Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Ketentuan Sunset…???

  • Ketentuan Sunset…???

     gussinyo updated 15 years, 11 months ago 12 Members · 19 Posts
  • OCJ788

    Member
    15 January 2009 at 11:12 am
  • OCJ788

    Member
    15 January 2009 at 11:12 am

    Dear rekan ortax,
    Mau tanya nih adakah ketentuan yg mengatur pembetulan spt sunset ke-2 di thn 2009?misalnya wp telah memasukkan spt sunset desember 2008, kalo mau dibetulkan lagi di 2009 mase kategori sunset atau bagaimana? mohon infonya..tq

  • begawan5060

    Member
    15 January 2009 at 11:51 am

    Rekan ocj788,

    Pembetulan SPT Sunset ke-2 yang dimasukkan di tahun 2009 bukan Sunset. Untuk lebih jelasnya begini :
    1. Pembetulan SPT Sunset ke-1 dimasukkan sesudah tgl 30-6-2008, maka tidak dapat membetulkan SPT Sunset ke-2.
    2. Pembetulan SPT Sunset ke-1 dimasukkan sebelum tgl 30-6-2008, maka dapat membetulkan SPT Sunset ke-2, paling lambat 31-12-2008. (Dengan perpanjangan pelaksanaan sunset, seharusnya ikut mundur paling lambat 28-2-2009) Namun Peraturan Dirjenpa terkait perpanjangan sunset/Perpu No.5/2008 belum terbit.

  • esatc

    Member
    15 January 2009 at 1:12 pm

    Saya sependapat dg penjelasan rekan begawan5060.

    Salam ORTax.

  • deajola

    Member
    15 January 2009 at 7:35 pm

    kalau mau menggunakan topik sunset policy untuk skripsi,paling pas dalam kaitannya dg apa ya?mohon sarannya..thx b4.

  • harry_logic

    Member
    15 January 2009 at 8:54 pm

    Bukankah jika sebuah UU dilakukan penggantian atau perubahan maka aturan² yg berkaitan dgn bagian yg diubah tersebut menjadi batal demi hukum ?
    (…betul 'gak sih demikian ?)

    Mari kita tunggu aturan di bawah Perpu 5 thn 2008 ini… kalau sempat dibuat dan diterbitkan !
    Kalau tidak dibuat n diterbitkan, dan jika betul yg batal demi hukum tsb di atas, maka 'nekad' saja buat pembetulan ke-2 atas SPT Pembetulan yg kita sampaikan sejak 30-06-2008 s.d 31-12-2008.

  • gialloblu97

    Member
    15 January 2009 at 11:16 pm

    kita tunggu PMK aja karena di perpu no 5 thn 2008 ini intinya isinya adl : Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelurn Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lambat tanggal 28 Pebruari 2009, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurmgan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  • Sony

    Member
    16 January 2009 at 1:49 am

    to : gialloblu : PERPU mengenai perpanjangan sun set sudah keluar ?

  • begawan5060

    Member
    16 January 2009 at 6:50 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Bukankah jika sebuah UU dilakukan penggantian atau perubahan maka aturan² yg berkaitan dgn bagian yg diubah tersebut menjadi batal demi hukum ?
    (…betul 'gak sih demikian ?)

    Ya betul, karena dalam consideran-nya masih merujuk ketentuan lama.

  • gracestak

    Member
    16 January 2009 at 7:57 am

    Perpu yg dimaksud sdh keluar.
    Ini judulnya: PERPU No 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

  • gialloblu97

    Member
    16 January 2009 at 8:32 am

    perpu sudah keluar koq

  • Koostadi S

    Member
    16 January 2009 at 10:02 am
    Originaly posted by deajola:

    kalau mau menggunakan topik sunset policy untuk skripsi,paling pas dalam kaitannya dg apa ya?mohon sarannya..thx b4

    menurut saya kaitan berapa besar dana yg diperoleh sehubungan kebihjaksanaan SunPol

  • deajola

    Member
    16 January 2009 at 6:55 pm

    berarti dalam kaitannya dengan penerimaan pajak ya? kalau juga dilihat dari sisi kepatuhan wajib pajak (kepemilikan npwp) bagaimana? sehingga dapat diketahui apakah sunset policy ini efektif atau tidak dalam kaitannya dengan dua hal tersebut..? thx untuk responnya.

  • HARIYANTO

    Member
    16 January 2009 at 9:54 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Kalo cara ikutan sunset untuk karyawan yang baru dpt NPWP tahun 2008 gimana yach…? pdhal kerjanya udah dari tahun-tahun sebelumnya…

  • quinn allman

    Member
    17 January 2009 at 7:02 am

    memang NPWP itu kan berlaku surut selama 5 tahun saat telah menerima penghasilan dalam artian telah memenuhi kondisi subjektif dan objektif…
    Jadi bisa disampaikan sekaligus untuk pembetulan SPT Tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2003,2004,2005,2006,2007 yang belum pernah dilaporkan dan dan disetorkan..
    jadi sunset policy ini berlaku juga terhadap yg telah menyampaikan SPT Tahunannya maupun yg belum menyampaikan sama sekali dan dua-duanya mendapat fasilitas penghapusan sanksi bunga…
    Batas Waktu Pembetulannya Dalam Rangka Sunset Poliy untuk Bpk Hariyanto itu sampai dengan tanggal 31 maret 2009…

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now