Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Komisaris
Komisaris warga negara asing dan bertempat tinggal di LN, bagaimana cara mencantumkan namanya di SPT dan apa yang harus dilampirkan jika tidak memiliki NPWP.
ThxLampirkan surat pernyataan bahwa komisaris bukan warga negara indonesia dan bukan sebagai subyek pajak DN.
Lampirkan surat pernyataan bahwa komisaris bukan warga negara indonesia dan bukan sebagai subyek pajak DN.
THANK
tambahan, apakah ada form tersendiri? he2xSurat Pernytaan dibuat sendiri tidak ada format khusus yang ditentukan oleh fiskus, (ini pengalaman saya, KPP terdaftar pada KPP PMA 4).
Dear All Friends
1. Jangan lupa atas Penghasilan yang dibayar kepada Komisaris yang bertempat tinggal di LN terutang PPh Pasal 26 sebesar 20% FINAL atau Tarif Tax Treaty jika yang bersangkutan memiliki dan menyerahkan SKD (Surat Keterangan Domsili) dari Authority Perpajakan Negara Treaty Partner.
2. Besarnya Penghasilan yang dibayarkan tsb. usahakan tidak menyimpang jauh dari besarnya Gaji yang di atur dalam Standar atau Pedoman Gaji Karyawan Asing mulai Tahun 2002.
Demikian info tambahan.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
THANX INFO NYA
THANX INFO NYA
sama2 infonya
sama2 infonya
sama2 infonya
sama2 infonya
sama2 infonya
sdr RITZKY FIRDAUS sangat jeli untuk menggali pajak utk Negara…ha…ha..ha