Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › kesalahan Penomoran Faktur
Mohon pencerahannya para suhu.
saya salah dalam melakukan penomoran Faktur selama 4 bulan, Juli, Agustus, September, Oktober
saya menggunakan contoh No. 030.000.12.00000028, padahal kantor sy adalah kantor cabang, tapi sy menggunakan angka "000" untuk semua faktur yg sy keluarkan.
kira2 apa efeknya? bagaimana cara pembetulannya? apakah sy mesti membuat faktur kembali?
Mohon pencerahan
efeknya, bisa kena sanksi 2% dari DPP
cara memperbaikinya :
buat FP Pengganti dan lakukan pembetulan SPT Masa PPNSalam
- Originaly posted by adri87:
saya menggunakan contoh No. 030.000.12.00000028, padahal kantor sy adalah kantor cabang, tapi sy menggunakan angka "000" untuk semua faktur yg sy keluarkan.
Bukankah sudah benar? Apanya yang salah?
btw, apakah pemusatan ppn?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
btw, apakah pemusatan ppn?
bukan pemusatan, makasnya harusnya penggunaan "000" salah, harusnya "001" untuk cabang pertama.
Originaly posted by hanif:efeknya, bisa kena sanksi 2% dari DPP
kok bisa?
Originaly posted by hanif:buat FP Pengganti dan lakukan pembetulan SPT Masa PPN
ada ga artikel tata cara pembuatan FP pengganti?
Thanks tanggapannya para suhu,
Ditunggu tanggapan berikutnya.. - Originaly posted by adri87:
Originaly posted by hanif:
efeknya, bisa kena sanksi 2% dari DPPkok bisa?
FPnya kan cacat
Originaly posted by adri87:ada ga artikel tata cara pembuatan FP pengganti?
Lihat Lampiran PER No. 13 Tahun 2010
Salam
- Originaly posted by adri87:
bukan pemusatan, makasnya harusnya penggunaan "000" salah, harusnya "001" untuk cabang pertama.
ini seharusnya dijawab:
Originaly posted by begawan5060:Bukankah sudah benar? Apanya yang salah?
- Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by adri87:
bukan pemusatan, makasnya harusnya penggunaan "000" salah, harusnya "001" untuk cabang pertama.ini seharusnya dijawab:
Originaly posted by begawan5060:
Bukankah sudah benar? Apanya yang salah?Maksudnya?
Salam
o iya sudah benar.
karena aturannya berbunyi seperti ini :PER No. 13 Tahun 2010
Pasal 7(1) Penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c adalah sebagai berikut :
Pengusaha Kena Pajak yang telah melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, yang :
a.1 sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya;dan/atau
a.2 Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan/atau berada di Kawasan Ekonomi Khusus;
Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode '000' untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode '001' untuk Kantor Cabang; atau
bagi Pengusaha Kena Pajak yang :
b.1 tidak melakukan pemusatan;atau
b.2 melakukan pemusatan selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak diisi dengan kode '000'Trims atas koreksinya
Salam
Gabung diskusi rekan2.
Atas masalah yang dihadapi, rekan Adri,
Faktur pajak yang anda buat salah, jadi perlu FP Pengganti.Efeknya adalah, akan timbul dua faktur pajak dengan nomor seri & nama perusahaan yang sama, sehingga dapat menimbulkan potensi kecurigaan pihak KPP pada perusahaan anda.
Anda wajib membuat faktur pajak pengganti, yaitu dengan memberikan cap. Lebih lengkapnya dapat anda lihat di "Peraturan dirjen Pajak, No. 13/PJ/2010 pada bagian lampiran VIII. dapat anda cari di ORTAX ini.
Dengan penerbitan FP pengganti tersebut, maka anda wajib membetulkan SPT pada masa pajak terjadinya kesalahan FP tersebut.
Bila pada SPT pembetulan tersebut muncul kurang bayar, sehingga anda menerbitkan SSP lagi, maka akan timbul denda atas kurang bayar itu.
Akan tetapi….
Bila pada SPT pembetulan tersebut, jumlah KB/LB sama dengan SPT yang normal, maka tidak ada denda.Salam….
- Originaly posted by hanif:
o iya sudah benar.
nah ini baru benar… he3…
salam damai. - Originaly posted by toleasoy:
Atas masalah yang dihadapi, rekan Adri,
Faktur pajak yang anda buat salah, jadi perlu FP Pengganti.mohon ditunjukkan kesalahannya bung tole???
- Originaly posted by adri87:
bukan pemusatan, makasnya harusnya penggunaan "000" salah, harusnya "001" untuk cabang pertama.
Ketentuan dari mana?
Baca kutipan Per-13 yang disalin rekan Hanif..
- Originaly posted by ktfd:
mohon ditunjukkan kesalahannya bung tole???
Pertanyaan saya, sama… apanya yang salah?