Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Kesulitan Pengisian Faktur Pajak
Kesulitan Pengisian Faktur Pajak
Ada 2 pendapat dalam pembuatan faktur pajak yang saya ketahui :
Simulasi :
PT A Perusahaan bergerak di Bidang Jasa Konsultasi
PT A mengeluarkan faktur untuk PT B
Jumlah Pembayaran dari PT.B untuk PT.A : 118.222.500Pertanyaan :
1. Berapa DPP yang seharusnya ditulis pada faktur ?
a. 118.222.500 atau
b. 107.475.000 (Nilai proyek – PPN)Mohon penjelasannya . Terima kasih .
Bunyi kontraknya termasuk PPN atau tidak termasuk PPN rekan Angz
salam
- Originaly posted by Angz:
a. 118.222.500 atau
Senilai tersebut diatas includ PPN tidak…
Salam
- Originaly posted by Angz:
Pertanyaan :
1. Berapa DPP yang seharusnya ditulis pada faktur ?
a. 118.222.500 atau
b. 107.475.000 (Nilai proyek – PPN)DPP = 107.475.000
PPN = 10.747.500 itu sudah saya bagi rekan fadhil .
nilai kontrak fisik : 236.445.000 (termasuk PPN)
nilai fisik : 214.950.000 (tdak termasuk PPN)Pembayaran I : 10 % = 23.644.500
Pembayaran II : 50 % = 118.222.500
Pembayaran III : 40 % = 94.578.000Saya mengambil simulasi pembayaran ke II :
Penulisan DPPnya seperti apa ya ?- Originaly posted by Angz:
nilai kontrak fisik : 236.445.000 (termasuk PPN)
nilai fisik : 214.950.000 (tdak termasuk PPNKalo kasusnya seperti itu maka sependapat dengan Rekan Begawan yang ini
Originaly posted by begawan5060:DPP = 107.475.000
PPN = 10.747.500 - Originaly posted by Angz:
Pertanyaan :
1. Berapa DPP yang seharusnya ditulis pada faktur ?
a. 118.222.500 atauTotal Tagihan.
Originaly posted by Angz:b. 107.475.000 (Nilai proyek – PPN)
DasarPengenaan Pajak di FP.
Salam
tapi pernah ada kasus yang saya alami .
menuliskan DPP 107.475.000 . menurut beberapa instansi salah. seharusnya 118.222.500 .
ini membuat waktu terbuang banyak hanya untuk bolak-balik membetulkan faktur .1. Apakah setiap instansi memiliki standart penulisan faktur sendiri ? atau sudah di bakukan pemerintah .
Tolong rekan yang memiliki sumber di link.kan juga ..- Originaly posted by Angz:
menurut beberapa instansi salah. seharusnya 118.222.500 .
ini membuat waktu terbuang banyak hanya untuk bolak-balik membetulkan faktur .Instansinya tidak salah, yang belum paham bendaharanya…
coba baca UU 42 th 2009 pasal 8A dan penjelasannya.
mungkin bisa membatu rekansalam
- Originaly posted by Angz:
Apakah setiap instansi memiliki standart penulisan faktur sendiri ?
Tidak juga, harusnya sesuai Per-13/2010 Lampiran II
salam
- Originaly posted by Angz:
1. Apakah setiap instansi memiliki standart penulisan faktur sendiri ? atau sudah di bakukan pemerintah .
Tolong rekan yang memiliki sumber di link.kan jugastandar sama sesuai dengan ketentuan pajak.