Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kode Map/Jenis pajak

  • Kode Map/Jenis pajak

     sdy_17 updated 16 years, 6 months ago 6 Members · 8 Posts
  • yasin

    Member
    6 May 2008 at 10:54 am

    mo tanya nich,
    pengisian formulir SSP atas pembayaran PPh 23 kode map 411124, apa bedanya ya antara kode jenis setoran 100 dan kode jenis setoran 104, sepertinya kok sama saja?

  • yasin

    Member
    6 May 2008 at 10:54 am
  • kikie

    Member
    6 May 2008 at 12:35 pm

    kl 100 untuk pph pasal 23 selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa
    sedangkan 104 untuk pph pasal 23 atas jasa
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-102/PJ./2006 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.24/2006 tanggal 6 Januari 2006

  • yasin

    Member
    6 May 2008 at 12:42 pm

    oh gitu, terima kasih,

  • vitria

    Member
    12 June 2008 at 5:00 pm

    saya py file pdf untuk MAP terbaru (lampiran PER-01/PJ/2006), bagi rekan2 yg membutuhkan silakan info alamat email…

  • lutfan1708

    Member
    13 June 2008 at 8:28 am

    kalo kode map untuk jasa penyedia tenaga kerja pake 100 atau 104?

  • Budianto

    Member
    13 June 2008 at 8:32 am

    menurut sy pakai 104, krn jasa.

  • sdy_17

    Member
    13 June 2008 at 10:26 am

    saya tambahkan, kode 100 juga bisa untuk sewa angkutan darat, dan selain angkutan darat.. sesuai dengan per 70…….

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now