Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Kewajiban PPh 21
mo nanya nich ke rekan-rekan Ortax
WP OP yang tidak menyelenggarakan pembukuan yang dalam usahanya memperkerjakan orang lain apakah berkewajiban memotong PPh 21 atas pembayaran upah kpd karyawanya? kalau berkewajiban ada hubunganya ga antara PPh yang telah dipotong dalam kurun waktu 1 tahun dengan SPT tahunanya, mengingat WP OP tersebut dalam menghitung biaya vs penghasilan menggunakan NORMA,
terima kasihWP OP yang tidak menyelenggarakan pembukuan yang dalam usahanya memperkerjakan orang lain apakah berkewajiban memotong PPh 21 atas pembayaran upah kpd karyawanya?
Dalam Pasal 2 (1) KEP-545/PJ/2000 jo. PER-15/PJ/2006 ditegaskan bahwa Pemotong PPh Pasal 21 dana atau Pasal 26 salah satunya adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Jadi sudah jelas ybs wajib memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran upah kepada karyawannya karena pd prinsipnya PPh Pasal 21 adalah pajak si karyawan yg mekanisme pemotongannya melalui witholding tax oleh orang pribadi/badan tempat mereka bekerja.
kalau berkewajiban ada hubunganya ga antara PPh yang telah dipotong dalam kurun waktu 1 tahun dengan SPT tahunanya, mengingat WP OP tersebut dalam menghitung biaya vs penghasilan menggunakan NORMA
Menurut saya si ngga ada hubungannya karena tidak diperlukan rekonsiliasi antara Biaya karyawan dengan PPh Pasal 21 yang dipotong mengingat dalam pencatatan data yang dikumpulkan hanya peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
Semoga membantu
pertanyaan berikutnya adalah:
bila WP OP tersebut dalam memotong PPh 21 thd karyawanya dan tidak disetor seluruhnya dalam arti SPT masa PPh 21 tidak benar (tidak cocok dengan yang dipotong dari karyawannya) gimana nich, toh ga ada rekonsiliasi atau giamanaApabila karyawan anda ada yang dibayar melibihi PTKP, maka anda wajib memotong dan melaporkan SPT PPh 21, bahkan berdasarkan Per 15 /PJ./2006 pemberian natura kepada karyawan yang dibayarkan oleh WP yang PPhnya menggunakan norma termasuk penghasilan bagai karyawan.
Apabila sudah memotong PPh 21 dan tidak disetor seluruhnya, maka berdasarkan Pasal 13 (3) UU KUP, akan dikenakan sanksi 100% dari yang tidak disetor tersebut.
Untuk rekonsiliasi kan bisa dilihat dari rekening koran pemberi kerja atau bukti transfer. Yang sulit direkonsiliasi memang apabila dibayar secara tunai.Selamat sore rekan2 di Ortax, salam kenal,sekaligus mau langsung bertanya tentang perhitungan PPh 21, untuk karyawan yang menikah atau mempunyai tanggungan/anak di pertengahan tahun (bulan juni/juli), bagaimana treatment-nya kapan tanggungan ini bisa masuk dalam kalkulasi PTKP apakah di dalam tahun berjalan(pada saat menikah) atau pada tahun berikutnya. terima kasih atas bantuannya.
Regards
jika menikah di pertengahan tahun, WP dianggap belum menikah. jadi untuk PTKPnya dengan status kawin berlaku pada tahun berikutnya.
misal menikah di bulan Juli 2006, masih dianggap WP belum kawin. Lalu pada tahun 2007 barulah dianggap kawin. Begitu juga dengan mempunyai anak.betul kata Pa lutfan1708, dasar hukumnya bisa dilihat di UU PPh Pasal 7 (2) ;
apakah tarfi pph 21 itu tidak terlalu tinggi, padahal pph 21 itu hanya untuk pendapatan perorangan artinya si a bisa terima gaji atau uang itu karena dia giat bekerja sehingga dia perolehan imbalan jasa dari perusahaan / badan. artinya dia dapatin dari keringat dia.
u/ pak nurdin…
berdasarkan UU PPh pasal 7 (2) kan disebutkan "keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak"…
bukankah awal bagian tahun pajak itu sama juga dengan awal masa dalam satu tahun pajak..
Mohon koreksinya jika saya salah..menurut saya si beda Pa, bagian tahun pajak ya hampir bisa dipersamakan dengan tahun pajak. bedanya tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim/kalender sedangkan bagian tahun pajak tidak harus satu tahun takwim/kalender tergantung periode pembukuannya. Karena rata2 WP di Indonesia menggunakan tahun takwim/kalender untuk periode pembukuannya maka biasanya kita menyebut bahwa status PTKP ditentukan pada awal Januari.
Dalam penjelasan Pasal 7 (2) cukup mendukung pendapatnya Pak Nurdin.
Apakah WP OP wajib melaporkan SPT PPH 21 masa dan tahunan meskipun tidak mempekerjakan karyawan…?
masa tidak tapi tahunan Ya
Bila memang benar-benar tidak memperkerjakan karyawan maka tidak WAJIB menyampaikan SPT PPh Pasal 21, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.