Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kode Seri Faktur Pajak untuk Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan

  • Kode Seri Faktur Pajak untuk Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan

     H36UN updated 10 years, 10 months ago 7 Members · 17 Posts
  • H36UN

    Member
    5 July 2013 at 6:15 pm
    Originaly posted by zlicce:

    Rekan – Rekan,

    Mohon bantuannya, untuk PKP yang diperbolehkan menerbitkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak ( Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan ); apakah untuk penomoran Faktur pajaknya diperbolehkan tidak mengikuti penomoran Faktur Pajak sesuai dengan Per 24/PJ/2012?
    Dan apakah yang menjadi dasar hukumnya?

    Menurut pendapat saya..

    Boleh rrkan… karena di PER-24 cuma meyebut "FAKTUR PAJAK" dan sepertinya tidak menyinggung "Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak" seperti PIB, Faktur Pertamina, nota kepelabuhan, nota angkutan udara, tagihan telkom dll..

    salam..

  • H36UN

    Member
    5 July 2013 at 6:15 pm
    Originaly posted by zlicce:

    Rekan – Rekan,

    Mohon bantuannya, untuk PKP yang diperbolehkan menerbitkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak ( Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan ); apakah untuk penomoran Faktur pajaknya diperbolehkan tidak mengikuti penomoran Faktur Pajak sesuai dengan Per 24/PJ/2012?
    Dan apakah yang menjadi dasar hukumnya?

    Menurut pendapat saya..

    Boleh rrkan… karena di PER-24 cuma meyebut "FAKTUR PAJAK" dan sepertinya tidak menyinggung "Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak" seperti PIB, Faktur Pertamina, nota kepelabuhan, nota angkutan udara, tagihan telkom dll..

    salam..

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now