Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kode Transaksi 04
- Originaly posted by tanugroho471:
Terus terang, semua statementnya dari page 1 s/d page 4
kl saya malah dari mulai joined… 😀
salam manis
- Originaly posted by tanugroho471:
Terus terang, semua statementnya dari page 1 s/d page 4
kl saya malah dari mulai joined… 😀
salam manis
*menyimak alias nguping –> (o_O)9,
*menyimak alias nguping –> (o_O)9,
sekarang saya ikut ngerecokin, maap kalo kurang berkenan .. 🙂
Originaly posted by khansa3:Mohon bantuan rekan2 ortax. Apakah utk PPN pemakaian jasa security, kode transaksi yang dipakai utk faktur pajak adalah 04 ?
Originaly posted by Zullyanto:Kodenya 01 rekan,
lantas pendapat rekan zul yang berikutnya :
Originaly posted by khansa3:PT. B menggunakan DPP dr biaya management fee, bukan hrg jual. Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?
Originaly posted by Zullyanto:benar rekan, karena menggunakan DPP nilai lain.
Management fee menggunakan kode 04?
sekarang saya ikut ngerecokin, maap kalo kurang berkenan .. 🙂
Originaly posted by khansa3:Mohon bantuan rekan2 ortax. Apakah utk PPN pemakaian jasa security, kode transaksi yang dipakai utk faktur pajak adalah 04 ?
Originaly posted by Zullyanto:Kodenya 01 rekan,
lantas pendapat rekan zul yang berikutnya :
Originaly posted by khansa3:PT. B menggunakan DPP dr biaya management fee, bukan hrg jual. Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?
Originaly posted by Zullyanto:benar rekan, karena menggunakan DPP nilai lain.
Management fee menggunakan kode 04?
- Originaly posted by Zullyanto:
Kalau saya berpendapat seperti ini rekan, kenapa Gajinya tidak dikenakan PPN. Karena PT B hanya cari orangnya saja yang mau jadi security. namun orang tersebut bukan menjadi karyawan PT B tetapi karyawan PT A. sehingga pembayaran Gaji dan dll nya ke orang tersebut dibayar oleh PT A maka hal ini tidak dikenakan PPN.
mau nanya: knp PT.B harus buat faktur yg mencantumkan nilai pembayaran gaji?? pdhl kan gaji tsb di bayar kan PT.A ke Karyawan tsb..
jd PT.B seharusnya cmn mencantukan management fee nya ajah di faktur pajaknya.. (menurutku siy) - Originaly posted by Zullyanto:
Kalau saya berpendapat seperti ini rekan, kenapa Gajinya tidak dikenakan PPN. Karena PT B hanya cari orangnya saja yang mau jadi security. namun orang tersebut bukan menjadi karyawan PT B tetapi karyawan PT A. sehingga pembayaran Gaji dan dll nya ke orang tersebut dibayar oleh PT A maka hal ini tidak dikenakan PPN.
mau nanya: knp PT.B harus buat faktur yg mencantumkan nilai pembayaran gaji?? pdhl kan gaji tsb di bayar kan PT.A ke Karyawan tsb..
jd PT.B seharusnya cmn mencantukan management fee nya ajah di faktur pajaknya.. (menurutku siy) - Originaly posted by hendrioye:
Originaly posted by khansa3: Mohon bantuan rekan2 ortax. Apakah utk PPN pemakaian jasa security, kode transaksi yang dipakai utk faktur pajak adalah 04 ?
Originaly posted by Zullyanto: Kodenya 01 rekan,
lantas pendapat rekan zul yang berikutnya :Originaly posted by khansa3: PT. B menggunakan DPP dr biaya management fee, bukan hrg jual. Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?
Originaly posted by Zullyanto: benar rekan, karena menggunakan DPP nilai lain.
Management fee menggunakan kode 04?alasannya kenapa saya bilang pertama kali pake 01. karena yang saya tangkep adalah atas penyerahan jasa securitynya. kemudian, TS kan ada lempar pertanyaan seperti ini :
Originaly posted by Zullyanto:Klo kasusnya seperti ini bgmn rekan2. Mis : PT. A menerima FP dr PT B atas jasa security . Dlm FP drincikan 1. Biaya gaji security, dll = Rp 1.000.000; 2. Management Fee = Rp 100.000. harga jual = Rp 1.100.000. DPP = Rp 100.000. PPN = Rp 10.000. Jd PT. B menggunakan DPP dr biaya management fee, bukan hrg jual. Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?
menurut saya ini sudah benar menggunakan 04. karena dalam ini saya menangkap PT B hanya penyedia jasa saja. sehingga FP yang ditagihkan oleh PT B sudah benar adanya kalo dia menagihkan hanya dari jasa management fee nya.
karena aturan mainnya seperti ini rekan,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 83/PMK.03/2012TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAIPasal 4
Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain.
(5) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnyamakanya kenapa Gaji tersebut menurut saya tidak dikenakan PPN oleh PT B adalah sudah benar adanya.
Salam manis,
- Originaly posted by hendrioye:
Originaly posted by khansa3: Mohon bantuan rekan2 ortax. Apakah utk PPN pemakaian jasa security, kode transaksi yang dipakai utk faktur pajak adalah 04 ?
Originaly posted by Zullyanto: Kodenya 01 rekan,
lantas pendapat rekan zul yang berikutnya :Originaly posted by khansa3: PT. B menggunakan DPP dr biaya management fee, bukan hrg jual. Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?
Originaly posted by Zullyanto: benar rekan, karena menggunakan DPP nilai lain.
Management fee menggunakan kode 04?alasannya kenapa saya bilang pertama kali pake 01. karena yang saya tangkep adalah atas penyerahan jasa securitynya. kemudian, TS kan ada lempar pertanyaan seperti ini :
Originaly posted by Zullyanto:Klo kasusnya seperti ini bgmn rekan2. Mis : PT. A menerima FP dr PT B atas jasa security . Dlm FP drincikan 1. Biaya gaji security, dll = Rp 1.000.000; 2. Management Fee = Rp 100.000. harga jual = Rp 1.100.000. DPP = Rp 100.000. PPN = Rp 10.000. Jd PT. B menggunakan DPP dr biaya management fee, bukan hrg jual. Sehingga kode transaksi pd FP yg digunakan adalah 04. Apakah ni benar rekan2 ?
menurut saya ini sudah benar menggunakan 04. karena dalam ini saya menangkap PT B hanya penyedia jasa saja. sehingga FP yang ditagihkan oleh PT B sudah benar adanya kalo dia menagihkan hanya dari jasa management fee nya.
karena aturan mainnya seperti ini rekan,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 83/PMK.03/2012TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAIPasal 4
Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain.
(5) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnyamakanya kenapa Gaji tersebut menurut saya tidak dikenakan PPN oleh PT B adalah sudah benar adanya.
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 83/PMK.03/2012TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAIPasal 4
Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain.
(5) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnyatanya lagi ya…
jadi menurut rekan nilai lain yg di PMK 83 ini pake nya 04 bukan 01? - Originaly posted by Zullyanto:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 83/PMK.03/2012TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAIPasal 4
Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain.
(5) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnyatanya lagi ya…
jadi menurut rekan nilai lain yg di PMK 83 ini pake nya 04 bukan 01? - Originaly posted by hangsengnikkei:
jadi menurut rekan nilai lain yg di PMK 83 ini pake nya 04 bukan 01?
kalau saya tetap memegang teguh pendirian saya yang dari awal saya kemukan selama belum ada penjelasan yang menurut saya bisa merubah pendirian saya.
Salam manis,
- Originaly posted by hangsengnikkei:
jadi menurut rekan nilai lain yg di PMK 83 ini pake nya 04 bukan 01?
kalau saya tetap memegang teguh pendirian saya yang dari awal saya kemukan selama belum ada penjelasan yang menurut saya bisa merubah pendirian saya.
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
karena yang saya tangkep
Originaly posted by Zullyanto:karena dalam ini saya menangkap
rekan dinas di KPK atau di Densus 88 ? wah kalo salah nangkep terus ntar penjara bisa luber, rekan.. 😛