Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › keputusan MA no 70 tahun 2014 tentang pengenaan PPN atas produk petani
keputusan MA no 70 tahun 2014 tentang pengenaan PPN atas produk petani
- Originaly posted by ktfd:
osok sih??? apa ente gak salah lihat bung???
Iya gan.,kan PM-nya gak bisa dikreditkan. Jadi PM yg dibayar pd saat beli bahan dan proses gak bisa diminta lg.
- Originaly posted by jumaiki:
walaupun pembeli tidak melakukan pembayaran atas ppn tersebut apa tetap ppn ditagih ke penjual?
Iya…betul sekali
Karena kesalahan pertama kali (tidak dipungutnya PPN tsb sesuai instruksi UU) ada pada penjual, bukan pada si pembeli. Makanya pada tingkat pertama beban tanggung jawab atas PPN tsb ada pada si penjual. Sepanjang si penjualnya bisa ditagih, yah pembeli tidak dibebani tanggung renteng.Kalau alasan penjual bahwa pembeli-lah yg harus menanggung PPN tersebut diterima oleh DJP, bisa dibayangkan apa yang terjadi. Akan banyak penjual yg tidak mau mememungut PPN. Biar saja PPN itu ditagih oleh DJP kepada si pembeli langsung. Ngapain saya repot2 katanya. Khan gak ada sanksi buat penjual.
Kalau itu sampai terjadi, yah rusak semua peraturan yang sudah dibuat. Makanya tanggung jawab tetap ada pada si penjual. Si pembeli menanggung renteng kalau penjual tidak bisa ditagih.
- Originaly posted by jumaiki:
walaupun pembeli tidak melakukan pembayaran atas ppn tersebut apa tetap ppn ditagih ke penjual?
Iya…betul sekali
Karena kesalahan pertama kali (tidak dipungutnya PPN tsb sesuai instruksi UU) ada pada penjual, bukan pada si pembeli. Makanya pada tingkat pertama beban tanggung jawab atas PPN tsb ada pada si penjual. Sepanjang si penjualnya bisa ditagih, yah pembeli tidak dibebani tanggung renteng.Kalau alasan penjual bahwa pembeli-lah yg harus menanggung PPN tersebut diterima oleh DJP, bisa dibayangkan apa yang terjadi. Akan banyak penjual yg tidak mau mememungut PPN. Biar saja PPN itu ditagih oleh DJP kepada si pembeli langsung. Ngapain saya repot2 katanya. Khan gak ada sanksi buat penjual.
Kalau itu sampai terjadi, yah rusak semua peraturan yang sudah dibuat. Makanya tanggung jawab tetap ada pada si penjual. Si pembeli menanggung renteng kalau penjual tidak bisa ditagih.
Apakah ada yang tahu kenapa putusan MA No. 70 Tahun 2013 yang ada dalam website MA hampir setengahnya diblok hitam? Ada yang punya putusan lengkapnya? Many thanks.
Apakah ada yang tahu kenapa putusan MA No. 70 Tahun 2013 yang ada dalam website MA hampir setengahnya diblok hitam? Ada yang punya putusan lengkapnya? Many thanks.
Apakah ada yang tahu kenapa putusan MA No. 70 Tahun 2013 yang ada dalam website MA hampir setengahnya diblok hitam? Ada yang punya putusan lengkapnya? Many thanks.