Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kode dan nomor seri faktur pajak standar
Kode dan nomor seri faktur pajak standar
Kalau itu dianggap cacat, cara paling mudah ditukar aja spt saran Pak Ferry07.
Maksudnya buat FPS dgn isi dan nomor seri yg sama dan kita tukarkan ke pemegang FPS yg dianggap cacat.Saya ingin coba tambahkan, sebaiknya pak lutfan1708 minta faktur pajak pengganti ke penjual jasa/barang dan tidak perlu pembetulan karena secara laporan SPT khan sudah diinput nomor fp secara benar, tinggal dokumennya saja yang harus dibetulin.
Dan pastikan segera agar si penjual melaporkan fp tersebut.Kalau melihat lampiran contoh FPS dari PER – 159/PJ./2006 tentang tata cara pembuatan FPS, maka memang FP pak lutfan bisa dianggap cacat. Untuk pencantuman NPPKP adalah NPPKP pembeli, sedangkan penjual tidak perlu NPPKP cukup dengan mengisi tanggal pengukuhannya saja ( sebenarnya menurut saya pencantuman NPPKP juga tidak perlu karena NPWP = NPPKP ) . Sedangkan penomoran faktur memang menggunakan "-" bukan "." pada tahun . Yang sebenarnya menurut saya itu bukan masalah besar. Tapi kalau dilakukan pemeriksaan mungkin bisa dianggap cacat oleh pemeriksanya. Oleh karena itu sebaiknya pembuatan FPS disesuaikan dengan contoh pada lampiran tsb.
setahu saya setiap kali ada salah penulisan dalam faktur pajak maka faktur pajak tersebut cacat.
tolong maafkan kalau pendapat saya ini salahPara rekan2 senior,
mohon petunjuk..
bagaimana apabila no.seri faktur pajak standar di bulan nopember ada yang lompat /kelewat satu. misalnya: setelah no.10 , kemudian no.12. dan di bulan Des no.serinya dibuat no.11. dan Pajak PPNnya telah di bayar sesuai dengan bulannya masing2.
terima kasih.dilakukan pembatalan FP dan melakukan pembetulan SPT masa PPN baik pembeli maupun penjual
tidak masalah om…
- Originaly posted by coldwiwid:
dilakukan pembatalan FP dan melakukan pembetulan SPT masa PPN baik pembeli maupun penjual
rekan wiwid, bagaimana apabila Jumlah PPN Faktur Pajak No.11, 13,14,15 telah disetor dengan SSP Masa Desember 2009? terima kasih.
Originaly posted by rosikin:tidak masalah om…
rekan rosikin, maksud Bapak tidak apa2 ya seperti itu? terima kasih.