Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Kode Transaksi 04
- Originaly posted by Zullyanto:
benar rekan, karena menggunakan DPP nilai lain.
alasannya bahwa ini benar menggunakan DPP nilai lain?
- Originaly posted by Zullyanto:
benar rekan, karena menggunakan DPP nilai lain.
alasannya bahwa ini benar menggunakan DPP nilai lain?
Apakah pajak masukan utk FP dg kode transaksi 04 ni dpt dkreditkan rek zull?
Apakah pajak masukan utk FP dg kode transaksi 04 ni dpt dkreditkan rek zull?
- Originaly posted by khansa3:
Apakah pajak masukan utk FP dg kode transaksi 04 ni dpt dkreditkan rek zull?
Bisa rekan,
Salam manis,
- Originaly posted by khansa3:
Apakah pajak masukan utk FP dg kode transaksi 04 ni dpt dkreditkan rek zull?
Bisa rekan,
Salam manis,
- Originaly posted by tanugroho471:
benar rekan, karena menggunakan DPP nilai lain.
Originaly posted by tanugroho471:alasannya bahwa ini benar menggunakan DPP nilai lain?
sok dijawab dulu bung zul
- Originaly posted by tanugroho471:
benar rekan, karena menggunakan DPP nilai lain.
Originaly posted by tanugroho471:alasannya bahwa ini benar menggunakan DPP nilai lain?
sok dijawab dulu bung zul
- Originaly posted by tanugroho471:
alasannya bahwa ini benar menggunakan DPP nilai lain?
DPP nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Menurut saya pajak yang dikenakan oleh PT B adalah atas management feenya saja sebesar 100.000. jadi FP yang dikeluarkan adalah benar adanyaSalam manis,
- Originaly posted by tanugroho471:
alasannya bahwa ini benar menggunakan DPP nilai lain?
DPP nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Menurut saya pajak yang dikenakan oleh PT B adalah atas management feenya saja sebesar 100.000. jadi FP yang dikeluarkan adalah benar adanyaSalam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
Menurut saya pajak yang dikenakan oleh PT B adalah atas management feenya saja sebesar 100.000. jadi FP yang dikeluarkan adalah benar adanya
kok gajinya nggak dikenakan PPN ? apakah bung zul melihatnya sebagai reimbursement yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam SE – 05/PJ.53/2003 ?
- Originaly posted by Zullyanto:
Menurut saya pajak yang dikenakan oleh PT B adalah atas management feenya saja sebesar 100.000. jadi FP yang dikeluarkan adalah benar adanya
kok gajinya nggak dikenakan PPN ? apakah bung zul melihatnya sebagai reimbursement yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam SE – 05/PJ.53/2003 ?
- Originaly posted by tanugroho471:
kok gajinya nggak dikenakan PPN ? apakah bung zul melihatnya sebagai reimbursement yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam SE – 05/PJ.53/2003 ?
sesuai dengan PMK NOMOR : 83/PMK.03/2012. sila lihat disini http://bit.ly/11cHMN2
- Originaly posted by tanugroho471:
kok gajinya nggak dikenakan PPN ? apakah bung zul melihatnya sebagai reimbursement yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam SE – 05/PJ.53/2003 ?
sesuai dengan PMK NOMOR : 83/PMK.03/2012. sila lihat disini http://bit.ly/11cHMN2
- Originaly posted by tanugroho471:
kok gajinya nggak dikenakan PPN ? apakah bung zul melihatnya sebagai reimbursement yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam SE – 05/PJ.53/2003 ?
Kalau saya berpendapat seperti ini rekan, kenapa Gajinya tidak dikenakan PPN. Karena PT B hanya cari orangnya saja yang mau jadi security. namun orang tersebut bukan menjadi karyawan PT B tetapi karyawan PT A. sehingga pembayaran Gaji dan dll nya ke orang tersebut dibayar oleh PT A maka hal ini tidak dikenakan PPN.
Salam manis,