Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kelompok aktiva Pallet
Mohon bantuan rekan-rekan ortax..
Dalam KMK 138/kmk.04/2002 Lamp I No. Utur 3 disebutkan bahwa Untuk INDUSTRI Makanan dan Minuman, Pallet termasuk aktiva kel I.
Sementara pada lamp I No. Urut I disebutkan bahwa Semua peralatan yang terbuat dari kayu dan rotan,termasuk meja, bangku, kursi, almari dan SETERUSNYA yg bukan bagian dari bangunan termasuk ektiva kel I.yang menjadi pertanyaan saya :
1. Kalau pallet termasuk kel I untuk jenis usaha INDUSTRI makanan dan minuman , sudah jelas untuk perusahaan DISTRIBOTOR makanan dan minuman pallet tidak termasuk dalam kel Aktiva.
2. akan tetapi kalau menurut lamp I no urut I yg sy sebutkan diatas, Pallet termasuk peralatan yang terbuat dari kayu, sehingga artinya kalau terbuat dari kayu termasuk kel akt kel I juga.
saya jadi bingung nich mau ikut No. urut I atau No. Urut 3
mungkin rekan-rekan ada yang punya pengalaman dengan case yg sama, mohon sharing nya..
gimana nich rekan ortax..
kog belum ada yang bantu saya ya…?- Originaly posted by asma:
No. Utur 3 disebutkan bahwa Untuk INDUSTRI Makanan dan Minuman, Pallet termasuk aktiva kel I.
Originaly posted by asma:No. Urut I disebutkan bahwa Semua peralatan yang terbuat dari kayu dan rotan,termasuk meja, bangku, kursi, almari dan SETERUSNYA yg bukan bagian dari bangunan termasuk ektiva kel I.
Originaly posted by asma:saya jadi bingung nich mau ikut No. urut I atau No. Urut 3
Ngapain bingung wong sama -sama aktiva kelompok 1
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 138/KMK.03/2002 diatur bahwa untuk jenis usaha industry makanan dan minuman jenis harta antara lain pallet dan sejenisnya termasuk dalam Kelompok I. Masalah nya rekan lutfan, perusahaan saya tidak bergerak dalam bidang Industri makanan dan minuman…
- Originaly posted by asma:
akan tetapi kalau menurut lamp I no urut I yg sy sebutkan diatas, Pallet termasuk peralatan yang terbuat dari kayu, sehingga artinya kalau terbuat dari kayu termasuk kel akt kel I juga
Ikut yg ini aja kali yee… Secara perusahaan anda tidak bergerak dalam bidang industri makanan dan minuman..
Sebelumnya makasih untuk rekan-rekan yang sudah memberikan masukannya.
Untuk sementara memang saya masih mengikuti lamp I no urut 3 rekan poerba. atau mungkin ada rekan lain yg menggunakan pallet dalam usahanya , tetapi usaha tsb tdk bergerak dalam bidang industri makanan dan minuman , mohon sharing nya donk..sebagai referensi aja,
memang harga palet kayunya berapa sich?
karena kalo di perush kami, karena harganya tidak signifikan jadi saya tidak masukkan dalam kelompok aktiva, tapi langsung jadi biaya.Nilai nya di atas 1 jt an rekan wuriant..
Sama dengan Bp. Wuriant, palet diperusahaan (cetak) saya juga langsung masuk jadi biaya, sebab palet kayu tersebut umurnya tak lebih dari 1 tahun andai dimasukkan ke aktiva tetap juga akan riskan.
maksud saya bukan masalah nominalnya rekan asma. harga coba dibandingkan dengan besarnya omset.
maksud saya jika harga palet tersebut masih wajar dimasukkan dalam biaya yach dibiayakan saja tidak perlu repot ngitung penyusutannya.
wajar tidaknya biaya coba bandingkan dengan besarnya biaya tahun sebelumnya.Kalau dibandingkan dengan omzet ya tentu nilai nya tidak material rekan wuriant, krn meja tulis yg nilai nya dibawah 1 jt saja pun termasuk aktiva ( krn terbuat dari kayu). Tetapi membaca pendapat rekan wahyudi boleh juga tuch sbg referensi , karena umur palllet tsb biasa nya memang harus ada yg diganti sebelum 1 th ( meskipun ga semua nya)..
thanks for all..Dear all: attn: Wuriant,
Jika tahun sebelumnya Pallet telah dikapitalisir maka untuk tahun berikutnya harus konsisten, jika inkonsisten maka terdapat alasan bagi otoritas pajak melakukan Pemeriksaan dan melaksanakan Koreksi Fiskal terlebih di Tahun 2009 jika WP tidak memanfaatkan Sunset Policy.
Demikian untuk brainstorming.
Wassallam,
RITZKY FIRDAUS
Gimana kalau ketidak konsistenan tsb dikarenakan ketidak tahuan rekan Ritzky ?
Mis : suatu benda kantor yg sebenarnya termasuk aktiva tetapi karena ketidak tahuan si karyawan tsb, maka biaya yg dikeluarkan untuk mendapatkan benda tsb langsung dibiayakan sekaligus . Dan setelah berjalan beberapa bulan dan telah dilakukan penyusunan lap. keuangan, baru si kary tsb mengetahui kalau Benda tsb termasuk kelompok aktiva, artinya mau ga mau biaya pembelian benda tsb ga mungkin kan dibebankan sebagai biaya, karena ga mungkin kan mengikuti hal salah demi konsistensi tsb. ada koreksi…?Sekedar sharing buat rekan,
Menurut saya dibiayakan ataupun dikapitalisasi tergantung kebijakan manajemen. Sebagai contoh, sebuah mesin kompresor untuk sebuah bengkel maka akan dikelompokkan sebagai aktiva. Sedangkan mesin kompresor tersebut untuk sebuah perusahaan manufakturing besar yang dimana mesin kompresor tersebut hanya sebagai pelengkap, maka mesin ini dibiayakan. Karena jika dilihat dari prinsip akuntansi yaitu materiality, maka mesin ini nilainya tidak material buat perusahaan manufacturing tersebut.
Jadi hemat saya, disamping prinsip konsistensi, prinsip materiality juga harus dipertimbangkan dalam kasus ini.
Mohon koreksinya…