Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kode Seri Faktur Pajak untuk Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan

  • Kode Seri Faktur Pajak untuk Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan

     H36UN updated 10 years, 9 months ago 7 Members · 17 Posts
  • zlicce

    Member
    27 May 2013 at 5:33 pm
  • zlicce

    Member
    27 May 2013 at 5:33 pm

    Rekan – Rekan,

    Mohon bantuannya, untuk PKP yang diperbolehkan menerbitkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak ( Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan ); apakah untuk penomoran Faktur pajaknya diperbolehkan tidak mengikuti penomoran Faktur Pajak sesuai dengan Per 24/PJ/2012?
    Dan apakah yang menjadi dasar hukumnya?

    Regards,

    Agus

  • zlicce

    Member
    27 May 2013 at 5:33 pm

    Rekan – Rekan,

    Mohon bantuannya, untuk PKP yang diperbolehkan menerbitkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak ( Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan ); apakah untuk penomoran Faktur pajaknya diperbolehkan tidak mengikuti penomoran Faktur Pajak sesuai dengan Per 24/PJ/2012?
    Dan apakah yang menjadi dasar hukumnya?

    Regards,

    Agus

  • bayem

    Member
    28 May 2013 at 8:30 am
    Originaly posted by zlicce:

    Mohon bantuannya, untuk PKP yang diperbolehkan menerbitkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak ( Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan ); apakah untuk penomoran Faktur pajaknya diperbolehkan tidak mengikuti penomoran Faktur Pajak sesuai dengan Per 24/PJ/2012?
    Dan apakah yang menjadi dasar hukumnya?

    aturannya di PER – 27/PJ/2011. dimana disana disebutkan Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan (di indonesia sepertinya hanya pelindo yang boleh memakai ini). sehingga penomoran faktur pajaknya tidak mengikuti PER 24 tahun 2012.

    demikian pendapat..

  • bayem

    Member
    28 May 2013 at 8:30 am
    Originaly posted by zlicce:

    Mohon bantuannya, untuk PKP yang diperbolehkan menerbitkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak ( Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan ); apakah untuk penomoran Faktur pajaknya diperbolehkan tidak mengikuti penomoran Faktur Pajak sesuai dengan Per 24/PJ/2012?
    Dan apakah yang menjadi dasar hukumnya?

    aturannya di PER – 27/PJ/2011. dimana disana disebutkan Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan (di indonesia sepertinya hanya pelindo yang boleh memakai ini). sehingga penomoran faktur pajaknya tidak mengikuti PER 24 tahun 2012.

    demikian pendapat..

  • zlicce

    Member
    28 May 2013 at 11:37 am

    Terima kasih rekan Bayem ( Mohon maaf jika saya salah menyebut nama ).
    Nota Penjualan itu di keluarkan oleh otoritas Terminal Peti Kemas. Dan, memang mereka juga menyatakan bahwa Per 27/PJ/2011 itu yang menjadi acuannya.
    Namun demikian, baik di Per 24/PJ/2012 maupun di Per 27/PJ/2011 tidak menyebut secara spesifik bahwa untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP boleh tidak mengikuti ketentuan penomoran FP sebgaimana diatur dalam Per 24/PJ/2012.
    Yang menjadi masalah kami adalah, pda saat kami menagih biaya tersebut ke costumer kami, mereka menolak Nota Penjualan tersebut dengan alasan bhwa untuk penomoran tidak sesuai dengan aturn penomoran FP.

  • zlicce

    Member
    28 May 2013 at 11:37 am

    Terima kasih rekan Bayem ( Mohon maaf jika saya salah menyebut nama ).
    Nota Penjualan itu di keluarkan oleh otoritas Terminal Peti Kemas. Dan, memang mereka juga menyatakan bahwa Per 27/PJ/2011 itu yang menjadi acuannya.
    Namun demikian, baik di Per 24/PJ/2012 maupun di Per 27/PJ/2011 tidak menyebut secara spesifik bahwa untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP boleh tidak mengikuti ketentuan penomoran FP sebgaimana diatur dalam Per 24/PJ/2012.
    Yang menjadi masalah kami adalah, pda saat kami menagih biaya tersebut ke costumer kami, mereka menolak Nota Penjualan tersebut dengan alasan bhwa untuk penomoran tidak sesuai dengan aturn penomoran FP.

  • budiargo

    Member
    28 May 2013 at 3:06 pm

    Rekan Zelice : Belum ada ketentuan yang mengatur dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak mengikuti nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh KPP terdaftar atau tidak.

    Saran : Mohon menghubungi Account Representative Saudara

  • budiargo

    Member
    28 May 2013 at 3:06 pm

    Rekan Zelice : Belum ada ketentuan yang mengatur dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak mengikuti nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh KPP terdaftar atau tidak.

    Saran : Mohon menghubungi Account Representative Saudara

  • dedi13

    Member
    3 July 2013 at 10:53 pm
    Originaly posted by zlicce:

    Rekan – Rekan,

    Mohon bantuannya, untuk PKP yang diperbolehkan menerbitkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak ( Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan ); apakah untuk penomoran Faktur pajaknya diperbolehkan tidak mengikuti penomoran Faktur Pajak sesuai dengan Per 24/PJ/2012?
    Dan apakah yang menjadi dasar hukumnya?

    zlicce : apa yang menjadi pertanyaan anda ini sama dengan apa yang menjadi masalah diTugas Akhir saya. ini email saya ***, sekiranya pendapat anda bisa menjadi masukan untuk saya. trimss….

  • dedi13

    Member
    3 July 2013 at 10:53 pm
    Originaly posted by zlicce:

    Rekan – Rekan,

    Mohon bantuannya, untuk PKP yang diperbolehkan menerbitkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak ( Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan ); apakah untuk penomoran Faktur pajaknya diperbolehkan tidak mengikuti penomoran Faktur Pajak sesuai dengan Per 24/PJ/2012?
    Dan apakah yang menjadi dasar hukumnya?

    zlicce : apa yang menjadi pertanyaan anda ini sama dengan apa yang menjadi masalah diTugas Akhir saya. ini email saya ***, sekiranya pendapat anda bisa menjadi masukan untuk saya. trimss….

  • spykid

    Member
    4 July 2013 at 2:50 pm

    akhirnya ada juga pertanyaan spt ini….ini jd masalah saya jg rekan…
    tp posisi saya sebagai pemakai jasa…hanya Terminal Petikemas KOja yg setau saya sudah memiliki surat resmi (itu jg diterbitkan sendiri tidak dari KPP ) apakah surat tersebut dapat menjadi dasar diperbolehkannya tidak mengikuti aturan penomoran FP?
    yg lain spt JICT sudah mengikuti acuan penomoran FP…apakah ini menandakan pelabuhan" lain tidak bisa atau tidak mau mengikuti aturan yg ada(kl kta supplier saya terminal koja punya negara sendiri…hehehe)

  • spykid

    Member
    4 July 2013 at 2:50 pm

    akhirnya ada juga pertanyaan spt ini….ini jd masalah saya jg rekan…
    tp posisi saya sebagai pemakai jasa…hanya Terminal Petikemas KOja yg setau saya sudah memiliki surat resmi (itu jg diterbitkan sendiri tidak dari KPP ) apakah surat tersebut dapat menjadi dasar diperbolehkannya tidak mengikuti aturan penomoran FP?
    yg lain spt JICT sudah mengikuti acuan penomoran FP…apakah ini menandakan pelabuhan" lain tidak bisa atau tidak mau mengikuti aturan yg ada(kl kta supplier saya terminal koja punya negara sendiri…hehehe)

  • nagatomo

    Member
    4 July 2013 at 4:07 pm
    Originaly posted by zlicce:

    Mohon bantuannya, untuk PKP yang diperbolehkan menerbitkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak ( Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan ); apakah untuk penomoran Faktur pajaknya diperbolehkan tidak mengikuti penomoran Faktur Pajak sesuai dengan Per 24/PJ/2012?

    sepertinya bgt rekan.

    Originaly posted by zlicce:

    Dan apakah yang menjadi dasar hukumnya?

    penjelasan per24 rekan didalamnya ad yg dikecualikan diantaranya jasa kepelabuhanan

    Originaly posted by spykid:

    anya Terminal Petikemas KOja yg setau saya sudah memiliki surat resmi (itu jg diterbitkan sendiri tidak dari KPP

    iy bkn dr KPP sumbernya P2 Humas DJP

    cmiiw

  • nagatomo

    Member
    4 July 2013 at 4:07 pm
    Originaly posted by zlicce:

    Mohon bantuannya, untuk PKP yang diperbolehkan menerbitkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak ( Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan ); apakah untuk penomoran Faktur pajaknya diperbolehkan tidak mengikuti penomoran Faktur Pajak sesuai dengan Per 24/PJ/2012?

    sepertinya bgt rekan.

    Originaly posted by zlicce:

    Dan apakah yang menjadi dasar hukumnya?

    penjelasan per24 rekan didalamnya ad yg dikecualikan diantaranya jasa kepelabuhanan

    Originaly posted by spykid:

    anya Terminal Petikemas KOja yg setau saya sudah memiliki surat resmi (itu jg diterbitkan sendiri tidak dari KPP

    iy bkn dr KPP sumbernya P2 Humas DJP

    cmiiw

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now