Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Ketentuan Sunset…???
Dear rekan ortax,
Mau tanya nih adakah ketentuan yg mengatur pembetulan spt sunset ke-2 di thn 2009?misalnya wp telah memasukkan spt sunset desember 2008, kalo mau dibetulkan lagi di 2009 mase kategori sunset atau bagaimana? mohon infonya..tqRekan ocj788,
Pembetulan SPT Sunset ke-2 yang dimasukkan di tahun 2009 bukan Sunset. Untuk lebih jelasnya begini :
1. Pembetulan SPT Sunset ke-1 dimasukkan sesudah tgl 30-6-2008, maka tidak dapat membetulkan SPT Sunset ke-2.
2. Pembetulan SPT Sunset ke-1 dimasukkan sebelum tgl 30-6-2008, maka dapat membetulkan SPT Sunset ke-2, paling lambat 31-12-2008. (Dengan perpanjangan pelaksanaan sunset, seharusnya ikut mundur paling lambat 28-2-2009) Namun Peraturan Dirjenpa terkait perpanjangan sunset/Perpu No.5/2008 belum terbit.Saya sependapat dg penjelasan rekan begawan5060.
Salam ORTax.
kalau mau menggunakan topik sunset policy untuk skripsi,paling pas dalam kaitannya dg apa ya?mohon sarannya..thx b4.
Bukankah jika sebuah UU dilakukan penggantian atau perubahan maka aturan² yg berkaitan dgn bagian yg diubah tersebut menjadi batal demi hukum ?
(…betul 'gak sih demikian ?)Mari kita tunggu aturan di bawah Perpu 5 thn 2008 ini… kalau sempat dibuat dan diterbitkan !
Kalau tidak dibuat n diterbitkan, dan jika betul yg batal demi hukum tsb di atas, maka 'nekad' saja buat pembetulan ke-2 atas SPT Pembetulan yg kita sampaikan sejak 30-06-2008 s.d 31-12-2008.kita tunggu PMK aja karena di perpu no 5 thn 2008 ini intinya isinya adl : Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelurn Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lambat tanggal 28 Pebruari 2009, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurmgan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
to : gialloblu : PERPU mengenai perpanjangan sun set sudah keluar ?
- Originaly posted by harry_logic:
Bukankah jika sebuah UU dilakukan penggantian atau perubahan maka aturan² yg berkaitan dgn bagian yg diubah tersebut menjadi batal demi hukum ?
(…betul 'gak sih demikian ?)Ya betul, karena dalam consideran-nya masih merujuk ketentuan lama.
Perpu yg dimaksud sdh keluar.
Ini judulnya: PERPU No 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakanperpu sudah keluar koq
- Originaly posted by deajola:
kalau mau menggunakan topik sunset policy untuk skripsi,paling pas dalam kaitannya dg apa ya?mohon sarannya..thx b4
menurut saya kaitan berapa besar dana yg diperoleh sehubungan kebihjaksanaan SunPol
berarti dalam kaitannya dengan penerimaan pajak ya? kalau juga dilihat dari sisi kepatuhan wajib pajak (kepemilikan npwp) bagaimana? sehingga dapat diketahui apakah sunset policy ini efektif atau tidak dalam kaitannya dengan dua hal tersebut..? thx untuk responnya.
Dear Rekan Ortax,
Kalo cara ikutan sunset untuk karyawan yang baru dpt NPWP tahun 2008 gimana yach…? pdhal kerjanya udah dari tahun-tahun sebelumnya…
memang NPWP itu kan berlaku surut selama 5 tahun saat telah menerima penghasilan dalam artian telah memenuhi kondisi subjektif dan objektif…
Jadi bisa disampaikan sekaligus untuk pembetulan SPT Tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2003,2004,2005,2006,2007 yang belum pernah dilaporkan dan dan disetorkan..
jadi sunset policy ini berlaku juga terhadap yg telah menyampaikan SPT Tahunannya maupun yg belum menyampaikan sama sekali dan dua-duanya mendapat fasilitas penghapusan sanksi bunga…
Batas Waktu Pembetulannya Dalam Rangka Sunset Poliy untuk Bpk Hariyanto itu sampai dengan tanggal 31 maret 2009…