Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kode Seri Faktur Pajak untuk Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan
Kode Seri Faktur Pajak untuk Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan
Rekan – Rekan,
Mohon bantuannya, untuk PKP yang diperbolehkan menerbitkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak ( Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan ); apakah untuk penomoran Faktur pajaknya diperbolehkan tidak mengikuti penomoran Faktur Pajak sesuai dengan Per 24/PJ/2012?
Dan apakah yang menjadi dasar hukumnya?Regards,
Agus
Rekan – Rekan,
Mohon bantuannya, untuk PKP yang diperbolehkan menerbitkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak ( Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan ); apakah untuk penomoran Faktur pajaknya diperbolehkan tidak mengikuti penomoran Faktur Pajak sesuai dengan Per 24/PJ/2012?
Dan apakah yang menjadi dasar hukumnya?Regards,
Agus
- Originaly posted by zlicce:
Mohon bantuannya, untuk PKP yang diperbolehkan menerbitkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak ( Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan ); apakah untuk penomoran Faktur pajaknya diperbolehkan tidak mengikuti penomoran Faktur Pajak sesuai dengan Per 24/PJ/2012?
Dan apakah yang menjadi dasar hukumnya?aturannya di PER – 27/PJ/2011. dimana disana disebutkan Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan (di indonesia sepertinya hanya pelindo yang boleh memakai ini). sehingga penomoran faktur pajaknya tidak mengikuti PER 24 tahun 2012.
demikian pendapat..
- Originaly posted by zlicce:
Mohon bantuannya, untuk PKP yang diperbolehkan menerbitkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak ( Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan ); apakah untuk penomoran Faktur pajaknya diperbolehkan tidak mengikuti penomoran Faktur Pajak sesuai dengan Per 24/PJ/2012?
Dan apakah yang menjadi dasar hukumnya?aturannya di PER – 27/PJ/2011. dimana disana disebutkan Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan (di indonesia sepertinya hanya pelindo yang boleh memakai ini). sehingga penomoran faktur pajaknya tidak mengikuti PER 24 tahun 2012.
demikian pendapat..
Terima kasih rekan Bayem ( Mohon maaf jika saya salah menyebut nama ).
Nota Penjualan itu di keluarkan oleh otoritas Terminal Peti Kemas. Dan, memang mereka juga menyatakan bahwa Per 27/PJ/2011 itu yang menjadi acuannya.
Namun demikian, baik di Per 24/PJ/2012 maupun di Per 27/PJ/2011 tidak menyebut secara spesifik bahwa untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP boleh tidak mengikuti ketentuan penomoran FP sebgaimana diatur dalam Per 24/PJ/2012.
Yang menjadi masalah kami adalah, pda saat kami menagih biaya tersebut ke costumer kami, mereka menolak Nota Penjualan tersebut dengan alasan bhwa untuk penomoran tidak sesuai dengan aturn penomoran FP.Terima kasih rekan Bayem ( Mohon maaf jika saya salah menyebut nama ).
Nota Penjualan itu di keluarkan oleh otoritas Terminal Peti Kemas. Dan, memang mereka juga menyatakan bahwa Per 27/PJ/2011 itu yang menjadi acuannya.
Namun demikian, baik di Per 24/PJ/2012 maupun di Per 27/PJ/2011 tidak menyebut secara spesifik bahwa untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP boleh tidak mengikuti ketentuan penomoran FP sebgaimana diatur dalam Per 24/PJ/2012.
Yang menjadi masalah kami adalah, pda saat kami menagih biaya tersebut ke costumer kami, mereka menolak Nota Penjualan tersebut dengan alasan bhwa untuk penomoran tidak sesuai dengan aturn penomoran FP.Rekan Zelice : Belum ada ketentuan yang mengatur dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak mengikuti nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh KPP terdaftar atau tidak.
Saran : Mohon menghubungi Account Representative Saudara
Rekan Zelice : Belum ada ketentuan yang mengatur dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak mengikuti nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh KPP terdaftar atau tidak.
Saran : Mohon menghubungi Account Representative Saudara
- Originaly posted by zlicce:
Rekan – Rekan,
Mohon bantuannya, untuk PKP yang diperbolehkan menerbitkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak ( Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan ); apakah untuk penomoran Faktur pajaknya diperbolehkan tidak mengikuti penomoran Faktur Pajak sesuai dengan Per 24/PJ/2012?
Dan apakah yang menjadi dasar hukumnya?zlicce : apa yang menjadi pertanyaan anda ini sama dengan apa yang menjadi masalah diTugas Akhir saya. ini email saya ***, sekiranya pendapat anda bisa menjadi masukan untuk saya. trimss….
- Originaly posted by zlicce:
Rekan – Rekan,
Mohon bantuannya, untuk PKP yang diperbolehkan menerbitkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak ( Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan ); apakah untuk penomoran Faktur pajaknya diperbolehkan tidak mengikuti penomoran Faktur Pajak sesuai dengan Per 24/PJ/2012?
Dan apakah yang menjadi dasar hukumnya?zlicce : apa yang menjadi pertanyaan anda ini sama dengan apa yang menjadi masalah diTugas Akhir saya. ini email saya ***, sekiranya pendapat anda bisa menjadi masukan untuk saya. trimss….
akhirnya ada juga pertanyaan spt ini….ini jd masalah saya jg rekan…
tp posisi saya sebagai pemakai jasa…hanya Terminal Petikemas KOja yg setau saya sudah memiliki surat resmi (itu jg diterbitkan sendiri tidak dari KPP ) apakah surat tersebut dapat menjadi dasar diperbolehkannya tidak mengikuti aturan penomoran FP?
yg lain spt JICT sudah mengikuti acuan penomoran FP…apakah ini menandakan pelabuhan" lain tidak bisa atau tidak mau mengikuti aturan yg ada(kl kta supplier saya terminal koja punya negara sendiri…hehehe)akhirnya ada juga pertanyaan spt ini….ini jd masalah saya jg rekan…
tp posisi saya sebagai pemakai jasa…hanya Terminal Petikemas KOja yg setau saya sudah memiliki surat resmi (itu jg diterbitkan sendiri tidak dari KPP ) apakah surat tersebut dapat menjadi dasar diperbolehkannya tidak mengikuti aturan penomoran FP?
yg lain spt JICT sudah mengikuti acuan penomoran FP…apakah ini menandakan pelabuhan" lain tidak bisa atau tidak mau mengikuti aturan yg ada(kl kta supplier saya terminal koja punya negara sendiri…hehehe)- Originaly posted by zlicce:
Mohon bantuannya, untuk PKP yang diperbolehkan menerbitkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak ( Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan ); apakah untuk penomoran Faktur pajaknya diperbolehkan tidak mengikuti penomoran Faktur Pajak sesuai dengan Per 24/PJ/2012?
sepertinya bgt rekan.
Originaly posted by zlicce:Dan apakah yang menjadi dasar hukumnya?
penjelasan per24 rekan didalamnya ad yg dikecualikan diantaranya jasa kepelabuhanan
Originaly posted by spykid:anya Terminal Petikemas KOja yg setau saya sudah memiliki surat resmi (itu jg diterbitkan sendiri tidak dari KPP
iy bkn dr KPP sumbernya P2 Humas DJP
cmiiw
- Originaly posted by zlicce:
Mohon bantuannya, untuk PKP yang diperbolehkan menerbitkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak ( Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan ); apakah untuk penomoran Faktur pajaknya diperbolehkan tidak mengikuti penomoran Faktur Pajak sesuai dengan Per 24/PJ/2012?
sepertinya bgt rekan.
Originaly posted by zlicce:Dan apakah yang menjadi dasar hukumnya?
penjelasan per24 rekan didalamnya ad yg dikecualikan diantaranya jasa kepelabuhanan
Originaly posted by spykid:anya Terminal Petikemas KOja yg setau saya sudah memiliki surat resmi (itu jg diterbitkan sendiri tidak dari KPP
iy bkn dr KPP sumbernya P2 Humas DJP
cmiiw