Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › kelebihan pph 21 bln jan-jun sebaiknya dilakukan pembetulan / di net off saja?
kelebihan pph 21 bln jan-jun sebaiknya dilakukan pembetulan / di net off saja?
Dear para master ..
akibat perubahan ptkp ini , ada kelebihan pemotongan pajak dari jan – juni 2015. sebaiknya buat spt pph 21 pembetulan jan sampai juni 2015 atau cukup net off pada spt pph 21 bulan juli 2015 ?
- Originaly posted by quick:
sebaiknya buat spt pph 21 pembetulan jan sampai juni 2015 atau cukup net off pada spt pph 21 bulan juli 2015 ?
sudah ada Siaran Pers dari DJP mengenai hal ini http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Siaran% 20Pers%20PTKP.pdf
terima kasih rekan destrianti..
sangat membantu..
- Originaly posted by Destrianti Daloma:
sudah ada Siaran Pers dari DJP mengenai hal ini http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Siaran% 20Pers%20PTKP.pdf
Nice Info Rekan…Terimakasih
link nya tidak bisa dibuka rekan ?
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Siaran% 20Pers%20PTKP.pdf
- Originaly posted by Destrianti Daloma:
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Siaran% 20Pers%20PTKP.pdf
iya sama rekan, link nya tidak bisa di buka
Gue bilang juga ape.. (wong Jogja pake dialek betawi)
Ini penggalan kutipannya :
Meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2015 sehingga akan menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;
2. SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama, harus dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
Dalam hal terdapat kelebihan setor akibat pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015, dan agar manfaat kenaikan PTKP tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas maka pemberi kerja dapat mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015.Informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan PTKP baru tersebut dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
ttd
Mekar Satria Utama
NIP 19680623 199311 1 001- Originaly posted by begawan5060:
Dalam hal terdapat kelebihan setor akibat pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015, dan agar manfaat kenaikan PTKP tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas maka pemberi kerja dapat mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015.
Jadi tidak boleh dikompensasikan ke tahun 2016 ya master ?
- Originaly posted by dharmawan a:
Jadi tidak boleh dikompensasikan ke tahun 2016 ya
tetap bisa kalau masih ada sisa kompensasinya, kembali lagi ke Peraturan Menteri Keuangan no. 122/PMK.010/2015
- Originaly posted by Destrianti Daloma:
tetap bisa kalau masih ada sisa kompensasinya, kembali lagi ke Peraturan Menteri Keuangan no. 122/PMK.010/2015
Untuk masa Jan s/d Jun 2015, paling lambat kompensasinya ke masa Des 2015, kalau lebih bayar lagi tinggal kompensasikan ke masa Jan 2016 dan sesudahnya, begitu bukan rekan Des ? 😀
- Originaly posted by Destrianti Daloma:
tetap bisa kalau masih ada sisa kompensasinya, kembali lagi ke Peraturan Menteri Keuangan no. 122/PMK.010/2015
betul rekan..
saya belum pernah melakukan koreksi, apakah koreksi tsb dilakukan secara total? Misal Januari kelebihan 1jt, lalu 1jt tsb misalnya dimasukan ke baris no 13 SPT masa Juli dan mengurangi jumlah kurang bayar Juli?