Informasi Pajak Terkini Forums Bahas Berita KLU Penerima Insentif Pajak Diperluas oleh Pemerintah

  • KLU Penerima Insentif Pajak Diperluas oleh Pemerintah

     onichan176 updated 1 year, 2 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Mailan Devila

    Member
    15 November 2021 at 3:05 pm

    JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Melalui PMK-149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak tersebut.

    Penambahan tersebut diberikan untuk tiga jenis insentif, yaitu insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga masih memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

    “Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” kata Neilmaldrin seperti dikutip, Rabu (3/11/2021). WP dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan PMK ini, dapat memanfaatkan insentif:

    1. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021;

    2. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;

    3. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.

    Sumber: https://www.kabarbisnis.com/read/28110065/pemerintah-perluas-penerima-insentif-pajak-apa-saja-

    • This discussion was modified 1 year, 3 months ago by  ortax.org.
  • wikson

    Member
    15 November 2021 at 4:33 pm

    mantap, perlu banget nih, harus dimanfaatkan sebaik mungkin kelonggaran yang diberikan pemerintah

    • onichan176

      Member
      13 December 2021 at 2:56 pm

      Kira kira tahun 2022 masih di perpanjang ga insentifnya ya?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now