Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › kelebihan pph 21 bln jan-jun sebaiknya dilakukan pembetulan / di net off saja?
kelebihan pph 21 bln jan-jun sebaiknya dilakukan pembetulan / di net off saja?
Dear rekan ,
saya baru gabung nih, mohon bantuan pencerahan ilmunya.
berdasarkan siaran pers untuk pph 21 masa jan-jun 15 kan hrs dilakukan pembetulan, lalu mekasnisme perhitungannya seperti apa?
trmks bnyk
- Originaly posted by dharmawan a:
begitu bukan rekan Des ?
betul sekali 😀
- Originaly posted by bobisk:
Misal Januari kelebihan 1jt, lalu 1jt tsb misalnya dimasukan ke baris no 13 SPT masa Juli dan mengurangi jumlah kurang bayar Juli?
Iya, saya juga buatnya seperti itu rekan
- Originaly posted by oviyana:
lalu mekasnisme perhitungannya seperti apa?
PPh 21 Jan – Jun disesuaikan kembali dengan PTKP yang baru, jika setelah dihitung kembali dengan PTKP baru dan pasti jika dibandingkan dengan perhitungan menggunakan PTKP lama akan muncul Lebih Bayar, atas kelebihan bayar tersebut dikompen ke bulan juli dan seterusnya
dear rekan destrianti trmksh bnyk, membantu sekali
- Originaly posted by Destrianti Daloma:
PPh 21 Jan – Jun disesuaikan kembali dengan PTKP yang baru, jika setelah dihitung kembali dengan PTKP baru dan pasti jika dibandingkan dengan perhitungan menggunakan PTKP lama akan muncul Lebih Bayar, atas kelebihan bayar tersebut dikompen ke bulan juli dan seterusnya
Apakah kelebihan bayar dari Jan sd Juni boleh dikompensasikan dalam 1 bulan, misal total kelebihan bayar jan sd jun 15jt, dikompensasikan ke 1 bulan, misal Agustus, yg penting posisi Agustus masih kurang bayar? Atau kelebihan per bulan dikompensasikan hanya dalam 1 bulan juga?
- Originaly posted by bobisk:
Apakah kelebihan bayar dari Jan sd Juni boleh dikompensasikan dalam 1 bulan
Iya boleh, kalau sudah dikompen ke 1 bulan terus masih ada lebih bayar lagi dikompen lagi ke 1 bulan berikutnya sampai abis lebih bayarnya rekan
numpang tanya, bagaimana dengan perusahaan yg msh menggunakan PTKP lama utk THR??
apakah masih diperbolehkan pembetulan?? krn mengingat siaran pers yg mengatakan "perhitungan PPh psl 21 terutang utk masa Pajak Juli s/d Des 2015 dihitung menggunakan PTKP baru"mohon pencerahannya, krn pihak perusahaan terlanjur menyetor dan melaporkan PPh 21 masa Juli.
Terima kasih
- Originaly posted by gbygebz:
apakah masih diperbolehkan pembetulan??
Jelas boleh..
sorry mau negasin lagi berarti bisa ya kelebihan jan-juni dikompesasikan semua ke juli? dan kalo juli masih lebih bayar bisa dikompesasikan ke agt lagi?
sorry masih newbie soalnya. thx- Originaly posted by begawan5060:
SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama, harus dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru
Jadi, ini maksudnya, laporan spt harus dilakukan pembetulan dari jan-jun semuanya pas lapor, atau lgsg di kompensasikan ke jul semua pake satu laporan spt aja?
- Originaly posted by kaniamegasari:
berarti bisa ya kelebihan jan-juni dikompesasikan semua ke juli? dan kalo juli masih lebih bayar bisa dikompesasikan ke agt lagi?
Iya bisa rekan
okee thx rekan destrianti
kalo setelah perhitungan menggunakan ptkp baru hasil nya nihil gimana?? pasti selalu lebih bayar sampai bileu-bileu..
- Originaly posted by za.vikinglp:
perhitungan menggunakan ptkp baru hasil nya nihil gimana??
ga mungkin…pasti status SPT LB