Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Keterlambatan pelaporan SPT pribadi

  • Keterlambatan pelaporan SPT pribadi

     asma updated 16 years, 3 months ago 9 Members · 11 Posts
  • Natalia

    Member
    28 May 2008 at 11:33 am

    Teman saya punya NPWP pribadi yang dia harus laporkan SPT tiap tahunnya, namun karena yang bersangkutan berangkat ke luar negeri untuk melanjutkan studinya, maka selama masa studi, yang bersangkutan lalai untuk melaporkan SPT-nya.

    Yang saya ingin tanyakan, sekarnag teman saya telah bekerja dan dia harus melaporkan SPT pribadinya untuk tahun 2007, namun dia kesulitan, apakah yang tahun2 sebelumnya dia harus buat SPT lagi atau hanya melaporkan yang tahun 2007 saja?

    Mohon tanggapan dari rekan-rekan sekalian dan terima kasih.

  • Natalia

    Member
    28 May 2008 at 11:33 am
  • yasin

    Member
    28 May 2008 at 12:37 pm

    tahun 2007 sebaiknya lapor, dan th sebelumnya lapor juga ga papa mumpung sekarang ada pengampunan pajak,

  • prastono

    Member
    28 May 2008 at 12:50 pm

    Seperti kata Yasin , sebaiknya semua SPT sejak berNPWP sampai tahun 2007 dilaporkan semua mumpung ada Sunset Policy ( pengampunan pajak ) sampai tanggal 31 Desember 2008. jadi semua sanksi bisa tidak dikenakan. Kalau memang sebelum tahun 2007 tidak ada kegiatan dan penghasilan ya lapor SPT Nihil aja

  • wiguna

    Member
    28 May 2008 at 12:57 pm

    terserah saja menurut saya. toh selama ini KPP tidak pernah mengecek pelaporan SPT oRang Pribadi.

  • lutfan1708

    Member
    22 July 2008 at 10:50 am

    Bilama seorang belum mempunyai NPWP (baru buat tahun 2008), apakah pada tahun ini diwajibkan melaporkan SPT tahunan 2007 (baru bekerja di tahun 2007) atau hanya melaporkan SPT tahunan 2008 yad?

  • POERBA

    Member
    22 July 2008 at 11:06 am

    Pengalaman saya yang lalu, saya hanya ngelaporin ditahun saya terima NPWP nya aja pak… Waktu saya tanyakan ke AR, itu tidak masalah…

  • lutfan1708

    Member
    22 July 2008 at 11:30 am

    trimakasih jawabannya rekan POERBA

  • nunu

    Member
    24 July 2008 at 8:45 pm

    iya mumpung ada sunset policy dimanfaatin aja biar gak kena sanksi administrasi untuk SPT tahunan sebelum2 nya disampein aja mumpung masih ada waktu sampe 31 desember 2008

  • quinn allman

    Member
    25 July 2008 at 9:12 am

    tenang aja pak lutfan… pegawai di KPP khususnya tim pemberi kriteria seleksi SPT tuh punya skala prioritas,mereka lebih prioritas ke WP badan yang SPT lebih bayar dan yang SPTnya menunjukkan rugi, yakin deh mereka ga bakal menindak atas penghasilan bapak di tahun 2007…
    Salam Pajak…GERRRRRR!!!

  • asma

    Member
    23 August 2008 at 10:23 am

    Kalau mau ikut aturanyang sebenarnya sich , emang semua harus dibayar dan dilapor termasuk yang nihil. Jadi lapor aja, terlebih ada Sunset Policy. apalagi dengan pendapat rekan quinnallman saya sangat setuju..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now