Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › kenapa faktur pajak cacat tidak dapat dikreditkan?
kenapa faktur pajak cacat tidak dapat dikreditkan?
- Originaly posted by begawan5060:
Nah…, yang inilah yang tidak fair, sumber masalah ada pada penerbit FP, tetapi sanksinya hanya 2% dari DPP, sedangkan yang menerima FP sangat ketiban "sialnya" kehilangan setoran PPN sebesar 10% dari DPP.
Saran : telitilah FP yang kita terima, utamanya yang jumlah nominalnya material…sependapat neh dan ini ud dilakukan di tempat kami
- Originaly posted by begawan5060:
2. Tidak terbaca/terdapat coretan-coretan
sekiranya terbaca tapi terdapat coretan gimana Pak?
Originaly posted by begawan5060:3. Rusak secara fisik (basah/robek. dsb)
FP sobek tapi hanya bagian ujung kiri atas tidak mempengaruhi informasi yg ada di FP gimana Pak?
dengan adanya faktur pajak cacat kita sebagai pembeli harus teliti sebelum terima faktur pajak biar kita ndak rugi cz sdh jelas uu
- Originaly posted by wannabewongkpp:
FP sobek tapi hanya bagian ujung kiri atas tidak mempengaruhi informasi yg ada di FP gimana Pak?
klo sampe pemeriksa mengkoreksi gara2 kayak gini……benar2 pemeriksa yang tidak bermutu… 😀 atau jangan2 dia sendiri yg ngrobek???hihihi
kecuali kalo sobek-nya sampe menghilangkan informasi baru d bisa dikoreksi…. - Originaly posted by nusa:
klo sampe pemeriksa mengkoreksi gara2 kayak gini……benar2 pemeriksa yang tidak bermutu… 😀 atau jangan2 dia sendiri yg ngrobek???hihihi
kecuali kalo sobek-nya sampe menghilangkan informasi baru d bisa dikoreksi….Sangat sependapat…
- Originaly posted by wannabewongkpp:
sekiranya terbaca tapi terdapat coretan gimana Pak?
Ini sangat subjektif tergantung "sang dewa" tetapi logisnya coretan tersebut tidak "merubah" isi dokumen dan tidak "merusak" isi dokumen…
Misalnya terdapat coretan tanpa sengaja melintas di NPWP sehingga NPWP jadi tidak terbaca jelas atau melintas angka DPP sehingga sebelumnya angka 0 jadi kelihatan delapan, dsb…Originaly posted by wannabewongkpp:FP sobek tapi hanya bagian ujung kiri atas tidak mempengaruhi informasi yg ada di FP gimana Pak?
Sama seperti diatas, Kalo saya jadi "sang dewa", apabila sobek tersbut tidak merusak dokumen dalam (artian menghilang isi dokumen) tetap saya anggap "mulus" (tidak cacat)
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo saya jadi "sang dewa"
btw, Pak Begawan dulu mantan "sang dewa" ya. kok "sang dewa" yg sekarang ga diperingatkan pak soal2 yg beginian. tar slogan DJP Maju, Pasti bisa diubah jadi DJP Malu, Pasti. hehehe…. piss….
- Originaly posted by wannabewongkpp:
btw, Pak Begawan dulu mantan "sang dewa" ya. kok "sang dewa" yg sekarang ga diperingatkan pak soal2 yg beginian. tar slogan DJP Maju, Pasti bisa diubah jadi DJP Malu, Pasti. hehehe…. piss….
He..he..he… dari dulu saya bukan "sang dewa" tetap si begawan ajaa….