Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Komisaris
harusnya AR dan KPPnya sudah tahu dan tidak perlu tiap isi SPT harus ada pernyataan. jadi pernyataan yang dibuat cukup sekali saja sampai ada perubahan
Please confirm you want to block this member.
You will no longer be able to:
Please allow a few minutes for this process to complete.