Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Kode Form Bukti Potong (skema impor)

  • Kode Form Bukti Potong (skema impor)

     Victor Patrick updated 9 months ago 3 Members · 7 Posts
  • BeginnerTax

    Member
    27 August 2013 at 1:42 pm
  • BeginnerTax

    Member
    27 August 2013 at 1:42 pm

    dear all,

    jika kita hendak mengimpor data dalam format .csv ke e-spt pph, di dalamnya bentuk skema impor terdapat kolom "kode form bukti potong", maksudnya apa ya? & bagaimana kita bisa mengetahui kode form tsb.

    trims

  • andrydermawanto

    Member
    27 August 2013 at 1:45 pm

    espt apa rekan??

  • BeginnerTax

    Member
    27 August 2013 at 1:48 pm

    e-spt PPh 23 dan PPh pasal 4 (2).
    kan di contoh skema impornya ada kolom "kode form bukti potong", artinya apa & bagaimana kita bisa mengetahui dan menentukan kodenya pada setiap transaksi yg dipotong pph tsb.?

  • andrydermawanto

    Member
    27 August 2013 at 1:52 pm

    F113306 :
    Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23

    F113308 :
    Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26

    Coba buka Installernya saja rekan, lalu buka folder skema impor, kan ada tuh comment di setiap judulnya. Klik kanan lalu show/hide comment.

  • BeginnerTax

    Member
    27 August 2013 at 1:58 pm

    tidak ada "comment" nya.
    cara lain untuk mengatahui bagaimana ya rekan?

  • Victor Patrick

    Member
    14 August 2023 at 4:34 pm

    Pada e-SPT PPh (elektronik Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan), “kode form bukti potong” merujuk pada kode yang mengidentifikasi jenis formulir atau format bukti potong yang digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu. Dalam hal ini, kode form ini memberikan informasi kepada otoritas pajak tentang jenis penghasilan yang dilaporkan dan bagaimana potongannya dihitung. Rainbow Friends

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now