Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kelengkapan 1721 2007
Kelengkapan 1721 2007
Benarkah pelaporan 1721 dapat ditolak oleh peneliti di KPP bila alamat karyawan di 1721 A1 sama dengan alamat kantor?
Kirteria dan dasar hukumnya, apa ya?Kalau itu menurut saya berguna u mengidentifikasi dan pelaporan SPT Wajib Pajak Pribadi , karena mulai tahun 2008 Semua pegawai yg berpenghasilan lebih dr PTKP harus mempunyai NPWP. AKAN TETAPI SPT Tahunan 1771 & 1721 Perusahaan di tempat saya bekerja DITOLAK dgn Alasan MASIH MENGGUNAKAN FORMULIR YANG LAMA & TANDA TANGAN BUKAN DIREKSI !! SUDAH MEPET WAKTUNYA masih pula dipersulit, Pada SAAT dikonfirmasi KE-AR nya TERNYATA LAGI CUTI LIBURAN . INI GIMANA DONK " APA KATA DUNIA "
CMIIW…………….dibuku petunjuk pengisian kan ditegaskan untuk mengisi SPT dengan lengkap benar dan jelas. kalo karyawan tsb memang tidak benar2 tinggal diperusahaan ( diKPT tertulis alamat yg lain ) maka berarti SPT tidak diisi dengan benar dong……
ditegaskan juga SPT tahunan ditandatanggani oleh pengurus direksi op atau orang lain bukan wp sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus. Kalo aturan pengisian tidak diikuti bukan salah orang KPP dong kalo SPT ditolak.
Aturan sudah ada tp nekat tidak diikuti jangan salahkan dunia dong kalo jadi repot sendiri. (^_-)