Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM kenapa faktur pajak cacat tidak dapat dikreditkan?

  • kenapa faktur pajak cacat tidak dapat dikreditkan?

     begawan5060 updated 13 years, 7 months ago 10 Members · 83 Posts
  • xatrock

    Member
    5 October 2010 at 3:23 pm
    Originaly posted by juni:

    Faktur pajak fiktif itu termasuk bagian dari faktur pajak cacat..!! bukannya begitu..!! Jadi bukan masalah cara penulisan aja dianggap cacat (mungkin maksud awalnya gini kali yah??).

    Originaly posted by xatrock:

    katakanlah: karena FP tersebut cacat, oleh pembeli tidak dapat dikreditkan, padahal oleh penjual sudah dilaporkan n disetorkan ke kas negara.. apakah itu fair? substansi pembeli n penjual sudah menjalankan kewajibannya yaitu dipungut, memungut, menyetor dan melaporkannya

  • juni

    Member
    5 October 2010 at 3:25 pm
    Originaly posted by xatrock:

    wah ini saya rasa sudah melenceng dari pertanyaan awal…

    bagaimana tidak melenceng, saya membetulkan pertanyaannya, kalau salah kan dikoreksi

    Originaly posted by xatrock:

    FP tidak cacat pun, bisa ada kemungkinan juga itu adalah FP Fiktif,,, ya tho? cmiiw

    ini kan salah untuk memperkuat alasan comment yang saudara berikan? naah saya koreksi, yaa jadi melenceng donk mas..!!

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    5 October 2010 at 3:29 pm
    Originaly posted by xatrock:

    substansi pembeli n penjual sudah menjalankan kewajibannya yaitu dipungut, memungut, menyetor dan melaporkannya

    apa buktinya klo pembeli-penjual sdh mnjlnkan kwajibannya?
    ya, faktur yg sah itu.

    klo txt faktur yg dianggap sah itu ternyata fiktif??
    ya, brt itu mnjdi bukti bhwa penjual/pembeli blum/tidak menjlnkan kwajibannya.

  • juni

    Member
    5 October 2010 at 3:30 pm
    Originaly posted by xatrock:

    Originaly posted by juni:
    Faktur pajak fiktif itu termasuk bagian dari faktur pajak cacat..!! bukannya begitu..!! Jadi bukan masalah cara penulisan aja dianggap cacat (mungkin maksud awalnya gini kali yah??).

    Originaly posted by xatrock:
    katakanlah: karena FP tersebut cacat, oleh pembeli tidak dapat dikreditkan, padahal oleh penjual sudah dilaporkan n disetorkan ke kas negara.. apakah itu fair? substansi pembeli n penjual sudah menjalankan kewajibannya yaitu dipungut, memungut, menyetor dan melaporkannya

    Haha aku ga membaca dari atasnya soalnya, jadi aku cuma memberi comment dari judulnya saja..

    haha2 seharusnya judulnya jgn sampai tidak lengkap..!! kan jadi salah pengertian.!!

    kalo pertanyaaanya seperti itu… haha comment aku beda kali yah hehe
    Kalo tidak 3M sih mungkin bisa kita terima yah, memang cacat seperti apa yang tidak fair itu saudara?

  • xatrock

    Member
    5 October 2010 at 3:32 pm

    Tentang "FP tidak cacat pun, bisa ada kemungkinan juga itu adalah FP Fiktif"
    krn saya baca di kriteria tentang Faktur Pajak Cacat belum dibahas ke kebenaran arus uang dan barang terkait FP.
    jika FP Fiktif jg merupakan FP Cacat, ok lah kl begitu 🙂 maklum nubi

  • juni

    Member
    5 October 2010 at 3:37 pm

    Begini nih, dari pengertian Faktur Pajak saja sudah keliatan kalau faktur pajak itu adalah bukti dari transaksi yang tidak fiktif

    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

    ada penyerahan.. jadi kalo tidak ada penyerahaan (kecuali seperti uang muka kali yah) ya itu udah fiktif, jadi bukan faktur pajak itu = cacat.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    5 October 2010 at 3:38 pm
    Originaly posted by xatrock:

    jika FP Fiktif jg merupakan FP Cacat, ok lah kl begitu 🙂

    FP cacat : ada 1 atau lebih data yg tidak benar/tidak ada
    FP Fiktif : semua data tidak ada

    ;>

  • xatrock

    Member
    5 October 2010 at 3:41 pm
    Originaly posted by 617:

    apa buktinya klo pembeli-penjual sdh mnjlnkan kwajibannya?
    ya, faktur yg sah itu.

    setuju dengan rekan 617,

    tetapi masalah pertanyaannya bukan itu, jika pembeli dan penjual sudah dipungut, memungut, menyetor dan melaporkan.. dan dengan bukti2 yg ada (arus uang dan barang) memang demikian, tapi FP nya cacat, lha yok opo rek..

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    5 October 2010 at 3:46 pm

    orang pjk tidak akan mw tau akan hal tsb.

    pokoknya salah. hehehe…

  • lingga

    Member
    5 October 2010 at 3:49 pm
    Originaly posted by xatrock:

    bagaimana dengan pendapat rekan lingga tentang pertanyaan di topik ini.. 🙂

    bae lah jika saya harus berpebdapat
    klo menurut saya, ini ibaratnya mengerjakan sebuah hal yg sia2,sudah jelas cacat kok diterima.
    sederhana nya seperti ini.
    Faktur itu kan sama halnya dengan "uang," ( tapi lakunya hanya diperpajakan aja, klo buat beli baju ditanah abang pasti ga ada yg terima heheh..)
    klo "uang" tersebut robek/bagian yg lain hilang atu benang pengamanya hilang pasti ga ada yg mau terima pasti dianggap uang ga laku ato palsu.
    lantas apa sebagai penerima uang tersebut mau trima dg kondisi seperti itu, pasti ga ada yg mau
    apa rekan xatrock bisa terima gaji dg uang "robek"
    fairnya itu tetap uang(asli) tapi tidak bernilai karna (robek/bagain yg lain hilang).

    demikian rekan

    salam

  • nusa

    Member
    5 October 2010 at 3:49 pm
    Originaly posted by xatrock:

    tapi FP nya cacat, lha yok opo rek..

    ya dibenarkan faktur pajaknya… ")

  • lingga

    Member
    5 October 2010 at 3:52 pm
    Originaly posted by xatrock:

    tetapi masalah pertanyaannya bukan itu, jika pembeli dan penjual sudah dipungut, memungut, menyetor dan melaporkan.. dan dengan bukti2 yg ada (arus uang dan barang) memang demikian, tapi FP nya cacat, lha yok opo rek..

    pertanyaannya kenapa pemebrli menrbitkan faktur cacat, dan kenapa penjual mau menerimanya jika cacat.
    kondisi ini.. buka praturan yg harus dpersalahkan ato diperdebatkan tapi SDM nya yg harus diperbaiki

    salam

  • juni

    Member
    5 October 2010 at 3:52 pm
    Originaly posted by xatrock:

    tapi FP nya cacat, lha yok opo rek

    emang cacatnya seperti apa sih?

  • xatrock

    Member
    5 October 2010 at 3:53 pm
    Originaly posted by 617:

    orang pjk tidak akan mw tau akan hal tsb.

    pokoknya salah. hehehe…

    Hnah ini lah yg ingin di diskusikan,,
    orang pajak dan (mungkin) UU jg demikian

    knp saya muncul pertanyaan sprti ini?
    karena mnrt saya (tanpa referensi bacaan, cmiiw), Faktur Pajak hanyalah perantara administratif saja, untuk memperlancar mekanisme PPN

    pikiran saya: "seharusnya substansi lebih diunggulkan ketika bukti2 menunjukkan bahwa itu bukan fiktif, dan uang juga telah disetor ke kas negara
    untuk itulah dengan bukti2 yg ada seharusnya perlu diambil kebijakan agar dapat dikreditkan. substansi lebih unggul dr formalitas"

  • xatrock

    Member
    5 October 2010 at 3:55 pm
    Originaly posted by lingga:

    pertanyaannya kenapa pemebrli menrbitkan faktur cacat, dan kenapa penjual mau menerimanya jika cacat.
    kondisi ini.. buka praturan yg harus dpersalahkan ato diperdebatkan tapi SDM nya yg harus diperbaiki

    Kadang cacat diketahui belakangan pak boss..
    aturan tiap tahun bisa ganti,, dan biasanya itu melalui diskusi dan perdebatan

Viewing 31 - 45 of 83 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now