Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › kelebihan pembayaran DP
Saya mau tanya..
Bisa ga kelebihan pembayaran DP dibuatkan nota retur..??
Misalkan begini.. Ada PO dari customer sebesar 50 jt ( Penyerahan Bertahap ).
Lalu atas PO tersebut dibuatkan DP 10 %..
Lalu dilakukan penyerahan barang, dan atas tagihannya dikurangkan dengan DP 10%. Karena alasan tertentu, penyerahan dihentikan. Dan masih tersisa DP katakanlah sebesar 200 ribu. Bisa ga yang 200 ribu itu kita buatkan nota retur??
Thx…menurut saya sih lebih baik dibuatkan invoice baru & faktur pajak pengganti atas DP 10% tsb, jadi yg ditagihkan benar-2 sesuai yg dijual/diterima pembeli.
karena kalo retur seharusnya ada barang yang dikembalikan, sedangkan dalam kasus ini kelihatan barang tidak dikirim (tidak ada pengembalian/retur barang).
semoga membantu.
Salam.Berarti ada pembetulan dong… Faktur pajak atas penagihan DP dibatalkan dan dibuat faktur pajak pengganti dengan nilai DP yang terealisasi.. Kalo kasus demikian sering terjadi, berarti kita bolak-balik pembetulan dong…
Thx..sebenernya kalau di buat nota retur boleh -boleh aja, asal cukup memuat data pembeli dan penjual, brg -barang yg tertera di nota retur jg sesuai brg yg dipasarkan, krn retur yg kita terima (retur penjualan misalnya) ga selalu adalah retur dari 1 FP, tetapi brg2 yg diretur adalah terdiri dari brg yg dijual dengan FP yg berbeda-beda.. kerena kalau pembetulan spt kan lbh repot lg, selama perlakuan nota retur nya masih mengikuti aturan perpajakan , saya fikir syah2 aja, ada koreksi…
apa nanti itu bukan nota retur fiktif? lagipula nota retur yang buat pihak pembelinya, sedangkan di pembukuan pembeli otomatis tidak ada pencatatan retur barang tersebut….
mohon maaf nih kalau sering terjadi, berarti ada masalah didalam (internal)
mungkin harus ada perubahan sistem penjualannota retur ga selamanya dibuat oleh si pembeli ( meskipun aturannya hrs dibuat oleh si pembeli) tetapi kebanyakan yg terjadi retur tersebut DIBUAT KAN oleh sipenjual tetapi tetap harus berdasarkan kesepakatan , toh hrs tetap di tanda tangani oleh si pembeli , hal ini sering terjadi dikarenakan brg2 yg diretur jumlah nya cukup banyak sehingga harus dilakukan pemeriksaan yg akurat dahulu oleh si penjual sebelum dikeluarkan nota retur. sebenarnya kalau mau di katakan fiktif bs jg, tetapi sy fikir pemeriksaan pajak ga sampai sejauh itu kog, asalkan nota retur tersebut bentuk dan isinya syah menurut aturan perpajakan, krn hal 2 seprti yg dialami oleh Bp. Poerba sering sekali terjadi, so pandai-pandai kita aja mensiasatinya, sejauh ga ada penipuan or penggelapan.mungkin ada koreksi dr rekan ortax?