Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › kerugian kebakaran
mau tanya …
kalau terjadi kebakaran apakah AR kita perlu di undang untuk di buat berita acaranya…
mau tanya juga apakah diantara rekan2 pernah mengalami kasus kebakaran ini..
ThanksMohon maaf sebelumnya…
yang saya sajikan merupakan ketentuan dalam PSAK mengenai penyajian pos luar biasa dari sisi akuntansi… Pengaruh pajak dalam penyajian tersebut tetap terlihat karena pos luar biasa disajikan bersih setelah pajak… Untuk perhitungan pajak dalam jurnalnya tentunya akan masuk dalam pajak kini karena menjadi tidak ada perbedaan pengakuan kerugian antara fiscal dan komersial….
Dari sisi fiscal tentunya semua akan masuk dalam perhitungan rugi laba… baik rugi atas kebakaran maupun pendapatan hasil klaim asuransi…
Hal tersebut sesuai dengan SE Dirjen Pajak nomor SE-18/PJ.31/1992 (saya belum menemukan penggantinya) bahwa nilai kerugian adalah nilai buku dari aktiva yang terbakar dan nilai klaim diakui sebagai pendapatan tahun berjalan…Mengenai perbedaan dengan akuntansi hanya masalah penyajian karena kebakaran merupakan kejadian luar biasa sehingga PSAK mengatur supaya kinerja yang diukur dengan rugi laba dapat diperbandingkan antar tahun
Demikian penjelasan saya, jika ada salah pengertian mohon maaf
Regards,
Empu
Tambahan saya,
Secara teknis Saya juga kurang mengerti…
tetapi saya rasa bisa ditanyakan saja kepada AR-nya kan salah satu fungsi AR kan untuk konsultasi masalah perpajakan terkait hal tersebut…
Tapi saya tidak menemukan keharusan menghadirkan AR dalam Berita Acara perhitungan kerugian… Kalo diperbolehkan dalam kode etik AR siy ada baiknya diundang sebagai salah satu saksi untuk menguatkan kalau nanti ada pemeriksaan.Demikan harap maklum,
Regards,
(Empu)