Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › kenapa faktur pajak cacat tidak dapat dikreditkan?
kenapa faktur pajak cacat tidak dapat dikreditkan?
dear rekan ortax,
kenapa faktur pajak cacat tidak dapat dikreditkan? (selain alasan karena sudah diatur undang-undang)
adakah alasan yang logis dibalik itu?
katakanlah: karena FP tersebut cacat, oleh pembeli tidak dapat dikreditkan, padahal oleh penjual sudah dilaporkan n disetorkan ke kas negara.. apakah itu fair? substansi pembeli n penjual sudah menjalankan kewajibannya yaitu dipungut, memungut, menyetor dan melaporkannya
mohon penjelasan dari rekan ortax sekalian,
Terima kasih
- Originaly posted by xatrock:
pakah itu fair? substansi pembeli n penjual sudah menjalankan kewajibannya yaitu dipungut, memungut, menyetor dan melaporkannya
fair, dengan asumsi pembeli itu jujur. Fungsinya kategori FP cacat adalah untuk meminimalisasi orang2 yang curang: belum bayar PPN lewat penjual, tapi mengkreditkan PM. CMIIW.
kalau cacat kan berarti informasi yang ada difaktur tadi salah atau tidak lengkap…..
karena (menurut saya) faktur pajak itu hampir sama dengan uang, ya ngga bisa di pake dong kalo cacat… 🙂faktu pajak cacat tidak bisa dikreditkan karena sesuai dengan undang-undang ppn.
- Originaly posted by dwiputras:
fair, dengan asumsi pembeli itu jujur. Fungsinya kategori FP cacat adalah untuk meminimalisasi orang2 yang curang: belum bayar PPN lewat penjual, tapi mengkreditkan PM. CMIIW.
<>Bukankah malah "tidak Fair",, apabila diasumsikan semua pembeli itu jujur?
<>Ok untuk meminimalisasi orang2 yg curang, tapi jika dengan bukti2 yg ada uang sudah masuk ke negara apakah Fair?
<>Belum bayar PPN tp mengkreditkan PM bs dilakukan siapa, saja, misal dengan FP fiktif yang memenuhi syarat formal, seharusnya tidak dihubungkan dengan faktur pajak cacat.. cmmiw - Originaly posted by nusa:
kalau cacat kan berarti informasi yang ada difaktur tadi salah atau tidak lengkap…..
karena (menurut saya) faktur pajak itu hampir sama dengan uang, ya ngga bisa di pake dong kalo cacat… 🙂Asumsi informasi salah,
apabila kesalahan itu tidak substansial.. dalam arti substansi dengan berbagai bukti yg ada terkait transaksi tersebut sudah masuk duitnya ke kas negara.. berarti kewajiban perpajakan sudah dilaksanakan bukan… - Originaly posted by sammi:
faktu pajak cacat tidak bisa dikreditkan karena sesuai dengan undang-undang ppn.
terima kasih atas jawabannya, kira2 mnrt rekan sammi apakah alasan dibalik undang-undang terkait hal ini… pembikin UU pastinya pny alasan bkn begitu?
- Originaly posted by xatrock:
Ok untuk meminimalisasi orang2 yg curang, tapi jika dengan bukti2 yg ada uang sudah masuk ke negara apakah Fair?
Mau buka database penerimaan negara gitu? Susah-susah banget, bikin aja faktur yang benar sebagai bukti uang sudah masuk. Gitu aja kok repot 🙂
- Originaly posted by xatrock:
terima kasih atas jawabannya, kira2 mnrt rekan sammi apakah alasan dibalik undang-undang terkait hal ini… pembikin UU pastinya pny alasan bkn begitu?
alasannya jelas sesuatu barang yang cacat tidak bisa digunakan. contohnya apakah rekan mao membeli baju baru tapi ud bolong?
bkn hanya UU, hukum sosial di masy. jg bgitu… kl qt beli barang cacat past qt gak akan mw mnerima.
Logikanya, klo yg cacat (baca: tidak sah) dianggap sah jg, lalu apa untungnya qt bikin yg bener2 sah?
wihihihihi…
dan perlu diingat lagi….faktur pajak bisa dibuat ngambil uang dari kas negara (restitusi PPN)…..kalo cacat bisa di akui enak dong ngambil aja trus duit dari negara 😛
menurut aku sih suka2 dia sih
- Originaly posted by juni:
menurut aku sih suka2 dia sih
heheh
- Originaly posted by juni:
menurut aku sih suka2 dia sih
saya suka kamu punya…. wkwkwkwkwkwk