Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kode Map/Jenis pajak
mo tanya nich,
pengisian formulir SSP atas pembayaran PPh 23 kode map 411124, apa bedanya ya antara kode jenis setoran 100 dan kode jenis setoran 104, sepertinya kok sama saja?kl 100 untuk pph pasal 23 selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa
sedangkan 104 untuk pph pasal 23 atas jasa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-102/PJ./2006 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.24/2006 tanggal 6 Januari 2006oh gitu, terima kasih,
saya py file pdf untuk MAP terbaru (lampiran PER-01/PJ/2006), bagi rekan2 yg membutuhkan silakan info alamat email…
kalo kode map untuk jasa penyedia tenaga kerja pake 100 atau 104?
menurut sy pakai 104, krn jasa.
saya tambahkan, kode 100 juga bisa untuk sewa angkutan darat, dan selain angkutan darat.. sesuai dengan per 70…….