Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › kerugian kebakaran
bagaimana perlakuan kebakaran di perusahaan jika klaim itu lebih kecil dari total kerugiannya…
Klaim tetap diaku sebagai penghasilan (pasal 11 ayat 8 UU pph) walaupun nilainya lebih kecil daripada kerugian yang timbul
Salam
thanks junjungansitohang tapi jurnalnya gimana yah
Saat penarikan harta akibat kebakaran:
Kerugian penarikan harta ……………….RP. 10………………………………………..
Akumulasi penyusutan harta……………Rp.90……………………. …………………..
Harta yang terbakar…………………………………… …Rp.100……………………….Saat penerimaan penggantian klaim (tunai)
Kas……………………………………….. ….Rp. 5…………………………………………
Penghasilan lain………………………………………. …..Rp. 5 …………………………Salam
thanks rekan junjung berarti untuk pengakuan kerugian berdasarkan nilai buku nya yah…. bukan memakai nilai pasar….
thanks rekan junjung berarti untuk pengakuan kerugian berdasarkan nilai buku nya yah…. bukan memakai nilai pasar….
- Originaly posted by qiqu567:
berarti untuk pengakuan kerugian berdasarkan nilai buku nya yah…. bukan memakai nilai pasar….
sependapat rekan…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
sependapat rekan…
Salam
Setuju…
maaf pak..
kalo pendapat Saya seperti ini:
1.) Mungkin tepat dalam hal penjurnalan jika tidak dipisahkan antara akun yang memuat Laba Rugi aktivitas normal dengan Pos Luar Biasa. Jurnalnya sebenarnya sama seperti itu, ketika mengakui kerugian sebesar Rp10 dan mengakui penghasilan klaim sebesar Rp5…. Tetapi sesuai PSAK No. 25 Kerugian atas kebakaran disajikan sebagai pos luar biasa setelah Laba rugi:
Penjualan xxx
HPP xxx
Gross Profit xxxBeban Usaha xxx
Profit xxx
Beban/pendapatan lain-lain xxx
Net Income before Tax xxx
Tax xxx
Net Income sblm Pos LB xxx
Pos LB:
Rugi Bersih stlh pajak Kbkrn xxx
Net Income xxxJadi akan lebih mudah jika akun pos LB dipisahkan dari penghasilan lain-lain atau beban lain-lain
2.) Untuk penyajiannya seharusnya di netto kan sesuai PSAK 25 par 13 (kerugian dikurangi dengan klaim asuransi)
Demikian kalau ada salah mohon maaf….
Regards,
(Empu)
- Originaly posted by emputantular:
Tax xxx
maksud rekan tax xxx tidak memperhitungkan pos Luar biasa??
Mohon pendapat rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Penjualan xxx
HPP xxx
Gross Profit xxxBeban Usaha xxx
Profit xxx
Beban/pendapatan lain-lain xxx
Net Income before Tax xxx
Tax xxx
Net Income sblm Pos LB xxx
Pos LB:
Rugi Bersih stlh pajak Kbkrn xxx
Net Income xxxjika demikian kerugian luar biasa karena kebakaran tidak ada pengaruh dengan perpajakan
mohon pencerahan rekan?pendapat saya kerugian luar biasa disajikan sebelum pajak penghasilan.
rekan sammi kok postingannya saya ya….
Salam
waduh mohon maaf rekan junjungan saya juga kurang paham mengapa yang keluar koq nama rekan yah???
moderator mungkin bisa bantu???hehehe…
Salam