Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM keputusan MA no 70 tahun 2014 tentang pengenaan PPN atas produk petani

  • keputusan MA no 70 tahun 2014 tentang pengenaan PPN atas produk petani

     FDHIII updated 9 years, 1 month ago 28 Members · 156 Posts
  • jumaiki

    Member
    3 September 2014 at 4:12 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    Mohon pencerahannya rekan diansetiawan atas "Tanggung Renteng" yg rekan maksudkan sesuai dengan pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2012 apabila PKP Penjual tidak menerbitkan Faktur Pajak untuk case diatas. Terima kasih.

    apabila penjual bukan PKP, tetapi barang yang dijual termasuk BKP,
    apa pembeli bisa dikenakan juga tanggung jawab renteng?

  • jumaiki

    Member
    3 September 2014 at 4:12 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    Mohon pencerahannya rekan diansetiawan atas "Tanggung Renteng" yg rekan maksudkan sesuai dengan pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2012 apabila PKP Penjual tidak menerbitkan Faktur Pajak untuk case diatas. Terima kasih.

    apabila penjual bukan PKP, tetapi barang yang dijual termasuk BKP,
    apa pembeli bisa dikenakan juga tanggung jawab renteng?

  • begawan5060

    Member
    3 September 2014 at 4:56 pm
    Originaly posted by jumaiki:

    apa pembeli bisa dikenakan juga tanggung jawab renteng?

    Nggaaak..

  • begawan5060

    Member
    3 September 2014 at 4:56 pm
    Originaly posted by jumaiki:

    apa pembeli bisa dikenakan juga tanggung jawab renteng?

    Nggaaak..

  • ANG_WIE

    Member
    3 September 2014 at 5:03 pm

    kepentingan sebagian orang yang kepengin PPN masukkannya bisa di kreditkan, padahal gak usah pake kata2 dikenakan PPN tapi Tidak Dipungut PPN cukup. sekedar opini kedangkalan pikiran saya.

  • ANG_WIE

    Member
    3 September 2014 at 5:03 pm

    kepentingan sebagian orang yang kepengin PPN masukkannya bisa di kreditkan, padahal gak usah pake kata2 dikenakan PPN tapi Tidak Dipungut PPN cukup. sekedar opini kedangkalan pikiran saya.

  • diansetiawan

    Member
    4 September 2014 at 12:30 pm
    Originaly posted by jumaiki:

    apabila penjual bukan PKP, tetapi barang yang dijual termasuk BKP,
    apa pembeli bisa dikenakan juga tanggung jawab renteng?

    Kalau si penjual bukan PKP karena memang omsetnya belum melebihi 4,8 Milyar, maka tidak ada PPN yang terutang atas transaksi penjualan, sehingga tidak akan ada tanggung renteng. Apanya yang mau ditanggung renteng? 🙂

    Lain halnya kalau si penjual bukan PKP, tetapi seharusnya dia sudah menjadi PKP karena omset sudah melebihi 4,8 Milyar. Maka sepanjang PPN yang seharusnya terutang tersebut dapat ditagih ke si penjual, pembeli terbebas dari tanggung renteng. Tetapi kalau PPN yang seharusnya terutang tidak dapat lagi ditagih ke si penjual, pembeli menanggung renteng PPN tersebut.

  • diansetiawan

    Member
    4 September 2014 at 12:30 pm
    Originaly posted by jumaiki:

    apabila penjual bukan PKP, tetapi barang yang dijual termasuk BKP,
    apa pembeli bisa dikenakan juga tanggung jawab renteng?

    Kalau si penjual bukan PKP karena memang omsetnya belum melebihi 4,8 Milyar, maka tidak ada PPN yang terutang atas transaksi penjualan, sehingga tidak akan ada tanggung renteng. Apanya yang mau ditanggung renteng? 🙂

    Lain halnya kalau si penjual bukan PKP, tetapi seharusnya dia sudah menjadi PKP karena omset sudah melebihi 4,8 Milyar. Maka sepanjang PPN yang seharusnya terutang tersebut dapat ditagih ke si penjual, pembeli terbebas dari tanggung renteng. Tetapi kalau PPN yang seharusnya terutang tidak dapat lagi ditagih ke si penjual, pembeli menanggung renteng PPN tersebut.

  • mang hendra

    Member
    5 September 2014 at 11:55 am
    Originaly posted by ananthasetya:

    Sejak tanggal 22 Juli 2014, ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 sudah tidak berlaku lagi. Transaksi penyerahan atas produk-produk sebagaimana dimaksud terutang PPN 10%.
    TERUTANG PPN 10%, KODE FAKTUR 01

    Ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b (peternakan) dan huruf c (perikanan) jadi cacat hukum karena mengacu ke Pasal 1 ayat (1) huruf c yaitu sbg barang hasil pertanian.

    Setelah saya pelototi, PPN yang dibebaskan menurut Pasal 16B UU PPN cuma selisih antara PK yg harus dipungut dan PM yg udah dibayar. PM itu sendiri akan dibiayakan, yg ujung2-nya akan ditanggung konsumen. Filosofi ini gak dijelaskan secara gamblang di UU PPN shg banyak yg salah tafsir.

  • mang hendra

    Member
    5 September 2014 at 11:55 am
    Originaly posted by ananthasetya:

    Sejak tanggal 22 Juli 2014, ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 sudah tidak berlaku lagi. Transaksi penyerahan atas produk-produk sebagaimana dimaksud terutang PPN 10%.
    TERUTANG PPN 10%, KODE FAKTUR 01

    Ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b (peternakan) dan huruf c (perikanan) jadi cacat hukum karena mengacu ke Pasal 1 ayat (1) huruf c yaitu sbg barang hasil pertanian.

    Setelah saya pelototi, PPN yang dibebaskan menurut Pasal 16B UU PPN cuma selisih antara PK yg harus dipungut dan PM yg udah dibayar. PM itu sendiri akan dibiayakan, yg ujung2-nya akan ditanggung konsumen. Filosofi ini gak dijelaskan secara gamblang di UU PPN shg banyak yg salah tafsir.

  • jumaiki

    Member
    5 September 2014 at 12:00 pm
    Originaly posted by diansetiawan:

    sepanjang PPN yang seharusnya terutang tersebut dapat ditagih ke si penjual

    walaupun pembeli tidak melakukan pembayaran atas ppn tersebut apa tetap ppn ditagih ke penjual?

  • jumaiki

    Member
    5 September 2014 at 12:00 pm
    Originaly posted by diansetiawan:

    sepanjang PPN yang seharusnya terutang tersebut dapat ditagih ke si penjual

    walaupun pembeli tidak melakukan pembayaran atas ppn tersebut apa tetap ppn ditagih ke penjual?

  • ktfd

    Member
    5 September 2014 at 1:22 pm
    Originaly posted by mang hendra:

    Setelah saya pelototi, PPN yang dibebaskan menurut Pasal 16B UU PPN "cuma selisih" antara PK yg harus dipungut dan PM yg udah dibayar.

    mosok sih??? apa ente gak salah lihat bung???

  • ktfd

    Member
    5 September 2014 at 1:22 pm
    Originaly posted by mang hendra:

    Setelah saya pelototi, PPN yang dibebaskan menurut Pasal 16B UU PPN "cuma selisih" antara PK yg harus dipungut dan PM yg udah dibayar.

    mosok sih??? apa ente gak salah lihat bung???

  • mang hendra

    Member
    5 September 2014 at 2:02 pm
    Originaly posted by ktfd:

    osok sih??? apa ente gak salah lihat bung???

    Iya gan.,kan PM-nya gak bisa dikreditkan. Jadi PM yg dibayar pd saat beli bahan dan proses gak bisa diminta lg.

Viewing 136 - 150 of 156 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now