Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kode Seri Faktur Pajak untuk Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan
Kode Seri Faktur Pajak untuk Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan
- Originaly posted by zlicce:
Rekan – Rekan,
Mohon bantuannya, untuk PKP yang diperbolehkan menerbitkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak ( Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan ); apakah untuk penomoran Faktur pajaknya diperbolehkan tidak mengikuti penomoran Faktur Pajak sesuai dengan Per 24/PJ/2012?
Dan apakah yang menjadi dasar hukumnya?Menurut pendapat saya..
Boleh rrkan… karena di PER-24 cuma meyebut "FAKTUR PAJAK" dan sepertinya tidak menyinggung "Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak" seperti PIB, Faktur Pertamina, nota kepelabuhan, nota angkutan udara, tagihan telkom dll..
salam..
- Originaly posted by zlicce:
Rekan – Rekan,
Mohon bantuannya, untuk PKP yang diperbolehkan menerbitkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak ( Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan ); apakah untuk penomoran Faktur pajaknya diperbolehkan tidak mengikuti penomoran Faktur Pajak sesuai dengan Per 24/PJ/2012?
Dan apakah yang menjadi dasar hukumnya?Menurut pendapat saya..
Boleh rrkan… karena di PER-24 cuma meyebut "FAKTUR PAJAK" dan sepertinya tidak menyinggung "Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak" seperti PIB, Faktur Pertamina, nota kepelabuhan, nota angkutan udara, tagihan telkom dll..
salam..