Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Kewajiban PPh 21
Om dikdik07, namanya WP wajib menyampaikan SPT tahunan
Mas Yasin, mungkin maksudnya mas dikdik07 itu WP OP tidak menyampaikan SPT Tahunan atas gaji karyawannya
kewajiban menyampaikan SPT, baik masa maupun tahunan, tergantung kewajiban pajak yang dimilikinya.
Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 muncul karena WP tersebut mempunyai kewajiban memotong dan menyetor PPh Pasal 21.
Bila ada WP OP yang tidak memperkerjakan karyawan, maka tidak muncul kewajiban PPh Pasal 21 (tidak ada objek PPh Pasal 21), yang secara otomatis WP OP tersebut tidak mempunyai kewajiabn untuk melaporkan SPT Tahuan PPh Pasal 21.
Kewajibannya hanya melaporkan SPT PPh OP.mohon pencerahannya teman2
tarip pph 21 itu hanya 5% atau ada yg lain? untuk status karyawan
terima kasih
lama amat postingannya 😀
Originaly posted by dephe:tarip pph 21 itu hanya 5% atau ada yg lain? untuk status karyawan
tarif progresif sesuai dengan PKP