Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Kebingungan WP UMKM yang berhak Tarif 0,5 % dengan Penjelasan Helpdesk di beberapa KPP
Kebingungan WP UMKM yang berhak Tarif 0,5 % dengan Penjelasan Helpdesk di beberapa KPP
Di sini rekan
http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2016/08/peraturan -dirjen-pajak-yang-menenangkan.html
Lanjutan Tanya jawab diatas :
Raden Agus Suparman
4 jam yang laluJawaban saya adalah pendapat saya. Dan sangat mungkin pendapat saya berbeda
dengan petugas pajak lainnya. Jika mau mengambil tarif UKM Silakan saja.
Mudah2an lolos. Sudah bayar uang tebusan sudah bagus :D
Raden Agus Suparman
4 jam yang laluJadi, Pak Andi bisa saja ambil tarif umkm yang 0,5%.
tapi baiknya bayar di bulan September 2016 ini
takutnya si petugas penerima atau peneliti (ada dua tim yang memeriksa satu SPH) seperti pendapat saya sehingga diminta kekurangannya 1,5%.
Kalau bayarnya di bulan Januari 2017 nanti kekurangannya jadi banyak :D
Andi Wijaya
4 jam yang lalu
+Raden Agus Suparman
terima kasih atasa sarannya Pak
Sukses selalu..Maaf untuk pekerjaan bebas dan karyawan apa tarifnya nggak berjenjang 2%, 3%,5% sesuai dng waktu pelaporan?
- Originaly posted by danu31:
Maaf untuk pekerjaan bebas dan karyawan apa tarifnya nggak berjenjang 2%, 3%,5% sesuai dng waktu pelaporan?
iya berjenjang dia pake tarif normal, yg engk berjenjang cume umkm
- Originaly posted by danilecarlo:
Jawaban saya adalah pendapat saya. Dan sangat mungkin pendapat saya berbeda
dengan petugas pajak lainnya. Jika mau mengambil tarif UKM Silakan saja.
Mudah2an lolos. Sudah bayar uang tebusan sudah bagus :D
Raden Agus Suparmanbeda -beda pendapat petugas pajak ini yang buat wajib pajak tambah bingung!!
Maaf Rekan-rekan…
menyambung perbincangan terkait tarif UMKM, ada yang bisa bantu kasus saya berikut?
Teman saya punya NPWP dan SIUP (Kecil-Perorangan) atas jasa Photography sejak 2013, namun sejak adanya SIUP dan NPWP dia tidak melaporkan SPT pribadinya.
Sedangkan dia sejak memiliki SIUP samasekali tidak memperoleh penghasilan dari usaha nya itu karena memang tidak pernah berjalan dan tidak ada transaksi.
Saat ini dia Ibu Rumah Tangga dan ingin ikut TA atas rumah nya, apakah diperkenankan menggunakan tarif 0,5%?terimakasih.
- Originaly posted by deetha:
Maaf Rekan-rekan…
menyambung perbincangan terkait tarif UMKM, ada yang bisa bantu kasus saya berikut?
Teman saya punya NPWP dan SIUP (Kecil-Perorangan) atas jasa Photography sejak 2013, namun sejak adanya SIUP dan NPWP dia tidak melaporkan SPT pribadinya.
Sedangkan dia sejak memiliki SIUP samasekali tidak memperoleh penghasilan dari usaha nya itu karena memang tidak pernah berjalan dan tidak ada transaksi.
Saat ini dia Ibu Rumah Tangga dan ingin ikut TA atas rumah nya, apakah diperkenankan menggunakan tarif 0,5%?terimakasih.
Harusnya datang ke Helpdesk KPP terdaftar dan tanyakan NPWP ybs di sistem KPP tertera sebagai UMKM atau apa ?.
Mereka bisa kasih jawaban.