Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Ketentuan Sunset…???
- Originaly posted by gialloblu97:
Perpu yg dimaksud sdh keluar.
Ini judulnya: PERPU No 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara PerpajakanTanggung amat, sdh mempertaruhkan muka/malu koq hanya 1 (satu) ayat yg di-perpu-kan. Yang ayat (1) lagi, hanya yg pembetulan SPT bagi WP lama …jangan² (kembali) karena lobi dan pesanan nih.
Bgmn dgn subyek pajak yg ingin Sunset dan thn 2008 belum sempat membuat NPWP? Toh mereka ini salah satu unsur penting utk memperkuat tax-base kita?Mungkin Ibu Menkeu terlalu banyak urusan shg kurang fokus lagi, maklum merangkap-rangkap jadi Menko juga sih. Nuwun sewu lho Bu Sri Mulyani…
- Originaly posted by HARIYANTO:
Kalo cara ikutan sunset untuk karyawan yang baru dpt NPWP tahun 2008 gimana yach…? pdhal kerjanya udah dari tahun-tahun sebelumnya…
Rekan Haryanto,
Seandainya, cara menghitung dan memotong PPh pasal 21 oleh pemberi kerja sudah benar dan Anda tidak punya penghasilan lainnya, maka pelaporan SPT-nya Nihil, sehingga tidak memenuhi ketentuan Sunset..
harry_logi
Bukankah jika sebuah UU dilakukan penggantian atau perubahan maka aturan² yg berkaitan dgn bagian yg diubah tersebut menjadi batal demi hukum ?
(…betul 'gak sih demikian ?)Mari kita tunggu aturan di bawah Perpu 5 thn 2008 ini… kalau sempat dibuat dan diterbitkan !
Kalau tidak dibuat n diterbitkan, dan jika betul yg batal demi hukum tsb di atas, maka 'nekad' saja buat pembetulan ke-2 atas SPT Pembetulan yg kita sampaikan sejak 30-06-2008 s.d 31-12-2008.Apakah dng berlaku nya perpu tsb pembetulan ke-2 utk ditahun 2009 telah mendapat sunset policy?????
buat aja, asal kurang bayar dan memang sudah sesuai dengan data anda kenapa takut?? kalau nggak ada yang disembunyikan tenang ajalah, orang pajak juga nggak ada bahan buata ngorek2, lagian sebagian besar orang pajak udah berubah kok, nggak macem2… lagipula ketentuanpembetulan spt kan sejak dulu ada, cuma dulu nggak ada fasilitas penghapusan sanksi, jadi sah2 aja jika ada pembetulan ke2 dst…