannya
"memenuhi ketentuan KUP pasl 28"APakh demikian???
salam…
- Originaly posted by junjungansitohang:
jadi u urusan beginian kita harus
1.potong/tanggung, setor lapor PPh 21 nya
"kewajiban pot/put terpenuhi"
2.Kor-fis positip atas biayanya karena tidak ada dasar untuk membukukannya
"memenuhi ketentuan KUP pasl 28"APakh demikian???
kalau unsur biayanya nggak jelas dan dikoreksi posiif, gimana mau motong PPh 21nya?. lha, pengeluaran untuk apa nggak bisa dibuktikan kok.
Salam
terimakasih rekan hanif
,kalo bgitu atas biaya beginian dijadikan item KOR-FIS aja kali ya
salam
yup benar
Salam