Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM keuntungan memiliki NPWP

  • keuntungan memiliki NPWP

     dyong updated 14 years, 9 months ago 28 Members · 39 Posts
  • mata

    Member
    19 May 2009 at 8:21 am

    NPWP : NAAS bagi PRIA WANITA yang punya PENGHASILAN …..

  • fle

    Member
    19 May 2009 at 11:33 am
    Originaly posted by kemho:

    Apa sebenarny keuntungan yg kita peroleh dengan mempunyai NPWP??
    terima kasih..

    bnyak untungnya rekan,,
    klo qta pnya NPWP bayar pajknya kan lebih kecil daripada ngak punya NPWP,,lagian klo pnya NPWP ke luar negri bebas fiskal,,
    bagi rekan2 jadikanlah forum kita ini sebagai forum pembelajran,jangan ngasal donk ngasih comment

    thank's

  • fle

    Member
    6 July 2009 at 12:36 am

    Keuntungan memiliki NPWP antara lain adalah:

    1. Akan mendapatkan pemotongan pajak dengan tarif normal yang besarnya lebih rendah jika dibandingkan dengan orang yang tidak memiliki NPWP.

    Dalam Pasal 21 ayat (5a) RUU PPh disebutkan bahwa bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal.

    Demikian juga untuk pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, pemotongan PPh terhadap masyarakat yang tidak memiliki NPWP ini akan dikenakan sebesar 100% lebih tinggi dari tarif normal.
    2. Selain itu, keuntungan bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP, akan dibebaskan dari pengenaan Fiskal Luar Negeri, jika yang bersangkutan bepergian ke Luar Negeri.

  • gustian62

    Member
    6 July 2009 at 8:35 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Zakat sebagai pengurang Ph neto, bukan pengurang PPh

    pengaruhnya kpd besarnya pajak penghasilan

  • barif

    Member
    6 July 2009 at 2:28 pm

    apa kata dunia ???????

  • gustian62

    Member
    6 July 2009 at 2:40 pm
    Originaly posted by barif:

    apa kata dunia ???????

    dunia tdk tahu ttg pajak indonesia yg tahu hanya komunitas ortax sebanyak 11000 an saja

  • budiman2009

    Member
    6 July 2009 at 7:03 pm

    Lebih banyak ruginya daripada untungnya…

  • inaini

    Member
    6 July 2009 at 10:04 pm

    Untuk PNS gol III kyk sy emang keuntungan langsung gak kerasa, krn ada ato tidak NPWP pajak tetap dipungut n disetor oleh bendaharawan. Ke LN? Blm pernah. Kredit ke bank? Syarat hrs punya NPWP cm kalo > 50 jt. Cm dg UU PPh yg baru, mau gak mau hrs punya krn kalo gak bisa kena denda/tarif lbh besar. Tapi ambil positifnya sj, mgkn dg itu Pener Neg dr Pjk lbh tgi, data2 di KPP bisa lebih akurat, lengkap, precise, dll. Ya….buat sy sih..nothing to lose

  • evan212

    Member
    7 July 2009 at 7:20 am

    keuntungannya…Kalo ke Rumah Mode di Bandung dapet diskon 5%….LOL….

  • Yori

    Member
    19 July 2009 at 12:03 am
    Originaly posted by kemho:

    kemho

    Newbie

    Location : Jakarta Timur.
    Joined : 16 May 2009.
    Posts : 11.
    16 May 2009 14:08 •

    Apa sebenarny keuntungan yg kita peroleh dengan mempunyai NPWP??
    terima kasih..

    manfaatnya:
    1. kita bisa keluar negeri tanpa harus di cekal oleh pihak imigran
    2. pada pembayaran pajak kita tidak dikenakan denda 120%
    3. peminjaman hutang / kredit ke bank haruslah dengan NPWP

  • Aries Tanno

    Member
    19 July 2009 at 12:36 am
    Originaly posted by Yori:

    kita bisa keluar negeri tanpa harus di cekal oleh pihak imigran

    maksudnya mungkin tidak harus bayar fiskal LN

    Originaly posted by Yori:

    pada pembayaran pajak kita tidak dikenakan denda 120%

    maksudnya PPh Pasal 21 kan?

    Originaly posted by Yori:

    peminjaman hutang / kredit ke bank haruslah dengan NPWP

    kredit ke bank sampai jumlah tertentu. misalnya 50 Juta atau 100 Juta keatas

    bukan begitu rekan yori?
    mohon maaf kalau saya salah

    Salam

  • dodi_arifianto

    Member
    19 July 2009 at 2:45 am

    banyak deh untungnya

  • gustian62

    Member
    19 July 2009 at 10:34 am

    ruginya juga ada harus lapor dan catat semua pendapatan

  • jepop

    Member
    20 July 2009 at 6:52 am

    Yah sebagai warganegara Indonesia kita harusnya memenuhi kewajiban yang telah dibuat oleh negara ini
    Walaupun dalam Islam pajak diharamkan namun karena negara ini bukan negara Islam(berarti negara kafir donk!ckckckc) kita harus memenuhi kewajiban yang dibuat negara ini, karena dengan tinggal disini kita secara sadar berjanji kepada negara ini

    "Wahai orang beriman, penuhilah janji-janjimu"
    (Al-Maidah :1)

  • gustian62

    Member
    20 July 2009 at 9:01 am
    Originaly posted by jepop:

    ah sebagai warganegara Indonesia kita harusnya memenuhi kewajiban yang telah dibuat oleh negara ini
    Walaupun dalam Islam pajak diharamkan namun karena negara ini bukan negara Islam(berarti negara kafir donk!ckckckc) kita harus memenuhi kewajiban yang dibuat negara ini, karena dengan tinggal disini kita secara sadar berjanji kepada negara ini

    pengenaan pajak yang tdk adil hars dibenahi dulu spt ppn ,sehingga wn merasa ada kontraprestasi yg dirasakan spt di negara spt USA.SWEDIA DLL.WN akan dengan ikhlas membayar pajak

Viewing 16 - 30 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now