Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kehabisan NSFP Karena Lonjakan Transaksi Akhir Tahun

  • Kehabisan NSFP Karena Lonjakan Transaksi Akhir Tahun

     Ngobrol Pajak updated 2 years, 5 months ago 2 Members · 2 Posts
  • sanopjuntak

    Member
    26 January 2022 at 5:22 pm

    Halo rekan-rekan yang terhormat, saya ingin bertanya sedikit..

    Kami adalah wajib pajak badan. Pada masa tahun 2021, perusahaan kami telah meminta 50 NSFP, namun pada akhir masa 12 – 2021, transaksi pada perusahaan kami melonjak dan tidak normal. Hal ini mungkin berkaitan karena semakin menurunnya pengaruh regulasi pemerintah terhadap aturan pandemi Covid – 19.


    Pada masa sebelum-sebelumnya tahun 2020, 2019, 2018 dan sebelumnya, permintaan NSFP sudah biasa kami minta sebanyak 50 seri untuk NSFP.


    Permasalahannya, ada beberapa bendahara penerima faktur yang baru kami ketahui memberitahu perusahaan kami pada masa 01 – 2022 bahwa ada transaksi lagi di masa 12 – 2021.

    Kami sudah kehabisan NSFP 2021 dan tidak diperkenankan untuk meminta melalui enofa dan KPP setempat. Sehingga pencatatan pajak masa 12 – 2021 wajib dimasukkan ke masa 01 – 2022.

    Pertanyaannya, apakah hal ini diperkenankan dalam pencatatan transaksi perpajakan??

    Terima kasih sebelumnya sudah menjawab pertanyaan ini, rekan-rekan.

  • Ngobrol Pajak

    Member
    27 January 2022 at 7:33 am

    bisa kena sanksi karena telat menerbitkan faktur pajak.

    transaksi dalam 1 bulan jika ada customer yang sama, bisa pake FP Gabungan. agar tidak terlalu banyak memakai NSFP.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now