• Kode Transaksi 04

     Zullyanto updated 10 years, 11 months ago 8 Members · 101 Posts
  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 9:45 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    benar rekan, karena menggunakan DPP nilai lain.

    alasannya bahwa ini benar menggunakan DPP nilai lain?

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 9:45 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    benar rekan, karena menggunakan DPP nilai lain.

    alasannya bahwa ini benar menggunakan DPP nilai lain?

  • khansa3

    Member
    30 May 2013 at 9:47 am

    Apakah pajak masukan utk FP dg kode transaksi 04 ni dpt dkreditkan rek zull?

  • khansa3

    Member
    30 May 2013 at 9:47 am

    Apakah pajak masukan utk FP dg kode transaksi 04 ni dpt dkreditkan rek zull?

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 9:48 am
    Originaly posted by khansa3:

    Apakah pajak masukan utk FP dg kode transaksi 04 ni dpt dkreditkan rek zull?

    Bisa rekan,

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 9:48 am
    Originaly posted by khansa3:

    Apakah pajak masukan utk FP dg kode transaksi 04 ni dpt dkreditkan rek zull?

    Bisa rekan,

    Salam manis,

  • hangsengnikkei

    Member
    30 May 2013 at 9:51 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    benar rekan, karena menggunakan DPP nilai lain.

    Originaly posted by tanugroho471:

    alasannya bahwa ini benar menggunakan DPP nilai lain?

    sok dijawab dulu bung zul

  • hangsengnikkei

    Member
    30 May 2013 at 9:51 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    benar rekan, karena menggunakan DPP nilai lain.

    Originaly posted by tanugroho471:

    alasannya bahwa ini benar menggunakan DPP nilai lain?

    sok dijawab dulu bung zul

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 9:56 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    alasannya bahwa ini benar menggunakan DPP nilai lain?

    DPP nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak
    Menurut saya pajak yang dikenakan oleh PT B adalah atas management feenya saja sebesar 100.000. jadi FP yang dikeluarkan adalah benar adanya

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 9:56 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    alasannya bahwa ini benar menggunakan DPP nilai lain?

    DPP nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak
    Menurut saya pajak yang dikenakan oleh PT B adalah atas management feenya saja sebesar 100.000. jadi FP yang dikeluarkan adalah benar adanya

    Salam manis,

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 10:01 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Menurut saya pajak yang dikenakan oleh PT B adalah atas management feenya saja sebesar 100.000. jadi FP yang dikeluarkan adalah benar adanya

    kok gajinya nggak dikenakan PPN ? apakah bung zul melihatnya sebagai reimbursement yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam SE – 05/PJ.53/2003 ?

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 10:01 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Menurut saya pajak yang dikenakan oleh PT B adalah atas management feenya saja sebesar 100.000. jadi FP yang dikeluarkan adalah benar adanya

    kok gajinya nggak dikenakan PPN ? apakah bung zul melihatnya sebagai reimbursement yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam SE – 05/PJ.53/2003 ?

  • amansaja

    Member
    30 May 2013 at 10:29 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    kok gajinya nggak dikenakan PPN ? apakah bung zul melihatnya sebagai reimbursement yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam SE – 05/PJ.53/2003 ?

    sesuai dengan PMK NOMOR : 83/PMK.03/2012. sila lihat disini http://bit.ly/11cHMN2

  • amansaja

    Member
    30 May 2013 at 10:29 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    kok gajinya nggak dikenakan PPN ? apakah bung zul melihatnya sebagai reimbursement yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam SE – 05/PJ.53/2003 ?

    sesuai dengan PMK NOMOR : 83/PMK.03/2012. sila lihat disini http://bit.ly/11cHMN2

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 10:34 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    kok gajinya nggak dikenakan PPN ? apakah bung zul melihatnya sebagai reimbursement yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam SE – 05/PJ.53/2003 ?

    Kalau saya berpendapat seperti ini rekan, kenapa Gajinya tidak dikenakan PPN. Karena PT B hanya cari orangnya saja yang mau jadi security. namun orang tersebut bukan menjadi karyawan PT B tetapi karyawan PT A. sehingga pembayaran Gaji dan dll nya ke orang tersebut dibayar oleh PT A maka hal ini tidak dikenakan PPN.

    Salam manis,

Viewing 16 - 30 of 101 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now