Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kelebihan Penyetoran PPN
Kelebihan Penyetoran PPN
Izin bertanya,
Apabila terjadi kelebihan penyetoran SSP PPN, apakah SPT Tersebut dilaporkan dengan SSP (yang nilainya lebih besar dari penghitungan SPT)? Ataukah ada prosedur untuk pengembalian setoran tersebut?
TerimakasihKalau tidak salah ada kasus seperti ini beberapa bulan lalu di forum. Rekan2 memberi saran kepada penanya untuk mendiskusikan ini ke ARnya karena kelebihan bayar SPT PPN yang statusnya KB tidak tercantum di SPT jadi tidak kelihatan untuk di PBK meskipun penanya sudah melaporkan NTPN di BPN yang kelebihan dibayar, diskusi tidak ada kelanjutan dari penanya maupun info apakah sudah berhasil di PBK kelebihan bayar atas SPT PPN KB tersebut.
Bisa input di kolom “PPN Disetor Dimuka” biar tampil LB agar bisa dikompensasi.
Sesuai dengan petunjuk pengisian SPM PPN.Ini yang paling bener.
Izin menjawab,
Setau saya, kalo ssp yang diterbitkan lebih besar dan sudah di bayar. Harusnya ketika menginput NTPN ke SPT angkanya mengikuti SSP tersebut sehingga menjadi LB. Dan saran saya daripada berharap duit untuk di restitusi (pengembalian dana) mending di kompesasi kan saja ke masa berikutnya atau bebas mau ke masa mana saja yang menurut WP ketika pembetulan SPT Masa PPN menjadi KB akibat pembetulan SPT. Karena syarat restitusi mengakibatkan pemeriksaan oleh DJP yang mana bisa menimbulkan temuan beresiko bukan dapat duit malah pengeluaran duit wkwk (kecuali anda PD dengan laporan pajak / pencatatan anda bersih dan tidak terdapat kekurangan pembayaran pajak)Izin bertanya dan menimbrung pak GaminYoo 🙏🏻🙏🏻
karena lagi ada case samaa.
pas diinput NTPN yg lebih bayar di web efaktur tidak muncul LBnya. Hanya NTPNnya saja pas di SPT.
Itu gimana yaa?
Apakah perlu PBK?
Terimakasih sebelumnya
Apakah masa SSP nya sudah sesuai? Karena ketika input ntpn didalam e-web efaktur nilai yang muncul pasti sesuai dengan nilai pembuatan SSP nya, coba Refresh ulang web nya, takutnya jaringan sedang bermasalah atau web nya.
Izin bertanya pak, bagaimana solusi jika yang kelebihan bayar adalah SSP PPN PUT 1107 yang kita setorkan untuk PPN masa lawan transaksi, kelebihan bayar terjadi karena lawan transaksi melakukan pembetulan pada Faktur Pajak Keluaran nya, sedangkan SSP PPN nya sudah terlanjur dibayarkan terlebih dahulu, sementara kita melaporkan SPT PPN menggunakan eSPT PPN PUT 1107 bukan di web efaktut, mohon saran dan masukanya pak, sebelumnya diucapkan trimakasih.
Saya mau tanya agak keluar topik.
Kalau misalnya saya mau batal Retur Pajak Keluaran, apakah Faktur Pajak keluaran normalnya akan otomatis ikut batal juga?Karena posisinya saya mau batalin Retur pajak keluaran yang sudah di lapor pada masa sebelumnya.
Jadi adakah kemungkinan akan berpengaruh Faktur Pajak keluaran normalnya otomatis dibatalin juga? Atau hanya Retur nya saja?
- This reply was modified 8 months, 1 week ago by Dien.
Jika batal hanya di retur, otomatis membatalkan retur, bukan Faktur pajak keluarannya.
berarti tidak mempengaruhi faktur pajak keluarannya ya pak?
Edukasi yang sanagt jelas, terimakasih pencerahannya