Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › kerugian negara akibat merger
beberapa hari yang lalu saya membaca statement dari menteri keuangan RI bahwa di tahun 2007 negara mengalami kerugian penerimaan pajak karena praktik merger yang dilakukan perusahaan. Menurut pendapat rekan-rekan Ortax bagaimana hal tersebut bisa terjadi.
Tolong bantuannya yahBiasanya perusahaan besar yang untungnya sudah besar ( melebihi target ) biasanya melakukan merger dengan anak perusahaannya yang masih rugi. Setelah dilakukan revaluasi aktiva tetap dan nilai ruginya masih lebi besar, maka atas kerugian tersebut dapat mengurangi / dikompensasikan ke laba induk perusahaan, sehingga pajak yang dibayar akan lebih kecil. Mungkin ini baru salah satu kemungkinan yang saya tahu , kayaknya masih banyak hasil merger yang dapat mengurangi pajak. Ada yang tahu lagi ?
pertanyaan tambahan apakah hal tersebut termasuk tax avoidance atau tax evasion?
Kalau menurut Saya termasuk tax avoidance karena tidak ada pasal2 dalam UU/peraturan yang dilanggar. Jadi kelemahan peraturan pajak di Indonesia yang tidak membatasi kriteria meger yang boleh dan tidak yang dimanfaatkan oleh Wajib pajak
pak jeffry,
saya sependapat , termasuk kedalam tax avoidance pak…tetapi jika itu merupakan tax evoidance kenapa pemerintah melalui menteri perekonomian marah-marah?
bisa tolong jelaskan gak bagaimana proses terjadinya penghematan pajak yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan mergerMenteri keuangan apa menteri Perekonomian Pa'… ??? (just kidding Pa')
Menurut saya tepatnya bukan penghematan melainkan Penghindaran. Konsepnya kurang lebih seperti yang ditulis mas pras.
Saya coba kutip sedikit dari salah satu berita di media masa :
merger menjadi modus paling sering dilakukan perusahaan untuk mengurangi beban pajak yang seharusnya ditanggung perusahaan yang bersangkutan. satu perusahaan yang mendapatkan keuntungan, misalnya sebesar Rp50 miliar, akan mencari perusahaan yang mengalami kerugian misalnya hingga Rp300 miliar. Dengan merger, maka perusahaan yang untung Rp50 miliar akan menjadi rugi setelah melakukan merger dengan perusahaan yang rugi Rp300 miliar sehingga terbebas dari kewajiban membayar pajak. Tidak hanya itu, dengan kerugian hingga Rp250 miliar, maka perusahaan yang bersangkutan mendapat keringanan, bahkan pembebasan pajak hingga 5 tahun.
modus yang juga sering dilakukan perusahaan untuk mengurangi beban pajak adalah dengan melakukan "transfer pricing".terima kasih yah atas info dan pencerahannya