Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kode dan nomor seri faktur pajak standar

  • Kode dan nomor seri faktur pajak standar

     Mano updated 14 years, 11 months ago 12 Members · 23 Posts
  • lutfan1708

    Member
    29 January 2008 at 11:19 am
  • lutfan1708

    Member
    29 January 2008 at 11:19 am

    Apakah jika kita menerbitkan FPS dengan format misalnya 010.000.07.00000012 bukan 010.000-07.00000012 dianggap cacat? begitu juga dengan tidak mencantum kan NPPKP Pembeli BKP/Penerima JKP.
    Mohon pencerahnnya, trimakasih.

    Lutfan

  • Onorus

    Member
    29 January 2008 at 1:17 pm

    Menurut sy tdk termasuk cacat.

    Dalam UU PPN, pencantuman NPPKP tdk menjadi syarat minimal identitas yg hrs dimuat dlm FPS.

    Mohon koreksinya

  • lutfan1708

    Member
    29 January 2008 at 2:49 pm

    lalu pak Onorus, bagaimana dengan format kode dan nomor seri faktur pajaknya yang penerbitannya 010.000.007.00000012, apakah ini dianggap cacat? karena penerbitan no. Faktur tsb. dianggap cacat oleh klien kami. mereka ingin dibuatkan no. fak. sbb: 010.000-07.00000012.

  • lutfan1708

    Member
    29 January 2008 at 2:58 pm

    maap pak Onorus, untuk tahunnya kelebihan nol.
    010.000.07.00000012=====> dianggap cacat, benarkah demikian? ,seharusnya
    010.000-07.00000012=====> tidak cacat?

  • Onorus

    Member
    29 January 2008 at 4:23 pm

    Kalo menurut sy sih bukan masalah krusial hanya harusnya "-" dibuat "."
    Tapi u/ amannya agar tdk dipermasalahkan pemeriksa pajak ya ditukar aja.

  • Rizky

    Member
    29 January 2008 at 5:26 pm

    Menurut saya faktur pajak sebagaimana disebutkan Pa' lutfan1708 tergolong faktur pajak cacat, karena Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar. Dalam kasus ini NPPKP Pembeli BKP/Penerima JKP tidak dicantumkan (meskipun pencantuman NPPKP tidak dirinci dalam UU).
    Bapak dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti karena atas Faktur Pajak Standar yang cacat tidak dapat dihapus, dicoret, atau dengan cara lain. dan Selanjutnya Bapak dapat melakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

  • ferry07

    Member
    29 January 2008 at 6:09 pm

    faktur pajak yang dimaksud pak lutfan itu dapat dianggap cacat..kan ada bentuk bakunya seperti yang disebutkan Per-159/PJ./2006…
    Untuk pak rizky, menurut saya ngga perlu menerbitkan faktur pajak pengganti dan tidak usah pakai pembetulan segala karena pada saat kita lapor kan tidak dilampirkan Faktur Pajak nya, cukup kita tukar saja dengan yang benar faktur pajak nya…

  • lutfan1708

    Member
    30 January 2008 at 8:00 am

    Pak Ferry, saya kurang mengerti kalimat "cukup kita tukar saja dengan yang benar faktur pajaknya". apakah kita harus memberikan FPS pengganti ke KPP? atau bagaimana, karena selama ini yang lazim dilakukan adalah melakukan pembetulan SPT?

  • Nurdin

    Member
    30 January 2008 at 8:44 am

    sepertinya kasus ini hampir sama dengan kasus di S – 1213/PJ.322/2006.

    Menurut saya, jika SPT sudah dilaporkan oleh kedua belah pihak (dengan nomor faktur yang salah) ; pendapat mas rizky bisa digunakan.
    jika belum dilaporkan (dan jika kedua belah pihak sepakat) memang faktur pajaknya tinggal kita tukar saja dengan yang benar, tapi pastikan faktur pajak yang kita berikan sebelumnya harus diambil kembali. Jangan sampai ada dua faktur pajak.

    eksistensi faktur pajak melibatkan dua belah pihak, jadi saran saya hati2lah dalam membuatnya.

  • lutfan1708

    Member
    30 January 2008 at 9:02 am

    Pak Nurdin, disini kami sudah bayar PPN dan sudah lapor SPT PPN Masanya. tapi klien kami belum melaporkannya dan belum melakukan pembayaran.

  • Nurdin

    Member
    30 January 2008 at 9:07 am

    Menurut saya, mungkin Anda perlu segera menukar dengan yang benar ke klien Bapak dan mengambil faktur pajak sebelumnya. Untuk Bapak sendiri sepertinya tetap harus Pembetulan Pa'.

  • ferry07

    Member
    30 January 2008 at 9:07 am

    kalo nomor fakturnya beda atau beda tanggal baru dilakukan pembetulan seperti yang dibilang pak nurdin…tapi kalo cuma kurang tanda "." atau "-" atau kurang NPPKP yach tinggal ganti yang benar terus tukar dengan klien tidak usah ke KPP segala..

  • poernama

    Member
    30 January 2008 at 11:13 am

    pak lutfan,
    boleh nambahin yah, jika tempat sudah setor dan lapor, nilai nominalnya khan sama pak, jadi pembayaran kita abaikan saja, nah tinggal yang pelaporan, bapak buat kan pembetulan, dan klien bapak yang belum bayar dan lapor bisa ditukarkan, hanya memang benar kata pak nurdin, harus hati2, faktur yg sudah kita kirim jangan sampai tidak kembali.

  • lutfan1708

    Member
    30 January 2008 at 1:58 pm

    Trima kasih atas pencerahan dari rekan-rekan ortax. semua sangat membantu saya

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now