Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › keuntungan memiliki NPWP
- Originaly posted by kemho:
Apa sebenarny keuntungan yg kita peroleh dengan mempunyai NPWP??
pertanyaan ini sama dengan pertanyaan : apa sebenarnya keuntungan yg kita peroleh dengan menjadi warga negara indonesia?
Simpelnya aja ya.
1. Gampang pinjem uang di Bank dengan nilai nominal diatas 50 juta.
2. Mudah dan cepat dalam pengurusan surat-surat pendirian suatu
perusahaan,sampai detik ini sich biasanya yang mempersulit itu pihak yang
terlibat dalam pengurusan SIUP
3.bebas bayar fiskal kalau ke LNkeuntungan paling utama, ikut berpartisipasi dalam pembangunan negara…
Menrut saya keuntungan mempunyai NPWP adalah:
1. bebas fiskal ktika bepergian k luar negeri
2. menambah penerimaan negara
3. mempermudah dlm mlksanakan kewajiban n hak dbid perpajakan/ ad dbeberapa instansi/ program2 tertentu yg mewajibkan kepemilkan NPWPsebagai suatu syarat u/ mndapt sesuatu brg/jasa, contohnya yaitu kalau punya NPWP,kita bs mengajukan pinjaman kita, KPR,atau kredit mobil ke bank, karena bank mensyaratkan pinjaman diatas 50 jt harus memiliki NPWP.
4. diskon dlm berbelanja pd shoping centre tertentu
5. Berpotensi untuk mendapatkan pengurangan pajak.mohon koreksinya y..
- Originaly posted by bayem:
keuntungan paling utama, ikut berpartisipasi dalam pembangunan negara…
yg menanggung adalah perusahaan atau apbn spt para pejabat,pns dan abri dan polri bukan berpartisipasi malah keuntungan buat individu
- Originaly posted by gustian62:
yg menanggung adalah perusahaan atau apbn spt para pejabat,pns dan abri dan polri bukan berpartisipasi malah keuntungan buat individu
kok aku gak ngerti ya???
- Originaly posted by gustian62:
yg menanggung adalah perusahaan atau apbn spt para pejabat,pns dan abri dan polri bukan berpartisipasi malah keuntungan buat individu
pengalaman pribadi ya pak?
bisa sombong dikit,,,,
keuntungan ber NPWP menurut saya
1. tarif pajak lebih rendah
2. membantu pemerintah dalam sisi perpajakan
3. bebas fiskal keluar negeri
4. memperoleh kredit dengan jumlah yang lebih besar dari bank
5. lebih gampang dalam pengurusan pendirian usaha atau perusahaan
semoga keuntungan2 yang saya sebutkan lebih memotivasi rekan2 untuk ber NPWP…:)