Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Kelebihan Penyetoran (PPh 26) ke kas negara, PBK atau PMK-10 2013 yang berlaku ?
Kelebihan Penyetoran (PPh 26) ke kas negara, PBK atau PMK-10 2013 yang berlaku ?
Rekan,
mohon pencerahannya,
ada case seperti ini :
Terjadi kelebihan penyetoran ke kas negara (sangat matieriil nilainnya) akibat kesalahan calculate supplier LN, dimana baru di informasikan setelah pajak disetor dan dilapor.utk case ini, PBK atau PMK-10 2013 yang berlaku rekan?
untuk informasi, case ini terjadi di bulan september 2013 ini.mohon bantuannya ya
Salam Ortax
Ini pajak apa rekan?
Kalau dokumennya SSP bisa di Pbk kan.Bukti potong sudah dikasih ke supliernya blum rekans?
Kalo belum mending Pbk saja. Tapi pembetulan SPT dulu, dengan melampirkan bukti potong yg salah tsb trus dalam surat pengantar pembetulan dibilang kalo bukti potong ybs belum dikasih ke suplier dan dinyatakan batal.Kalo bukti potong sudah terlanjur dikasih ke suplier, kalo bisa ditarik, tarik aja. Baru prosedur selanjutnya sama dengan diatas.
- Originaly posted by kasitaugaya:
Ini pajak apa rekan?
PPH 26
Originaly posted by kasitaugaya:Kalau dokumennya SSP bisa di Pbk kan.
ia, dokumen SSP (sudah lapor juga)
PMK10 atau PBK?
Originaly posted by adi5877:Bukti potong sudah dikasih ke supliernya blum rekans?
belum pak, karna supplier dari LN (harus translasi bukpotnya) transaksi terkait PPh 26
Kalo sy sih pilih Pbk bu. ga libet ketimbang lewat PMK 10. Kecuali kalo mau minta cash kembali baru lewat PMK 10.
- Originaly posted by adi5877:
minta cash kembali
memang untuk minta uang kembali rekan, for info, saya laki tulen bukan kharim pak
thanks rekan infonya
- Originaly posted by elora88:
ia, dokumen SSP (sudah lapor juga)
Sudah dilaporkan ?
Berarti tdk bisa melalui Pbk.Alternatifnya lewat PMK 10 tetapi pihak yg dipotong yang mengajukan.
Jadi Bukti Potong dilanjutkan terus saja.Salam
rekan cb santoso
mohon info aturan apabila SPT sudah dilaporkan, kl ada kelebihan pajaknya tdk di PBK?
cmiiw, pakai prosedur pbk aja kecuali pak elora butuh cash.- Originaly posted by elora88:
memang untuk minta uang kembali rekan, for info, saya laki tulen bukan kharim pak
hehehe..sory bu..eh pak..habis namanya manis. Kalo minta dikembalikan cash hanya bisa lewat PMK-10. Kalo Pbk ga bisa kembali cash. Hanya bisa Pbk saja.
Originaly posted by cbsantoso:Sudah dilaporkan ?
Berarti tdk bisa melalui Pbk.Prakteknya bisa pak. Tergantung masing2 KPP karna memang ga ada aturan juga yang bilang Pbk ga bisa. Biasanya kalo masih dlm satu tahun pajak KPP/AR menyarankan Pbk karna bukti potong tsb masih blum dikreditkan oleh suplier didalam SPT tahunannya.
BTW, PPh 26 nya yg nanggung perusahaan Bapak ya (di gross-up) sehingga perusahaan menginginkan uangnya dikembalikan?
- Originaly posted by rizky.ahm:
mohon info aturan apabila SPT sudah dilaporkan, kl ada kelebihan pajaknya tdk di PBK?
Originaly posted by adi5877:Prakteknya bisa pak. Tergantung masing2 KPP karna memang ga ada aturan juga yang bilang Pbk ga bisa. Biasanya kalo masih dlm satu tahun pajak KPP/AR menyarankan Pbk karna bukti potong tsb masih blum dikreditkan oleh suplier didalam SPT tahunannya.
Seharusnya tidak bisa.
Bila demikian dengan mudahnya orang yang sdh melakukan pembayaran dan pelaporan bisa melakukan pembetulan dan SSP-nya di-Pbk. Hal ini berarti tidak ada kepastian hukum dalam pelaporan SPT.Dasar Pbk Kep DirJen Pajak Nomor KEP – 965/PJ.9/1991 Pasal 2 Ayat (2) Angka 4 :
SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat Pemberitaan (SPb), atau dalam Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD) dari Wajib Pajak pemohon atau Wajib Pajak yang karena kekeliruan tercantum dalam SSP tersebut.
IMO, bila sudah dilaporkan – sudah diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Dasar Pbk Kep DirJen Pajak Nomor KEP – 965/PJ.9/1991 Pasal 2 Ayat (2) Angka 4 :
Tks infonya rekans,
Cek langsung TKP - Originaly posted by rizky.ahm:
Ttp spt yg disampaikan rekan adi, ada kpp yg memasang tatacara pbk
Ada 2 kemungkinan yg bisa terjadi disini yaitu:
1) SSP sudah terlanjur setor lebih, tapi SPT blum lapor. Kalo yang ini tinggal lapor SPT dengan nilai yg sebenarnya, namun dengan SSP yg lebih tadi. Kelebihan itu tinggal di-Pbk
2) situasi kedua yg agak berbeda yaitu bila SPT sudah terlanjur masuk.
Permasalahnya bisakah WP Pbk? Bila strick melihat KEP-965/1991 memang tidak bisa. Namun m bagaimana bila WP mengajukan pembetulan SPT? KPP tidak bisa menolak pembetulan SPT WP. WP dapat melakukan pembetulan SPT kapanpun dan sebanyak yang dia mau sepanjang KPP belum melakukan tindakan pemeriksaan (pasal 8 ayat 1 UU KUP). Pembatasan pembetulan SPT hanya untuk keadaan2 yg khusus saja yaitu di pasal 8 ayat 2.
Penjelasan pasal 8 ayat 1 UU KUP:"Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri…"
Setelah WP melakukan pembetulan SPT, maka akan timbul persoalan administrasi berikutnya. Yaitu: bagaimana memperlakukan lebih bayar yg terlanjur disetor dalam SPT? KPP kelihatannya hanya mempunyai pilihan administratif yaitu melakukan Pbk karena SPT WP tidak menyatakan SPT LB. Lain halnya bila pembetulabn tsb mengakibatkan SPT LB.
Tentu KPP bisa saja mengusulkan SPT WP diperiksa lewat pemeriksaan khusus bila dipandang "mencurigakan" namun, pengusulan pemeriksaan itu sendiri hal yg terpisah dari pembetulan SPT-nya.
Demikians rekans…maap sebelumnya kalo penjelasannya kepanjangan dan bikin bosen bagi yg baca….
Lho..kok bisa komen sy diatas komennya rekan rizky.ahm padahal sy komen setelah komennya rekan rizky. Jadi rekans2 yg baca mohon jangan bingung dengan kronologisnya…