Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM kesalahan Penomoran Faktur

  • kesalahan Penomoran Faktur

     adri87 updated 11 years, 6 months ago 6 Members · 16 Posts
  • adri87

    Member
    9 October 2012 at 2:26 pm

    Mohon pencerahannya para suhu.

    saya salah dalam melakukan penomoran Faktur selama 4 bulan, Juli, Agustus, September, Oktober

    saya menggunakan contoh No. 030.000.12.00000028, padahal kantor sy adalah kantor cabang, tapi sy menggunakan angka "000" untuk semua faktur yg sy keluarkan.

    kira2 apa efeknya? bagaimana cara pembetulannya? apakah sy mesti membuat faktur kembali?

    Mohon pencerahan

  • adri87

    Member
    9 October 2012 at 2:26 pm
  • Aries Tanno

    Member
    9 October 2012 at 8:10 pm

    efeknya, bisa kena sanksi 2% dari DPP

    cara memperbaikinya :
    buat FP Pengganti dan lakukan pembetulan SPT Masa PPN

    Salam

  • begawan5060

    Member
    9 October 2012 at 9:04 pm
    Originaly posted by adri87:

    saya menggunakan contoh No. 030.000.12.00000028, padahal kantor sy adalah kantor cabang, tapi sy menggunakan angka "000" untuk semua faktur yg sy keluarkan.

    Bukankah sudah benar? Apanya yang salah?

  • wannabewongkpp

    Member
    9 October 2012 at 10:14 pm

    btw, apakah pemusatan ppn?

  • adri87

    Member
    10 October 2012 at 4:20 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    btw, apakah pemusatan ppn?

    bukan pemusatan, makasnya harusnya penggunaan "000" salah, harusnya "001" untuk cabang pertama.

    Originaly posted by hanif:

    efeknya, bisa kena sanksi 2% dari DPP

    kok bisa?

    Originaly posted by hanif:

    buat FP Pengganti dan lakukan pembetulan SPT Masa PPN

    ada ga artikel tata cara pembuatan FP pengganti?

    Thanks tanggapannya para suhu,
    Ditunggu tanggapan berikutnya..

  • Aries Tanno

    Member
    10 October 2012 at 4:29 pm
    Originaly posted by adri87:

    Originaly posted by hanif:
    efeknya, bisa kena sanksi 2% dari DPP

    kok bisa?

    FPnya kan cacat

    Originaly posted by adri87:

    ada ga artikel tata cara pembuatan FP pengganti?

    Lihat Lampiran PER No. 13 Tahun 2010

    Salam

  • ktfd

    Member
    10 October 2012 at 4:33 pm
    Originaly posted by adri87:

    bukan pemusatan, makasnya harusnya penggunaan "000" salah, harusnya "001" untuk cabang pertama.

    ini seharusnya dijawab:

    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah sudah benar? Apanya yang salah?

  • Aries Tanno

    Member
    10 October 2012 at 4:44 pm
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by adri87:
    bukan pemusatan, makasnya harusnya penggunaan "000" salah, harusnya "001" untuk cabang pertama.

    ini seharusnya dijawab:
    Originaly posted by begawan5060:
    Bukankah sudah benar? Apanya yang salah?

    Maksudnya?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    10 October 2012 at 4:55 pm

    o iya sudah benar.
    karena aturannya berbunyi seperti ini :

    PER No. 13 Tahun 2010
    Pasal 7

    (1) Penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c adalah sebagai berikut :

    Pengusaha Kena Pajak yang telah melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, yang :
    a.1 sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya;dan/atau
    a.2 Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan/atau berada di Kawasan Ekonomi Khusus;
    Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode '000' untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode '001' untuk Kantor Cabang; atau
    bagi Pengusaha Kena Pajak yang :
    b.1 tidak melakukan pemusatan;atau
    b.2 melakukan pemusatan selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
    Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak diisi dengan kode '000'

    Trims atas koreksinya

    Salam

  • toleasoy

    Member
    10 October 2012 at 5:07 pm

    Gabung diskusi rekan2.

    Atas masalah yang dihadapi, rekan Adri,
    Faktur pajak yang anda buat salah, jadi perlu FP Pengganti.

    Efeknya adalah, akan timbul dua faktur pajak dengan nomor seri & nama perusahaan yang sama, sehingga dapat menimbulkan potensi kecurigaan pihak KPP pada perusahaan anda.

    Anda wajib membuat faktur pajak pengganti, yaitu dengan memberikan cap. Lebih lengkapnya dapat anda lihat di "Peraturan dirjen Pajak, No. 13/PJ/2010 pada bagian lampiran VIII. dapat anda cari di ORTAX ini.

    Dengan penerbitan FP pengganti tersebut, maka anda wajib membetulkan SPT pada masa pajak terjadinya kesalahan FP tersebut.

    Bila pada SPT pembetulan tersebut muncul kurang bayar, sehingga anda menerbitkan SSP lagi, maka akan timbul denda atas kurang bayar itu.
    Akan tetapi….
    Bila pada SPT pembetulan tersebut, jumlah KB/LB sama dengan SPT yang normal, maka tidak ada denda.

    Salam….

  • ktfd

    Member
    10 October 2012 at 5:10 pm
    Originaly posted by hanif:

    o iya sudah benar.

    nah ini baru benar… he3…
    salam damai.

  • ktfd

    Member
    10 October 2012 at 5:11 pm
    Originaly posted by toleasoy:

    Atas masalah yang dihadapi, rekan Adri,
    Faktur pajak yang anda buat salah, jadi perlu FP Pengganti.

    mohon ditunjukkan kesalahannya bung tole???

  • begawan5060

    Member
    10 October 2012 at 5:42 pm
    Originaly posted by adri87:

    bukan pemusatan, makasnya harusnya penggunaan "000" salah, harusnya "001" untuk cabang pertama.

    Ketentuan dari mana?

    Baca kutipan Per-13 yang disalin rekan Hanif..

  • begawan5060

    Member
    10 October 2012 at 5:43 pm
    Originaly posted by ktfd:

    mohon ditunjukkan kesalahannya bung tole???

    Pertanyaan saya, sama… apanya yang salah?

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now