Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Kebingungan WP UMKM yang berhak Tarif 0,5 % dengan Penjelasan Helpdesk di beberapa KPP
Kebingungan WP UMKM yang berhak Tarif 0,5 % dengan Penjelasan Helpdesk di beberapa KPP
- Originaly posted by danilecarlo:
FAQ
94. Siapa saja yang termasuk UMKM? Apakah Orang Pribadi yang menjalankan usaha pekerjaan bebas termasuk dalam pengertian UMKM?
Jawaban:
UU Amnesti Pajak mengatur tarif yang lebih rendah bagi WP baik Orang Pribadi atau Badan yang peredaran usahanya dalam setahun sampai dengan Rp4,8 Milyar, sepanjang peredaran usaha tersebut hanya berasal dari kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.Apakah pensiunan PNS yang diterima setiap bulan termasuk dalam kategori "menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas." ?
- Originaly posted by aileron88:
Apakah pensiunan PNS yang diterima setiap bulan termasuk dalam kategori "menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas." ?
Iya. Ini sudah jelas bukan Grey area.
Kena 2, 3,5 % tergantung periode penyampaian nya. - Originaly posted by Danilecarlo:
Iya. Ini sudah jelas bukan Grey area.
Kena 2, 3,5 % tergantung periode penyampaian nya.OK.. terima kasih..
Berarti pensiunan PNS yang punya toko kecil dengan omset dibawah 4,8M kena tarif normal 2,3,5% ya rekan..
Terus di lampiran TA yang "SURAT PERNYATAAN BESARAN PEREDARAN USAHA" Apakah tidak perlu dicantumkan?
Ataukah tetap harus mencantumkan? - Originaly posted by aileron88:
Berarti pensiunan PNS yang punya toko kecil dengan omset dibawah 4,8M kena tarif normal 2,3,5% ya rekan..
Terus di lampiran TA yang "SURAT PERNYATAAN BESARAN PEREDARAN USAHA" Apakah tidak perlu dicantumkan?
Ataukah tetap harus mencantumkan?Tidak perlu
- Originaly posted by danilecarlo:
213. Ny A pada tahun 2015 menerima:
– penghasilan dari usaha salon kecantikan senilai 300 juta
– penghasilan usaha katering 150 juta
– menerima warisan dua bidang tanah senilai 4 miliar dan 7 miliar rupiah. (Atas tanah 4 miliar dijual dan mendapatkan penghasilan senilai 5,3 miliar.)
Ny A belum pernah melaporkan harta warisan dan belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016. Tarif uang tebusan manakah yang dikenakan ?
Jawaban:
Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari usaha salon kencantikan dan usaha katering, dengan total senilai 450 juta, sehingga Wajib Pajak berhak atas tarif 4 ayat (3) UU huruf b Pengampunan Pajak.Rekan Danilecarlo, FAQ nya bisa didapat dimana ya? Koq FAQ yang saya download dari pajak.go.id sedikit ya? Terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by newflower:
Rekan Danilecarlo, FAQ nya bisa didapat dimana ya? Koq FAQ yang saya download dari pajak.go.id sedikit ya? Terima kasih sebelumnya
Dari CD yang di kasih oleh KPP setempat wilayah Jawa Timur.
- Originaly posted by danilecarlo:
Dari CD yang di kasih oleh KPP setempat wilayah Jawa Timur.
boleh tolong dishare di kontribusi member Rekan? atau share kemana gitu? Resmi dari KPP ya?
Terima kasih sebelumnya 211.
Wajib Pajak bergerak di bidang penjualan ATK memilki peredaran usaha senilai 3,5 miliar dan penghasilan dari sewa bangunan sebesar 2 miliar. WP belum pernah menyampaikan SPT PPh Terakhir. Apakah Wajib Pajak berhak mendapatkan tarif 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Dalam hal dalam mendapatkan penghasilan dari sewa tersebut, WP melakukan usaha aktif untuk mengelolanya (misalnya melakukan perawatan rutin, usaha aktif mengiklankan, atau bangunan tersebut memang ditujukan untuk disewakan) maka peredaran usaha dari Wajib Pajak adalah sebesar 5,5 miliar rupiah.
212.
Tn B pada tahun 2015 memiliki usaha toko material dengan peredaran usaha senilai 1,5 miliar rupiah dan usaha jual beli tanah dengan omset senilai 10 miliar rupiah. Tn B belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016.
Jawaban:
Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari toko material senilai 1,5 miliar ditambah usaha jual beli tanah sebesar 10 miliar, sehingga Wajib Pajak berhak tidak berhak menggunakan tarif 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.
213.
Ny A pada tahun 2015 menerima:
– penghasilan dari usaha salon kecantikan senilai 300 juta
– penghasilan usaha katering 150 juta
– menerima warisan dua bidang tanah senilai 4 miliar dan 7 miliar rupiah. (Atas tanah 4 miliar dijual dan mendapatkan penghasilan senilai 5,3 miliar.)
Ny A belum pernah melaporkan harta warisan dan belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016. Tarif uang tebusan manakah yang dikenakan ?
Jawaban:
Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari usaha salon kencantikan dan usaha katering, dengan total senilai 450 juta, sehingga Wajib Pajak berhak atas tarif 4 ayat (3) UU huruf b Pengampunan Pajak.
214.
Bagaimana pencatatan masa pajak dan tahun pajak untuk pengisian SSP Uang Tebusan
Jawaban:
Masa Pajak dan Tahun Pajak diisi sesuai dengan Masa dan Tahun Pajak pembayaran Uang Tebusan
215.
Bagaimana perlakuan pengakuan harta yang dimiliki/dikuasai oleh Wajib Pajak melalui SPV?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat membuat neraca konsolidasi untuk seluruh SPV yang didirikan/dimiliki/dideklarasi/dan atau dikendalikanya baik yang berada di
48 | F A Q A m n e s t i P a j a k
dalam maupun di luar NKRI, sebagai pendukung dari rincian Harta dan/atau Utang, sehingga tercermin kondisi neraca keuangan keseluruhan dari Wajib Pajak. Harta Tambahan sebagai Objek Pengampunan Pajak adalah Harta yang belum pernah atau belum seluruhnya dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai entitas pengendali atau SPV yang berada di Indonesia yang berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
216.
Dalam hal Wajib Pajak sudah menyampaikan Surat Pernytaan dengan menyertakan neraca konsolidasi, namun belum menyampaikan keseuluruhan harta yang dimiliki melalui SPV, bagaiaman perlakukannya
Jawaban:
WP dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua dengan turut menyertakan neraca konsolidasi yang sudah disempurnakan, sebagai pendukung rincian Harta dan/Utang yang belum atau belum seluruhnya diungkapkan.
217.
Bagaimana perlakuan Harta Tambahan berupa satelit luar angkasa.
Jawaban:
Kondisi harta tambahan mengacu pada kondisi harta tersebut pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
218.
Bagaimana perlakuan atas Harta tambahan yang menjadi dasar Uang tebusan. Dapatkah harta tambahan dikonsumsi?
Jawaban:
a.
Atas harta yang direpatriasi, Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun.
b.
Atas harta yang deklarasi dalam negeri Wajib Pajak tidak dapat menginvestasikan harta tersebut di luar negeri paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
c.
Atas harta yang di deklarasi di luar negeri, dapat dikonsumsi baik di dalam maupun diluar negeri.201.
Apakah atas Harta tambahan yang telah mendapat Pengampunan Pajak dapat disusutkan sesuai ketentuan UU PPh?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU tentang Pengampunan Pajak:
–
Atas harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan yang berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.
–
Atas harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan
202.
Bagaimana dalam hal Harta tambahan yang tidak disusutkan sesuai UU Pengampunan Pajak tersebut tersebut dialihkan atau dijual?
Jawaban:
Sebagai Konsekuensi dari Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU Pengampunan Pajak, nilai yang sesungguhnya diterima atau jumlah yang seharusnya diterima dalam hal terdapat hubungan istimewa, sehubungan pengalihan/penjualan harta tersebut merupakan Objek Pajak PPh.
45 | F A Q A m n e s t i P a j a k
203.
Dalam hal hasil penjualan/pengalihan atas Harta Tambahan tersebut digunakan untuk membeli harta baru yang dapat disusutkan, apakah ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU Pengampunan Pajak berlaku ?
Jawaban:
Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi harta baru yang diperoleh oleh Wajib Pajak.
204.
Apakah ketentuan dalam Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 mengenai kewajiban Wajib Pajak dalam melaporkan SPT PPh Terakhir yang:
mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam SPT sebelum SPT PPh Terakhir yang disampaikan sebelum UU Pengampunan Pajak berlaku, dan
Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir berlaku untuk semua Wajib Pajak.
Jawaban:
Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti program Pengampunan Pajak.
205.
Apakah ketentuan dalam Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 berlaku untuk laporan keuangan Wajib Pajak yang diwajibkan pembukuan?
Jawaban:
Ketentuan Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 berlaku dalam pengisian SPT PPh Terakhir. Pembukuan wajib pajak berlaku ketentuan umum. Laporan keuangan dapat disampaikan sesuai dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan.
206.
WP telah memiliki NPWP di Tahun 2013. WP baru pertama kali menyampaikan SPT PPh Tahun 2015 pada 1 Agustus 2016 dengan tidak mengikuti ketentuan pada Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 karena WP tidak berniat mengikuti Pengampunan Pajak.
Pada 1 November 2016, WP mengikuti program Pengampunan Pajak. Bagaimana perlakuan SPT PPh Tahun 2015 tersebut?
Jawaban:
Atas SPT PPh yang telah disampaikan tersebut tetap diterima sebagai SPT PPh Terakhir, namun pengisian Surat Pernyataan Harta sesuai ketentuan dalam Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016.
Dengan demikian atas Harta yang dimiliki selain yang berasal dari penghasilan pada Tahun Pajak 2015, harus diungkapkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.
46 | F A Q A m n e s t i P a j a k
207.
1.
Bolehkan saat ini Wajib Pajak menyampaikan SPT PPh Tahun 2015 kebawah (2014, 2013, dst.) setelah UU Pengampunan Pajak berlaku
2.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan dapatkan harta yang telah disampaikan dalam SPT PPh Tahun 2015 kebawah tersebut dianggap sebagai Harta yang telah dilaporkan dalam SPT?
Jawaban:
1.
Boleh
2.
Ketentuan Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 berlaku. Dengan demikian, harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2015 kebawah (2014, 2013, dst.) tersebut, masuk kedalam Harta Tambahan yang belum pernah dilaporkan SPT PPh Terakhir dalam Surat Pernyataan Harta.
208.
WP sudah punya NPWP sebelum 2015 dan belum pernah menyampaikan SPT PPh Terakhir. Pada tahun 2015, WP memiliki penghasilan senilai 300 juta rupiah dan membeli rumah senilai 1 miliar rupiah. Berapa yang harus dilaporkan dalam SPT dan berapa yang harus dilaporkan dalam Surat Pernyataan?
Jawaban:
1.
Nilai rumah yang dicantumkan dalam SPT 2015 adalah nilai sesungguhnya dari penghasilan yang diterima di tahun 2015 yg digunakan untuk memperoleh rumah tersebut
2.
Nilai wajar rumah sebagai Harta Tambahan yang dimasukkan dalam Surat Pernyataan adalah selisih antara nilai wajar rumah dengan nilai rumah yang dicantumkan dalam SPT PPh 2015 sebagaimana dimaksud angka 1
209.
Apabila Wajib Pajak melakukan repatriasi / deklarasi harta dalam negeri, kemudian meninggal dunia, bagaimana kewajiban investasi hartanya tersebut
Jawaban:
1. Dalam hal Harta masih berupa Warisan belum terbagi, pengurusan Pengampunan Pajak diajukan oleh Ahli Waris; Jangka Waktu kewajiban investasi melanjutkan kewajiban investasi harta tersebut
2. Dalam hal warisan sudah dibagi, dilakukan oleh masing-masing Ahli Waris.
210.
Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki peredaran usaha dari bengkel sebesar 4 miliar, penghasilan dari Warisan 1 miliar , dan penghasilan dari bunga deposito senilai 10 juta rupiah. WP belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016.
Jawaban:
Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari bengkel sebesar 4 miliar, sehingga Wajib Pajak berhak atas tarif 4 ayat (3) UU Pengampunan PajakMau sekalian nanya, takut salah memahami,
Jd misalkan, perusahaan yg kegiatan usahanya berhubungan dgn pekerjaan bebas (ex: arsitek), omset setahun 1,5M.
Itu kena tarif uang tebusan 2% ya? Walaupun nt kira2 mau ajuin tax amesty lewat dr periode september ? Tx- Originaly posted by Paristya:
tu kena tarif uang tebusan 2% ya?
Iya 2 %.
- Originaly posted by Paristya:
Mau sekalian nanya, takut salah memahami,
Jd misalkan, perusahaan yg kegiatan usahanya berhubungan dgn pekerjaan bebas (ex: arsitek), omset setahun 1,5M.
Itu kena tarif uang tebusan 2% ya? Walaupun nt kira2 mau ajuin tax amesty lewat dr periode september ? Txasal usaha dibawah 4,8 M dan dari usaha penghasilannya maka pakai tarif UMKM yg 0,5% dan 2%
- Originaly posted by Paristya:
Jd misalkan, perusahaan yg kegiatan usahanya berhubungan dgn pekerjaan bebas (ex: arsitek),
Berbentuk Badan atau usaha perseorangan?
Sekaligus mau minta pendapat bapak :
Saya mempunyai Usaha :
1. Perdagangan Eceran Bahan Bahan Untuk Membuat Kue ( Peredaran Usaha dibawah 4,8 ) sudah menyetor PP.46 Tahun 2013
2. Deviden dari Perseroaan Terbatas ( bukan sebagai pegawai hanya sebagai pemegang saham diperusahaan tersebut) dan sudah dipotong pajak PPh pasal 4 ayat 2 atas deviden yangditerima atau di peroleh WP OP dalam negri
3. Sewa atas tanah dan / atau bangunan sudah di kenakan PPh Terutang PPh pasal 4 ayat 2 atas Sewa atas tanah atau bangunan
4. Jika digabungan atas 3 ( tiga ) pendapatan tersebut totalnya masih dibawah 4,8 M pertahun
5. SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi terakhir 2015 yang saya gunakan adalah Form 1770 sudah dilaporkan
6. Pengungkapan Harta Tambahan ( jauh dibawah 10 M )
Dari Penjelasan tersebut diatas :1. Usaha saya ini Termasuk UMKM atau bukan ?
2. Tarif tebusan Amnesty Pajak yang dikenakan sebesar 0,5 % atau 2 %?mohon bantuan pendapatnya pak, Terima Kasih.
Balas
Sembunyikan balasanRaden Agus Suparman
18 jam yang laluTerima kasih pak bantuanya
Jadi saya tidak termasuk sebagai Wajib Pajak Dengan Peredaran Tertentu , ya Pak ?
Deviden yang saya terima kan tidak ada hubungan pekerjaan dengan saya dan atau perkerjaan bebas. ( Pasal 11 PMK -118 ayat 1 b
Pasal 11 PMK-118 :
(1)Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan Wajib Pajak yang :
a. memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha; dan
b. tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.
Bagaimana ?- Originaly posted by danilecarlo:
Balas
Sembunyikan balasanRaden Agus Suparman
18 jam yang lalubung dani, ini akses dr mana ya??? bagi2 link dong…