Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kode dan nomor seri faktur pajak standar

  • Kode dan nomor seri faktur pajak standar

     Mano updated 14 years, 11 months ago 12 Members · 23 Posts
  • Onorus

    Member
    30 January 2008 at 2:38 pm

    Kalau itu dianggap cacat, cara paling mudah ditukar aja spt saran Pak Ferry07.
    Maksudnya buat FPS dgn isi dan nomor seri yg sama dan kita tukarkan ke pemegang FPS yg dianggap cacat.

  • yons

    Member
    30 January 2008 at 4:47 pm

    Saya ingin coba tambahkan, sebaiknya pak lutfan1708 minta faktur pajak pengganti ke penjual jasa/barang dan tidak perlu pembetulan karena secara laporan SPT khan sudah diinput nomor fp secara benar, tinggal dokumennya saja yang harus dibetulin.
    Dan pastikan segera agar si penjual melaporkan fp tersebut.

  • prastono

    Member
    31 January 2008 at 2:47 pm

    Kalau melihat lampiran contoh FPS dari PER – 159/PJ./2006 tentang tata cara pembuatan FPS, maka memang FP pak lutfan bisa dianggap cacat. Untuk pencantuman NPPKP adalah NPPKP pembeli, sedangkan penjual tidak perlu NPPKP cukup dengan mengisi tanggal pengukuhannya saja ( sebenarnya menurut saya pencantuman NPPKP juga tidak perlu karena NPWP = NPPKP ) . Sedangkan penomoran faktur memang menggunakan "-" bukan "." pada tahun . Yang sebenarnya menurut saya itu bukan masalah besar. Tapi kalau dilakukan pemeriksaan mungkin bisa dianggap cacat oleh pemeriksanya. Oleh karena itu sebaiknya pembuatan FPS disesuaikan dengan contoh pada lampiran tsb.

  • JEFFRY

    Member
    31 January 2008 at 3:52 pm

    setahu saya setiap kali ada salah penulisan dalam faktur pajak maka faktur pajak tersebut cacat.
    tolong maafkan kalau pendapat saya ini salah

  • Mano

    Member
    15 January 2010 at 2:31 pm

    Para rekan2 senior,
    mohon petunjuk..
    bagaimana apabila no.seri faktur pajak standar di bulan nopember ada yang lompat /kelewat satu. misalnya: setelah no.10 , kemudian no.12. dan di bulan Des no.serinya dibuat no.11. dan Pajak PPNnya telah di bayar sesuai dengan bulannya masing2.
    terima kasih.

  • coldwiwid

    Member
    15 January 2010 at 2:51 pm

    dilakukan pembatalan FP dan melakukan pembetulan SPT masa PPN baik pembeli maupun penjual

  • rosikin

    Member
    15 January 2010 at 7:06 pm

    tidak masalah om…

  • Mano

    Member
    18 January 2010 at 8:52 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    dilakukan pembatalan FP dan melakukan pembetulan SPT masa PPN baik pembeli maupun penjual

    rekan wiwid, bagaimana apabila Jumlah PPN Faktur Pajak No.11, 13,14,15 telah disetor dengan SSP Masa Desember 2009? terima kasih.

    Originaly posted by rosikin:

    tidak masalah om…

    rekan rosikin, maksud Bapak tidak apa2 ya seperti itu? terima kasih.

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now