• kelebihan pemotongan PPh

  • wiguna

    Member
    5 June 2008 at 3:51 pm
  • wiguna

    Member
    5 June 2008 at 3:51 pm

    rekan2 Ortax yth.

    Mohon pencerahannya.
    Perusahaan kami melakukan pemungutan PPh final terhadap rekanan atas sewa ruangan. ternyata terdapat kesalahan pada tarif yang digunakan sehingga kami kelebihan memotong pajaknya. sedangkan pajak telah kami setorkan. Apakah atas kelebihan tersebut dapat direstitusi. apabila dapat, siapa yang diperkenankan mengajukan permohonan restitusi, perusahaan kami ataukah rekanan?

  • wiguna

    Member
    6 June 2008 at 7:25 am

    mohon informasinya

  • Onorus

    Member
    6 June 2008 at 7:57 am

    WP (perusahaan) yang dipotong mengajukan permohonan keberatan atas pemotongan/pemungutan yg dilakukan perusahaan Sdr. (pasal 25 UU KUP)

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    6 June 2008 at 8:40 am

    Untuk kasus tersebut, belum ada ketentuan yang mengatur secara khusus.

    Mungkin solusi ini dapat dijalankan :
    1. Pemotong melakukan pembetulan atas bukti pemotongan PPh melalui penerbitan bukti pemotongan yang benar dengan nomor dan tanggal penerbitan yang sama.
    Akibatnya, pemotong mengalami kelebihan penyetoran
    2. Kemudian pemotong melakukan pembetulan SPT Masa PPh dan dilaporkan ke KPP.
    3. Selanjutnya, pemotong mengajukan permohonan pemindahbukuan atas kelebihan penyetoran tsb dengan dilampiri dengan copy SPT Masa PPh (pembetulan) beserta bukti penerimaan SPT dari KPP, dan copy SSP Lembar 1 yang akan dipindahbukukan.
    4. Pemotong menukar bukti pemotongan yang salah dengan yang benar kepada pihak yang dipotong.
    5. Pemotong memberikan uang kelebihan pemotongan kepada pihak yang dipotong.

  • wiguna

    Member
    6 June 2008 at 8:48 am

    pak dikdik07, apakah tidak dikenakan sanksi apabila pelaporan pembetulan SPT Masa sudah melewati batas waktu pelaporan sesuai tanggal penerbitan SPT masa yang lama?

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    6 June 2008 at 9:03 am

    Untuk pelaporan SPT Masa Pembetulan, tidak ada ada pengenaan sanksi keterlambatan pelaporan.

  • wiguna

    Member
    6 June 2008 at 9:18 am

    satu lgi pak.. pemindahbukuan disini berarti dipindahbukukan sebagai pengurang kewajiban pajak si pemotong ya pak?

  • horiprastowo

    Member
    6 June 2008 at 9:30 am

    tambahan untuk penjelasan dari pak dikdik07,
    dalam surat permohonan pemindahbukuan, disebutkan pula tujuan pemindahbukuan.. semisal dari PPh 4(2) pelaksanaan konstruksi Mei 2008 ke PPh 4(2) pelaksanaan konstruksi Juni 2008

    nantinya ketika masuk pada pembayaran PPh 4(2) pelaksanaan konstruksi pada bulan Juni 2008, jumlah yang dibayar ke bank adalah jumlah yang bener2 terutang di bulan Juni dikurangi jumlah pemindahbukuan yang sudah di setujui.

    mohon dicatat mengenai persetujuan pemindahbukuan tersebut.

  • wiguna

    Member
    6 June 2008 at 9:31 am

    ok saya sudah paham pak. terima kasih

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    6 June 2008 at 9:33 am

    Iya.

    Akibat adanya pembetulan bukti pemotongan PPh dengan tarif yang lebih rendah dan pemotong sudah melakukan penyetoran, Pemotong mengalami kelebihan penyetoran PPh.

    Karena PPh Pasal 4 (2) sewa bangunan tidak mengenal kompensasi otomatis atas kelebihan penyetoran dari suatu Masa Pajak ke Masa Pajak lainnya, seperti PPh Pasal 21, maka kelebihan tersebut dilakukan pemindahbukuan.

    Pemindahbukuannya bisa untuk menutup utang pajak yang sudah atau belum terjadi, untuk jenis pajak yang sama atau berbeda, dan untuk Masa Pajak yang sama atau berbeda.

  • evan212

    Member
    6 June 2008 at 9:42 am

    yang memohon kelebihan bayar adalah rekanan atau membuat penguasaan kepada pemotong untuk memohon kelebihan bayar (mekanisme pemotongan pajak), dapat dimintakan restitusi (pajak yang semestinya tidak terutang) tetapi lebih baik dimintakan pemidahbukuan saja supaya gak ribet. dasar hukumnya hanya yurisprudensi surat dari DJP dan SE lama (saya lupa nomornya).

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now