Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kelompok aktiva Pallet

  • Kelompok aktiva Pallet

     Koostadi S updated 16 years, 3 months ago 8 Members · 21 Posts
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    4 September 2008 at 11:13 am

    Dear All, Attn: Sdr. Asma

    Aktiva Kelompok I yang tercantum baik dalam Lampiran I No. urut 3 dan Lampiran I No. urut 1 dapat digunakan sebagai Dasar Penyusutan cfm Pasal 11 Ayat (1) UU PPhStraight Line Method atau Pasal 11 Ayat (2) UU PPh Declining Balance Method.

    Penentuan Kelompok I atas Jenis Pallet yang terbuat dari Kayu karena masa manfaatnya di bawah 8 Tahun sehingga perlu diberikan keringanan setara percepatan penghapusan / penyusutan dalam Kelompok 1 (4 Tahun).

    Pada saat Pallet sudah aus dan tidak dapat digunakan maka penyisihan dana dari penyusutan tsb. dapat lebih cepat dan segera digunakan untuk membeli Pallet yang baru tidak menunggu sampai 8 tahun (Kelompok 2)

    Demikian filosofi pajak yang kami ketahui.

    Wassallam

    RITZKY FIRDAUS.

  • wuriant

    Member
    4 September 2008 at 11:26 am
    Originaly posted by suyanto99:

    Mis : suatu benda kantor yg sebenarnya termasuk aktiva tetapi karena ketidak tahuan si karyawan tsb, maka biaya yg dikeluarkan untuk mendapatkan benda tsb langsung dibiayakan sekaligus

    untuk menghindari masalah ini coba diterapkan sistem budget yang dikontrol oleh bagian akaunting, jadi sebelum membeli barang ditentukan dulu akan masuk budgetnya kelompok siapa? kelompok aktiva atau kelompok biaya.

  • suyanto99

    Member
    4 September 2008 at 11:30 am

    Keberatan rekan wuriant, yang itu bukan di posting oleh saya.
    Wah bisa mengajukan banding nih…
    haha…
    Just joking
    Salam ORTax….

  • wuriant

    Member
    4 September 2008 at 11:41 am
    Originaly posted by suyanto99:

    Keberatan rekan wuriant, yang itu bukan di posting oleh saya.
    Wah bisa mengajukan banding nih…

    lho kok bisa gitu yach?????????//
    sorry salah jari kayaknya nich, terlalu cepat meng-quote.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    4 September 2008 at 12:32 pm

    Dear All, Attn. Sdri. Asma

    Penentuan Aktiva Kelompok 1 atas Pallet baik yang tercantum dalam Lampiran I No. 1 maupun No. 3 merupakan pemberian fasilitas dan keringanan bagi Wajib Pajak agar untuk memperoleh kesempatan lebih cepat melakukan recovery hartanya.

    Atas Harta Berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dibebankan secara bertahap melalui Penyusutan.

    Atas Harta Tidak Berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dibebankan melalui Amortisasi.

    Gol Harta Kelompok 1 Masa Manfaat 4 Tahun dapat disusutkan setiap tahun sebesar 25% (Straight Line Method) atau sebesar 50% (Declining balnce Method).

    Pallet walaupun terbuat dari Kayu masa manfaatnya bisa lebih dari 4 Tahun, tetapi dimasukan Gol. Harta Kelompok 1 maka Wajib Pajak terbantu untuk segera menggantinya dengan yang baru lebih cepat dari Biaya Penyisihan Pos Penyusutan.

    Dasar Hukum: Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 11 A Ayat (2) UU PPh.

    Demikian informasi.

    Wassallam

    RITZKY FIRDAUS.

  • Koostadi S

    Member
    4 September 2008 at 1:37 pm

    Setuju dengan pendapat sdr Wuriant

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now