Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › kenapa faktur pajak cacat tidak dapat dikreditkan?
kenapa faktur pajak cacat tidak dapat dikreditkan?
- Originaly posted by juni:
Faktur pajak fiktif itu termasuk bagian dari faktur pajak cacat..!! bukannya begitu..!! Jadi bukan masalah cara penulisan aja dianggap cacat (mungkin maksud awalnya gini kali yah??).
Originaly posted by xatrock:katakanlah: karena FP tersebut cacat, oleh pembeli tidak dapat dikreditkan, padahal oleh penjual sudah dilaporkan n disetorkan ke kas negara.. apakah itu fair? substansi pembeli n penjual sudah menjalankan kewajibannya yaitu dipungut, memungut, menyetor dan melaporkannya
- Originaly posted by xatrock:
wah ini saya rasa sudah melenceng dari pertanyaan awal…
bagaimana tidak melenceng, saya membetulkan pertanyaannya, kalau salah kan dikoreksi
Originaly posted by xatrock:FP tidak cacat pun, bisa ada kemungkinan juga itu adalah FP Fiktif,,, ya tho? cmiiw
ini kan salah untuk memperkuat alasan comment yang saudara berikan? naah saya koreksi, yaa jadi melenceng donk mas..!!
- Originaly posted by xatrock:
substansi pembeli n penjual sudah menjalankan kewajibannya yaitu dipungut, memungut, menyetor dan melaporkannya
apa buktinya klo pembeli-penjual sdh mnjlnkan kwajibannya?
ya, faktur yg sah itu.klo txt faktur yg dianggap sah itu ternyata fiktif??
ya, brt itu mnjdi bukti bhwa penjual/pembeli blum/tidak menjlnkan kwajibannya. - Originaly posted by xatrock:
Originaly posted by juni:
Faktur pajak fiktif itu termasuk bagian dari faktur pajak cacat..!! bukannya begitu..!! Jadi bukan masalah cara penulisan aja dianggap cacat (mungkin maksud awalnya gini kali yah??).Originaly posted by xatrock:
katakanlah: karena FP tersebut cacat, oleh pembeli tidak dapat dikreditkan, padahal oleh penjual sudah dilaporkan n disetorkan ke kas negara.. apakah itu fair? substansi pembeli n penjual sudah menjalankan kewajibannya yaitu dipungut, memungut, menyetor dan melaporkannyaHaha aku ga membaca dari atasnya soalnya, jadi aku cuma memberi comment dari judulnya saja..
haha2 seharusnya judulnya jgn sampai tidak lengkap..!! kan jadi salah pengertian.!!
kalo pertanyaaanya seperti itu… haha comment aku beda kali yah hehe
Kalo tidak 3M sih mungkin bisa kita terima yah, memang cacat seperti apa yang tidak fair itu saudara? Tentang "FP tidak cacat pun, bisa ada kemungkinan juga itu adalah FP Fiktif"
krn saya baca di kriteria tentang Faktur Pajak Cacat belum dibahas ke kebenaran arus uang dan barang terkait FP.
jika FP Fiktif jg merupakan FP Cacat, ok lah kl begitu 🙂 maklum nubiBegini nih, dari pengertian Faktur Pajak saja sudah keliatan kalau faktur pajak itu adalah bukti dari transaksi yang tidak fiktif
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
ada penyerahan.. jadi kalo tidak ada penyerahaan (kecuali seperti uang muka kali yah) ya itu udah fiktif, jadi bukan faktur pajak itu = cacat.
- Originaly posted by xatrock:
jika FP Fiktif jg merupakan FP Cacat, ok lah kl begitu 🙂
FP cacat : ada 1 atau lebih data yg tidak benar/tidak ada
FP Fiktif : semua data tidak ada;>
- Originaly posted by 617:
apa buktinya klo pembeli-penjual sdh mnjlnkan kwajibannya?
ya, faktur yg sah itu.setuju dengan rekan 617,
tetapi masalah pertanyaannya bukan itu, jika pembeli dan penjual sudah dipungut, memungut, menyetor dan melaporkan.. dan dengan bukti2 yg ada (arus uang dan barang) memang demikian, tapi FP nya cacat, lha yok opo rek..
orang pjk tidak akan mw tau akan hal tsb.
pokoknya salah. hehehe…
- Originaly posted by xatrock:
bagaimana dengan pendapat rekan lingga tentang pertanyaan di topik ini.. 🙂
bae lah jika saya harus berpebdapat
klo menurut saya, ini ibaratnya mengerjakan sebuah hal yg sia2,sudah jelas cacat kok diterima.
sederhana nya seperti ini.
Faktur itu kan sama halnya dengan "uang," ( tapi lakunya hanya diperpajakan aja, klo buat beli baju ditanah abang pasti ga ada yg terima heheh..)
klo "uang" tersebut robek/bagian yg lain hilang atu benang pengamanya hilang pasti ga ada yg mau terima pasti dianggap uang ga laku ato palsu.
lantas apa sebagai penerima uang tersebut mau trima dg kondisi seperti itu, pasti ga ada yg mau
apa rekan xatrock bisa terima gaji dg uang "robek"
fairnya itu tetap uang(asli) tapi tidak bernilai karna (robek/bagain yg lain hilang).demikian rekan
salam
- Originaly posted by xatrock:
tapi FP nya cacat, lha yok opo rek..
ya dibenarkan faktur pajaknya… ")
- Originaly posted by xatrock:
tetapi masalah pertanyaannya bukan itu, jika pembeli dan penjual sudah dipungut, memungut, menyetor dan melaporkan.. dan dengan bukti2 yg ada (arus uang dan barang) memang demikian, tapi FP nya cacat, lha yok opo rek..
pertanyaannya kenapa pemebrli menrbitkan faktur cacat, dan kenapa penjual mau menerimanya jika cacat.
kondisi ini.. buka praturan yg harus dpersalahkan ato diperdebatkan tapi SDM nya yg harus diperbaikisalam
- Originaly posted by xatrock:
tapi FP nya cacat, lha yok opo rek
emang cacatnya seperti apa sih?
- Originaly posted by 617:
orang pjk tidak akan mw tau akan hal tsb.
pokoknya salah. hehehe…
Hnah ini lah yg ingin di diskusikan,,
orang pajak dan (mungkin) UU jg demikianknp saya muncul pertanyaan sprti ini?
karena mnrt saya (tanpa referensi bacaan, cmiiw), Faktur Pajak hanyalah perantara administratif saja, untuk memperlancar mekanisme PPNpikiran saya: "seharusnya substansi lebih diunggulkan ketika bukti2 menunjukkan bahwa itu bukan fiktif, dan uang juga telah disetor ke kas negara
untuk itulah dengan bukti2 yg ada seharusnya perlu diambil kebijakan agar dapat dikreditkan. substansi lebih unggul dr formalitas" - Originaly posted by lingga:
pertanyaannya kenapa pemebrli menrbitkan faktur cacat, dan kenapa penjual mau menerimanya jika cacat.
kondisi ini.. buka praturan yg harus dpersalahkan ato diperdebatkan tapi SDM nya yg harus diperbaikiKadang cacat diketahui belakangan pak boss..
aturan tiap tahun bisa ganti,, dan biasanya itu melalui diskusi dan perdebatan