Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kewajiban PPh untuk PT dengan omzet di bawah 4,8 M (PPh 21 / PPh 23)
Halo rekan izin bertanya.
Contoh kasus :
Budi baru saja membuka sebuah PT bersama dengan 1 orang rekan nya, Bagus.
Saat ini di PT tersebut tidak ada karyawan dan semua nya dikerjakan sendiri oleh Budi dan Bagus sehingga tidak ada sistem gaji. Budi dan Bagus hanya akan menerima penghasilan dari laba.
Selain kewajiban PPh badan atas omset PT tersebut, Laba bersih dari usaha yang akan dibagikan ke Budi dan Bagus selaku pemilik PT, itu harusnya dikenakan PPh 21 atau 23?
Atau idealnya seperti apa ya, rekan?
Mohon bantuannya.
Ini hanya pendapat saya yaa.
Ada 2 opsi Budi dan Bagus untung mengambil penghasilan dari laba.
1. Jika Budi dan Bagus mengambil penghasilan dari laba sebagai dividen atau bagi hasil laba bersih, maka penghasilan Budi dan Bagus akan dikenakan PPh final dengan tarif 10%.
2. Jika Budi dan Bagus mengambil penghasilan dari laba sebagai gaji, maka penghasilan Budi dan Bagus akan dikenakan PPh 21 dengan tarif progresif pada pasal 17.
Sekian. Bila ada yang salah mohon dikoreksi