Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Kelebihan Penyetoran (PPh 26) ke kas negara, PBK atau PMK-10 2013 yang berlaku ?

  • Kelebihan Penyetoran (PPh 26) ke kas negara, PBK atau PMK-10 2013 yang berlaku ?

  • Adi5877

    Member
    30 October 2013 at 2:14 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    terima kasih rekan adi5877.
    Menambah wawasan saya.

    Sama-sama rekan. Kebetulan aja sy tau….:)

  • elora88

    Member
    30 October 2013 at 4:09 pm
    Originaly posted by adi5877:

    PMK 10/2013 menggantikan PMK 190/2007. salah satu Perbedaan mendasar PMK 10 dan 190 adalah: dalam PMK 190 sekaligus diatur jangka waktu penyelesaian yaitu 3 bulan sejak permohonan WP diterima lengkap sedangkan PMK 10/2013 tdk mengatur jangka waktu dan tata cara verifikasinya. Aturan verifikasi mengikuti aturan verifikasi umum yg sudah ada. Sehingga PMK 10-2013 mesti dibaca bersama2 dengan aturan verifikasi umum yaitu di PMK 146/2012. Selanjutnya PMK 146/2012 tdk mengatur jangka waktu sama sekali. Pengaturan jangka waktu dan tata cara diatur lebih lanjut lagi dalam turunannya yaitu SE-48 tsb.

    Pak adi5877 terima kasih bnyk untuk pencerahannya

    Pak cbsantoso, tks untuk masukannya juga.. iaa ada beberapa dokumen yang dipersyaratkan dlm PMK-10 tsb. sy lg buat surat nya.. semoga dapat diverifikasi cepat pihak KPP, sehingga hak kantor saya atas pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut kembali karena nilai nya sangat material..

    tks banyak rekan semuanya

    salam ortax

  • elora88

    Member
    31 October 2013 at 7:48 am

    Rekan, mohon bantuannya lagi ya

    1) Jika saya ingin mengajukan PMK-10 ini, tetapi dengan terlebih dahulu melakukan SPT Pembetulan PPh 23/26 masa sep nya,
    – No. Bukti Potong yang baru, nilai nya saya kosongkan saja atau tida? jika harus diisi kan sama dengan Nilai yang ada di No. Bukpot yang lama… mohon masukannya rekan.

    Saya masih kesulitan atas case ini

    Terima kasih

  • cbsantoso

    Member
    31 October 2013 at 7:32 pm
    Originaly posted by elora88:

    1) Jika saya ingin mengajukan PMK-10 ini, tetapi dengan terlebih dahulu melakukan SPT Pembetulan PPh 23/26 masa sep nya,
    – No. Bukti Potong yang baru, nilai nya saya kosongkan saja atau tida? jika harus diisi kan sama dengan Nilai yang ada di No. Bukpot yang lama… mohon masukannya rekan.

    Jika ingin menggunakan PMK-10, SPT PPh Pasal 23 tidak perlu diperbaiki.
    SPT PPh Pasal 23 dan Bukti Potong dan SSP Bukti pembayaran PPh terutang sesuai SPT dilengkapi bukti yg menunjukkan bahwa seharusnya pemotongan tidak sebesar itu.

    Salam

  • elora88

    Member
    1 November 2013 at 9:44 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Jika ingin menggunakan PMK-10, SPT PPh Pasal 23 tidak perlu diperbaiki.SPT PPh Pasal 23 dan Bukti Potong dan SSP Bukti pembayaran PPh terutang sesuai SPT dilengkapi bukti yg menunjukkan bahwa seharusnya pemotongan tidak sebesar itu.

    Oh oke pak, oiya, jika cara ini dipakai lebih mirip ke PBK ya pak
    oke pak, sy paham skrg. sy coba submit surat dn lampirannya

    tks bnyk pak cbsantoso

Viewing 31 - 35 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now