Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › keputusan MA no 70 tahun 2014 tentang pengenaan PPN atas produk petani
keputusan MA no 70 tahun 2014 tentang pengenaan PPN atas produk petani
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 :
***
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 :
***
sudah ada Surat Edaran dari DJP SE – 24.PJ.2014 tg Pelaksanaan Putusan MA RI No 70P.HUM.2013 tg PPN Barang Pertanian
sudah ada Surat Edaran dari DJP SE – 24.PJ.2014 tg Pelaksanaan Putusan MA RI No 70P.HUM.2013 tg PPN Barang Pertanian
Rekan2…ikut nimbrung nih…berarti kesimpulannya:
1. Putusan MA no. 70 th 2014 sudah berlaku ya?
2. SE 24 PJ. 2014 mengatur putusan tsb?
3. Rekan2…apa bisa minta link utk download salinan putusan MA tsb dan SE 24 PJ 2014 tersebut?Terima kasih.
Rekan2…ikut nimbrung nih…berarti kesimpulannya:
1. Putusan MA no. 70 th 2014 sudah berlaku ya?
2. SE 24 PJ. 2014 mengatur putusan tsb?
3. Rekan2…apa bisa minta link utk download salinan putusan MA tsb dan SE 24 PJ 2014 tersebut?Terima kasih.
- Originaly posted by diansetiawan:
SE – 24.PJ.2014
bisa dishare rekan? saya lagi menunggu kelanjutannya
makasih
- Originaly posted by diansetiawan:
SE – 24.PJ.2014
bisa dishare rekan? saya lagi menunggu kelanjutannya
makasih
- Originaly posted by hendrioye:
Originaly posted by diansetiawan:
SE – 24.PJ.2014bisa dishare rekan? saya lagi menunggu kelanjutannya
makasih
database di taxbase saya baru sampai SE-23.
tadi rekan mojang yang menyebut SE-24, mohon di share rekan mojang. - Originaly posted by hendrioye:
Originaly posted by diansetiawan:
SE – 24.PJ.2014bisa dishare rekan? saya lagi menunggu kelanjutannya
makasih
database di taxbase saya baru sampai SE-23.
tadi rekan mojang yang menyebut SE-24, mohon di share rekan mojang. - Originaly posted by scorpion:
Putusan MA no. 70 th 2014 sudah berlaku ya?
karena pasal-pasal yang dibatalkan oleh MA adalah pasal-pasal dalam PP, maka sesuai perintah yang tercantum dalam amar putusan MA tersebut (halaman 87), pemerintah harus mencabut pasal-pasal tersebut dari PP Nomor 31 Tahun 2007.
mencabutnya tentu juga dengan PP. tidak bisa dengan peraturan perundang-undangan dibawah PP.
oleh karena PP-nya sampai dengan 90 hari sejak putusan dikirimkan tidak terbit-terbit, maka sesuai ketentuan pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2011, pasal-pasal PP Nomor 31 Tahun 2007 yang dicabut oleh MA tidak lagi berlaku.
Originaly posted by scorpion:Rekan2…apa bisa minta link utk download salinan putusan MA tsb dan SE 24 PJ 2014 tersebut?
link putusan MA nomor 70 sudah ada diatas.
kalau SE-24 tahun 2014 rekan mojang mungkin bisa share.
database saya baru sampai SE-23 Tahun 2014 - Originaly posted by scorpion:
Putusan MA no. 70 th 2014 sudah berlaku ya?
karena pasal-pasal yang dibatalkan oleh MA adalah pasal-pasal dalam PP, maka sesuai perintah yang tercantum dalam amar putusan MA tersebut (halaman 87), pemerintah harus mencabut pasal-pasal tersebut dari PP Nomor 31 Tahun 2007.
mencabutnya tentu juga dengan PP. tidak bisa dengan peraturan perundang-undangan dibawah PP.
oleh karena PP-nya sampai dengan 90 hari sejak putusan dikirimkan tidak terbit-terbit, maka sesuai ketentuan pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2011, pasal-pasal PP Nomor 31 Tahun 2007 yang dicabut oleh MA tidak lagi berlaku.
Originaly posted by scorpion:Rekan2…apa bisa minta link utk download salinan putusan MA tsb dan SE 24 PJ 2014 tersebut?
link putusan MA nomor 70 sudah ada diatas.
kalau SE-24 tahun 2014 rekan mojang mungkin bisa share.
database saya baru sampai SE-23 Tahun 2014 - Originaly posted by diansetiawan:
link putusan MA nomor 70 sudah ada diatas.
kalau SE-24 tahun 2014 rekan mojang mungkin bisa share.
database saya baru sampai SE-23 Tahun 2014coba minta ke ARnya, minta di -emailin
- Originaly posted by diansetiawan:
link putusan MA nomor 70 sudah ada diatas.
kalau SE-24 tahun 2014 rekan mojang mungkin bisa share.
database saya baru sampai SE-23 Tahun 2014coba minta ke ARnya, minta di -emailin
saya barusan dapat kiriman SE-24/PJ/2014 tanggal 25 Juli 2014 dari seorang teman.
tetapi ukurannya besar sekali (kurang lebih 21 MB), jd tidak bisa saya posting disini.
intinya sama seperti postingan2 saya diatas, yaitu pasal-pasal PP Nomor 31 Tahun 2007 yang dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Agung otomatis tidak lagi berlaku sejak tanggal 22 Juli 2014.dasar hukumnya : pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014.
ditunggu saja dalam beberapa hari ini pasti akan diupload di ortax.org