Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kegiatan jasa kontruksi di perusahaan pertambangan
Kegiatan jasa kontruksi di perusahaan pertambangan
Jika PT. "A" bergerak di bidang kontruski (sudaha ada SIUJK) dan melaksanakan kegiatan perbaikan/perawatan serta pelaksanaan kontruksi di perusahaan pertambangan (Kontrak dibawah 1 M )
Berapakah yang akan kita potong
a. Apakah masuk ke kategori jasa kontruksi (Pasal 4 ayat 2)
b. Apakah masuk ke PPh 23 Jasa penunjang dibidang pertambanganMohon sharing dari rekan-rekan, terimakasih
masuk jasa kontruksi, tarif 2%
Mungkin seharusnya dipisahkan:
1. Jasa perbaikan/perawatan kena PPh 23
2. Jasa pelaksanaan kontruksi pasal 4(2) 2% (jika termasuk kontraktor kecil), kalo tidak termasuk pengusaha kontraktor kecil kena PPh 23 2% juga… yang jadi masalah kontraknya bagaimana/ atas nilai <1M ada kejelasan pemisahan ato tidak?